KAKINEWS.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan peringatan tegas terhadap praktik premanisme, pungutan liar (pungli), dan berbagai bentuk kejahatan yang mengganggu aktivitas dunia usaha di Indonesia.

Sigit meminta para pengusaha dan pemilik perusahaan tidak diam apabila menemukan praktik-praktik tersebut di lingkungan usahanya. Menurutnya, setiap gangguan terhadap kegiatan bisnis harus segera dilaporkan kepada kepolisian agar dapat ditindak.

Pesan itu disampaikan Sigit saat menghadiri Konsolidasi Akbar Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) di Kawasan Industri MM2100, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (11/9/2026).

“Bagi pengusaha dan perusahaan yang masih menemukan aksi premanisme, pungli, maupun kejahatan lainnya, silakan dilaporkan,” kata Sigit dalam keterangan resmi.

Kapolri menegaskan kepolisian akan menindaklanjuti laporan tersebut. Ia menilai persoalan keamanan bukan sekadar urusan ketertiban masyarakat, tetapi berkaitan langsung dengan kepercayaan investor terhadap Indonesia.

“Saya minta kepolisian segera menindaklanjuti agar investor tidak ragu untuk masuk ke Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa praktik pemalakan, pungli, maupun gangguan keamanan terhadap perusahaan tidak boleh dianggap sebagai persoalan kecil. Jika dibiarkan, praktik semacam itu berpotensi menciptakan biaya ekonomi tambahan sekaligus merusak kepastian berusaha.

Bagi investor, kepastian hukum dan keamanan merupakan bagian penting dalam menentukan lokasi penanaman modal. Karena itu, Sigit memastikan Polri akan terus memberikan perlindungan terhadap aktivitas industri dan dunia usaha.

“Polri ingin meyakinkan para pengusaha dan investor bahwa Indonesia merupakan tempat yang aman dan kondusif untuk berinvestasi,” ujarnya.

Sigit mengatakan Indonesia memiliki daya tarik investasi yang besar, mulai dari kekayaan sumber daya alam, pasar domestik yang luas hingga pengembangan hilirisasi di berbagai sektor strategis.

Potensi tersebut tercermin dari realisasi investasi nasional yang disebut telah mencapai Rp1.010,6 triliun hingga semester I 2026.

Namun, derasnya investasi tidak akan berarti banyak jika pelaku usaha masih dibayangi pungli, premanisme, dan gangguan keamanan. Karena itu, penegakan hukum terhadap praktik-praktik tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kredibilitas iklim investasi.

Di sisi lain, Kapolri mengingatkan perusahaan agar tidak hanya menuntut keamanan dari negara. Dunia usaha juga memiliki kewajiban menjaga hubungan industrial yang sehat dengan memenuhi hak-hak pekerja dan mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Sigit, pekerja dan pengusaha merupakan dua unsur yang saling membutuhkan. Perusahaan membutuhkan pekerja untuk menjaga produktivitas, sementara pekerja membutuhkan perusahaan yang sehat agar keberlangsungan mata pencaharian tetap terjamin.

Karena itu, persoalan ketenagakerjaan diminta diselesaikan melalui komunikasi dan musyawarah. Pendekatan tersebut dinilai penting agar konflik hubungan industrial tidak berkembang menjadi gangguan terhadap kegiatan produksi.

Pada akhirnya, pesan Kapolri cukup jelas: premanisme dan pungli yang mengganggu dunia usaha jangan dibiarkan menjadi biaya tersembunyi investasi. Laporkan, dan polisi diminta bertindak.