
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dikaitkan dengan Tan Kian kembali mengguncang Kejaksaan Agung.
Sorotan semakin tajam setelah nama Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin disebut dalam dokumen Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dikaitkan dengan perkara tersebut. Kemunculan nama pucuk pimpinan Korps Adhyaksa itu sontak memunculkan pertanyaan besar: sebenarnya ke mana ujung aliran uang tersebut dan siapa yang bertanggung jawab atas dugaan transaksi puluhan miliar itu?
Bukan hanya Burhanuddin. Nama sejumlah pejabat dan mantan pejabat Kejaksaan Agung juga disebut-sebut dalam BAP, antara lain eks Jampidsus Ali Mukartono, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaiman Nahdi, serta eks Jampidsus Febrie Ardiansyah.
Persoalan ini menjadi semakin sensitif karena dugaan aliran dana tersebut disebut berkaitan dengan upaya mengurus perkara hukum.
Pakar hukum pidana Abdul Hadjar Fickar menegaskan, siapa pun yang namanya muncul dalam perkara tetap dapat dimintai pertanggungjawaban hukum apabila penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup.

“Termasuk jaksa agung jika buktinya cukup, KPK bisa menangani ini,” ujar Fickar, Rabu (9/9/2026).
Pernyataan tersebut membuat dugaan aliran dana Rp40 miliar tak bisa dipandang sebelah mata. Namun, perlu ditegaskan, nama seseorang yang disebut dalam BAP bukan berarti orang tersebut otomatis menerima uang atau melakukan tindak pidana. Status hukum seseorang harus ditentukan berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang sah.
Yang justru menjadi pertanyaan publik adalah mengapa dugaan aliran dana sebesar itu bisa muncul dan siapa yang sebenarnya berada di ujung transaksi.
Kuasa hukum Febrie Ardiansyah, Febri Diansyah, sebelumnya meluruskan pemberitaan mengenai dugaan uang Rp40 miliar tersebut. Menurutnya, berdasarkan BAP Tan Kian, uang itu disebut diberikan kepada Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho, bukan secara langsung kepada Febrie Adriansyah.
“Tan Kian justru mengatakan dia pertama kali disampaikan oleh seseorang yang bernama Lucy, seseorang yang bernama Lucy yang orang tersebut tidak dikenal sama sekali oleh Pak FA. Jadi, seseorang bernama Lucy yang mengatakan bahwa intinya, ada perkara yang sedang berjalan, kalau tidak diurus maka ada potensi menjadi tersangka,” kata Febri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (4/9/2026).
Febri juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak pernah secara eksplisit menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie.
“Tan Kian justru menyebut ada empat nama di Kejaksaan Agung yang menurut Tan Kian, bahasanya, ‘bisa saja uang 40 miliar tersebut untuk orang-orang tersebut’,” ujarnya.
Di titik inilah persoalan menjadi semakin pelik.
Ada perbedaan antara uang yang disebut diserahkan kepada seseorang dengan dugaan bahwa uang tersebut diperuntukkan bagi pihak lain. Perbedaan itu harus dibongkar secara terang melalui penyidikan, bukan dibiarkan menjadi bola liar yang menimbulkan spekulasi.
Dalam konstruksi keterangan yang disampaikan Febri, Tan Kian disebut memperoleh informasi dari seseorang bernama Lucy mengenai perkara yang berpotensi membuatnya menjadi tersangka. Tan Kian kemudian berkomunikasi dengan Ferry Hongkiriwang.
Uang tersebut disebut diserahkan Tan Kian kepada Ferry. Persoalan berikutnya adalah apakah uang itu berhenti di Ferry atau kemudian mengalir kepada pihak lain.
Keterangan lain yang beredar menyebut pada 2022 Ferry menerima uang sebesar Sin$5 juta yang dibungkus dalam tas merah dari sekretaris Tan Kian di sebuah hotel di kawasan Mega Kuningan, Jakarta Selatan.
Nilai tersebut disebut setara sekitar Rp55 miliar berdasarkan kurs ketika itu.
Ferry disebut mengambil sekitar Rp5 miliar, sementara sisanya diklaim diberikan kepada seseorang yang disebut sebagai utusan Febrie bernama Nurman Herin.
Nurman Herin kemudian disebut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara TPPU yang dikaitkan dengan Febrie.
Rangkaian informasi tersebut tentu masih membutuhkan pembuktian. Terlebih terdapat perbedaan mengenai jumlah uang, pihak yang menerima, hingga dugaan tujuan akhir aliran dana.
Namun justru karena itulah persoalan ini tidak boleh berhenti pada perang bantahan atau saling lempar pernyataan.
Jika benar ada aliran uang puluhan miliar, siapa pengirimnya? Siapa penerimanya? Siapa perantaranya? Untuk perkara apa uang itu diberikan? Dan yang paling penting, siapa yang akhirnya menikmati manfaatnya?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut harus dijawab berdasarkan alat bukti.
Dugaan ini juga menjadi sorotan karena dikaitkan dengan perkara PT Asabri. Tan Kian diketahui pernah menjadi saksi dalam perkara PT Asabri jilid II yang ditangani Kejaksaan pada 2021.
Sementara dalam perkara Asabri jilid I pada 2008, Tan Kian sebelumnya sempat berstatus tersangka. Penyidikan terhadap dirinya kemudian dihentikan melalui SP3 karena perkara tersebut dinilai bukan tindak pidana, melainkan perkara perdata.
Dalam perkembangan berikutnya, muncul dugaan bahwa Tan Kian ditakut-takuti akan kembali dijadikan tersangka dalam perkara PT Asabri.
Kini, bola berada di tangan aparat penegak hukum.
Jika dugaan aliran dana tersebut memang tidak benar, publik berhak memperoleh bantahan yang terang dan berbasis fakta. Jika ada bagian dari dugaan tersebut yang memiliki dasar bukti, publik juga berhak mengetahui bahwa seluruh pihak yang terkait akan diperiksa tanpa pandang bulu.
Sebab, perkara ini menyentuh kredibilitas institusi penegak hukum.
Lebih dari sekadar nama yang muncul dalam BAP, persoalannya adalah apakah benar ada permainan uang di sekitar penanganan perkara besar, siapa yang menjual pengaruh, dan siapa yang menikmati alirannya.
Konfirmasi awak media kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin, eks Jampidsus Ali Mukartono, dan Jaksa Syarief Sulaiman Nahdi melalui aplikasi pertemanan pada Rabu (9/9/2026) hingga berita ini diterbitkan belum memperoleh jawaban.
Sikap diam tersebut tentu tidak dapat ditafsirkan sebagai pengakuan maupun pembenaran atas tudingan yang beredar.
Namun, ketika dugaan aliran dana puluhan miliar rupiah menyeret nama pejabat tinggi institusi penegak hukum, diam bukanlah jawaban yang menyelesaikan persoalan.
Publik membutuhkan kejelasan.
Nama boleh disebut dalam BAP, tudingan boleh dibantah, tetapi jejak uang harus dibuka.
Kini pertanyaan paling kerasnya adalah: Rp40 miliar itu sebenarnya mengalir ke mana, dan siapa yang harus bertanggung jawab?







