
KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum juga menahan mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi, meski statusnya telah tersangka dalam perkara dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021-2023.
Yang menjadi sorotan, Yuddy sudah dua kali diperiksa sebagai tersangka. Namun hingga kini belum ada penahanan. KPK menyebut penyidik masih membutuhkan keterangannya untuk membongkar perkara tersebut secara lebih dalam.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan proses penyidikan masih berjalan. Penyidik masih menggali keterangan dari sejumlah pihak, termasuk Yuddy sebagai tersangka.
“Penyidik masih membutuhkan keterangan-keterangan dari para pihak, termasuk saudara YR (Yuddy Renaldi) sendiri yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini. Tentunya penyidikan masih akan terus bergulir,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (9/9/2026).
Namun alasan lain turut menjadi perhatian: kondisi kesehatan Yuddy.

Budi mengungkapkan KPK masih mengevaluasi kondisi kesehatan Yuddy, termasuk dengan meminta second opinion atau pendapat medis pembanding. Kondisi tersebut disebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam menentukan langkah hukum selanjutnya.
“Nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, termasuk juga soal kondisi kesehatan yang bersangkutan. Tentu ini juga menjadi pertimbangan penyidik,” ujar Budi.
Pernyataan tersebut sekaligus membuat publik menunggu kapan KPK akan mengambil langkah tegas terhadap tersangka perkara yang ditaksir menimbulkan kerugian negara sekitar Rp223,6 miliar tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan pengadaan iklan Bank BJB selama periode 2021-2023. Nilai kerugian yang besar membuat penanganan perkara menjadi perhatian publik, terlebih Yuddy telah berstatus tersangka tetapi belum ditahan.
KPK menegaskan proses hukum tidak berhenti. Penyidik masih mengumpulkan keterangan dan bukti untuk mengurai secara utuh dugaan korupsi tersebut.
Kini pertanyaannya tinggal satu: sampai kapan proses pemeriksaan akan berjalan sebelum KPK menentukan langkah penahanan terhadap Yuddy Renaldi?
KPK memiliki kewenangan menentukan kebutuhan penahanan berdasarkan kepentingan penyidikan dan ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu, perkembangan kondisi kesehatan serta hasil pemeriksaan lanjutan Yuddy akan menjadi faktor penting dalam menentukan langkah berikutnya.







