KAKINEWS.ID, JAKARTA — Polemik penyelesaian polis nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) belum benar-benar berakhir. Bertahun-tahun setelah krisis gagal bayar mencuat, para pemegang polis masih mempertanyakan satu hal paling mendasar: kapan hak mereka benar-benar diselesaikan?

Restrukturisasi polis memang telah dijalankan sebagai bagian dari skema penyelesaian Jiwasraya. Namun, bagi sebagian nasabah, istilah “restrukturisasi” dan “penyehatan” justru menyisakan persoalan baru. Nilai manfaat berubah, mekanisme pembayaran dipertanyakan, sementara kepastian atas pemenuhan hak polis masih menjadi sumber keresahan.

Di sinilah posisi PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (BPUI) atau Indonesia Financial Group (IFG) patut mendapat sorotan lebih keras.

Sebab, publik tidak membutuhkan jargon korporasi. Nasabah tidak membutuhkan istilah “penyehatan” yang terus diulang dalam berbagai penjelasan. Nasabah membutuhkan kepastian atas uang dan hak yang mereka percayakan kepada perusahaan.

Krisis Jiwasraya mencuat ke publik setelah perusahaan mengumumkan gagal bayar pada Oktober 2018. Persoalan tersebut kemudian berkembang menjadi skandal besar yang menyentuh persoalan tata kelola, investasi, pembayaran polis hingga kerugian negara.

Berbagai proses hukum pun telah berjalan. Sejumlah pihak telah diproses dan dijatuhi hukuman.

Namun, satu persoalan tetap menghantui: setelah proses hukum berjalan, bagaimana nasib pemegang polis?

Jangan sampai penyelesaian perkara pidana berhenti pada vonis, sementara persoalan hak nasabah hanya diserahkan pada mekanisme restrukturisasi yang tidak sepenuhnya mereka pahami atau terima.

“Penyehatan” Jangan Dijadikan Tameng

Nasabah berhak mempertanyakan apakah skema restrukturisasi benar-benar dirancang untuk memulihkan hak mereka atau justru lebih dominan menjadi instrumen untuk menyelamatkan kondisi keuangan korporasi.

“Tujuannya kan penyelamatan keuangan nasabah. Tapi yang terjadi justru nasabah dipaksa menerima pemotongan sangat besar tanpa kejelasan kapan sisa kewajiban dibayar,” ujar salah satu perwakilan nasabah, dikutip Jumat (11/9/2026).

Pernyataan tersebut menggambarkan persoalan yang jauh lebih serius daripada sekadar perbedaan persepsi.

Sebab, bagi pemegang polis, dana yang mereka setorkan bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Ada kontrak, ada kewajiban, ada kepercayaan, dan ada harapan bahwa manfaat polis akan dibayarkan sesuai ketentuan.

Ketika nilai manfaat berubah atau pembayaran dilakukan dengan skema berbeda, maka penjelasan yang diberikan kepada nasabah harus jauh lebih transparan.

IFG tidak cukup hanya mengatakan perusahaan telah disehatkan. IFG harus menjawab siapa yang menanggung beban dari proses penyehatan tersebut.

Jangan sampai neraca korporasi terlihat lebih sehat, tetapi nasabah justru menjadi pihak yang paling banyak menanggung konsekuensinya.

Negara Disorot: Siapa yang Sesungguhnya Diselamatkan?

Persoalan Jiwasraya juga tidak dapat dilepaskan dari temuan dan proses hukum yang telah berlangsung.

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebelumnya mengungkap persoalan dalam pengelolaan Jiwasraya dan menyebut kerugian negara mencapai sekitar Rp16,8 triliun.

Angka tersebut bukan angka kecil. Ia menjadi gambaran betapa seriusnya persoalan yang terjadi di perusahaan asuransi milik negara tersebut.

Karena itu, ketika negara kemudian hadir melalui kebijakan penyehatan dan holding BUMN, pertanyaan publik menjadi semakin relevan:

Apakah negara benar-benar sedang menyelamatkan nasabah, atau terutama sedang menyelamatkan korporasi dari dampak kehancuran finansial?

Pertanyaan ini tidak boleh dianggap sebagai serangan terhadap IFG.

Sebaliknya, ini merupakan pertanyaan publik yang harus dijawab dengan data.

IFG perlu membuka secara terang dasar perhitungan restrukturisasi, perubahan nilai manfaat, mekanisme pembayaran, sumber pendanaan, proyeksi penyelesaian kewajiban, serta posisi akhir kewajiban terhadap masing-masing kelompok pemegang polis.

Tanpa transparansi tersebut, istilah “penyehatan” berpotensi berubah menjadi selimut yang menutupi persoalan sebenarnya.

PMN dan Uang Negara Jangan Berhenti di Neraca Korporasi

Sorotan berikutnya menyentuh dukungan negara dalam proses penyehatan.

Ketika negara menggelontorkan dukungan melalui Penyertaan Modal Negara (PMN) dan berbagai kebijakan penyelesaian, publik memiliki hak untuk mengetahui bagaimana sumber daya tersebut digunakan.

Apakah dana negara benar-benar mempercepat pemenuhan hak pemegang polis?

Atau justru sebagian besar manfaatnya berhenti pada restrukturisasi neraca dan penguatan struktur korporasi?

Pertanyaan itu harus dijawab secara terbuka.

Uang negara bukan cek kosong.

Setiap rupiah yang dikeluarkan pemerintah harus memiliki tujuan yang jelas, dapat diaudit, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

Terlebih dalam kasus Jiwasraya, masyarakat bukan hanya berbicara mengenai kegagalan perusahaan. Mereka berbicara mengenai kepercayaan terhadap institusi negara.

Jika masyarakat diminta percaya kepada perusahaan negara, maka ketika terjadi krisis, negara juga harus menunjukkan keberpihakannya kepada masyarakat yang menjadi korban dampaknya.

Jangan Nasabah yang Terus Diminta Mengerti

Selama bertahun-tahun, nasabah seolah diminta memahami kondisi perusahaan, memahami restrukturisasi, memahami keterbatasan keuangan, dan memahami proses penyehatan.

Pertanyaannya sekarang: kapan perusahaan dan negara memahami posisi nasabah?

Nasabah sudah kehilangan waktu. Sebagian harus menerima perubahan skema pembayaran. Sebagian menghadapi ketidakpastian mengenai nilai manfaat. Dan sebagian lainnya masih memperjuangkan apa yang mereka anggap sebagai hak berdasarkan polis.

Karena itu, beban untuk terus “memahami keadaan” tidak semestinya hanya diletakkan di pundak nasabah.

IFG dan pemerintah harus memberikan jawaban yang konkret.

Bukan sekadar “proses berjalan”.

Bukan sekadar “perusahaan semakin sehat”.

Bukan pula sekadar angka-angka performa korporasi.

Yang ditunggu nasabah adalah kepastian: berapa hak mereka, berapa yang telah dibayar, berapa yang masih menjadi kewajiban, kapan dibayar, dan apa dasar hukumnya.

Delapan Tahun Berlalu, Pertanyaan Belum Mati

Krisis Jiwasraya telah berlangsung sejak 2018. Waktu yang sangat panjang untuk sebuah persoalan yang menyangkut hak masyarakat.

Karena itu, semakin lama penyelesaian berjalan tanpa kepastian yang dirasakan nasabah, semakin besar pula pertanyaan terhadap efektivitas skema restrukturisasi.

“Jangan sampai restrukturisasi hanya jadi istilah. Nasabah butuh uangnya kembali, bukan janji,” tegas salah satu peserta aksi.

Kalimat tersebut seharusnya menjadi alarm keras bagi IFG dan pemerintah.

Sebab, penyehatan perusahaan tidak boleh diukur hanya dari sehatnya laporan keuangan.

Penyehatan juga harus diukur dari seberapa jauh hak nasabah diselesaikan secara adil, transparan, dan akuntabel.

Jika korporasi dinyatakan semakin sehat tetapi pemegang polis masih mempertanyakan nasib haknya, publik berhak bertanya:

Sehat untuk siapa?

Jika restrukturisasi disebut sebagai solusi tetapi nasabah masih merasa dirugikan, publik juga berhak bertanya:

Solusi bagi siapa?

Dan jika uang negara telah digunakan untuk mendukung proses penyehatan, pertanyaan yang lebih besar pun tak terhindarkan:

Mengapa kepastian hak nasabah masih menjadi persoalan?

Kini bola berada di tangan IFG, BPUI, dan pemerintah.

Tidak cukup lagi berlindung di balik istilah “penyehatan”.

Tidak cukup lagi mengandalkan narasi bahwa restrukturisasi adalah jalan keluar.

Nasabah sudah terlalu lama menunggu.

Yang dibutuhkan bukan kosmetik korporasi, bukan jargon penyehatan, dan bukan janji yang kembali meminta waktu.

Yang dibutuhkan adalah transparansi, pertanggungjawaban, dan kepastian penyelesaian hak.

Sebab pada akhirnya, ukuran keberhasilan penyelesaian Jiwasraya bukan seberapa indah perusahaan menampilkan neracanya.

Ukuran sebenarnya adalah apakah nasabah yang menjadi korban krisis akhirnya mendapatkan haknya secara layak.