
KAKINEWS.ID, JAKARTA — Rentetan persoalan yang menyeret PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menjadi sorotan. Mulai dari dugaan korupsi yang berkaitan dengan program bantuan korban bencana, dugaan alih fungsi aset negara, hingga persoalan kredit bermasalah bernilai jumbo, berbagai isu tersebut memunculkan pertanyaan serius tentang kualitas pengawasan dan tata kelola di tubuh bank pelat merah tersebut.
Kondisi ini dinilai tidak bisa lagi dipandang sebagai persoalan yang berdiri sendiri. Kaukus Muda Anti Korupsi (KAMAKSI) menilai munculnya sejumlah persoalan secara beruntun patut menjadi alarm keras bagi aparat penegak hukum dan pemegang saham negara.
KAMAKSI bahkan mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak berhenti pada perkara di tingkat cabang atau pejabat tertentu. Pimpinan tertinggi Bank Mandiri dinilai perlu dimintai penjelasan apabila ditemukan indikasi adanya kelemahan sistemik dalam pengawasan, pemberian fasilitas kredit, pengelolaan aset, maupun mekanisme pengendalian internal.
“Kalau persoalan muncul berulang dan menyentuh berbagai lini, pertanyaannya bukan hanya siapa yang melakukan, tetapi bagaimana sistem pengawasan bisa membiarkan persoalan itu terjadi,” demikian pokok sorotan KAMAKSI.
Sorotan terbaru berkaitan dengan perkara dugaan korupsi Program Bantuan Penguatan Ekonomi Masyarakat Korban Bencana di Kabupaten Samosir, Sumatera Utara.

Dalam perkara tersebut, nama Pimpinan Bank Mandiri KCP Pangururan, Jonni Ronal Simanjuntak, ikut terseret dan disebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Samosir, Fitri Agust Karo-karo, menjadi terdakwa dalam perkara yang sedang bergulir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.
Majelis hakim bahkan meminta Jonni Ronal Simanjuntak dihadirkan dalam persidangan. Kehadirannya dinilai penting untuk mengurai lebih terang bagaimana mekanisme pelaksanaan program bantuan tersebut, termasuk aliran dan penggunaan dana serta pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.
Fakta persidangan juga memunculkan persoalan lain. Sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten Samosir disebut mengungkapkan tidak adanya koordinasi resmi dari pihak terdakwa dalam pelaksanaan program tersebut.
Jika fakta itu terbukti dalam persidangan, persoalannya menjadi semakin serius. Sebab, program yang menggunakan dana untuk kepentingan masyarakat korban bencana seharusnya memiliki mekanisme pengawasan dan koordinasi yang ketat, bukan justru menyisakan pertanyaan mengenai prosedur dan pertanggungjawabannya.
Belum selesai sorotan dari Samosir, persoalan lain mencuat di Kota Medan. Aset berupa rumah dinas Bank Mandiri Wilayah I Sumatera Utara di Jalan Listrik, di depan RS Columbia Asia, diduga telah beralih fungsi menjadi area parkir komersial.
Informasi dari warga sekitar menyebut bangunan tersebut sudah lama tidak digunakan sebagai rumah dinas. Namun, area di sekitarnya justru dimanfaatkan untuk kepentingan parkir dan aktivitas komersial.
Dugaan pemanfaatan aset tersebut menjadi pertanyaan serius karena menyangkut aset perusahaan milik negara. Jika benar digunakan untuk kegiatan komersial tanpa dasar izin dan mekanisme yang sah, maka persoalannya bukan sekadar soal pemanfaatan lahan, tetapi menyentuh aspek pengamanan dan pertanggungjawaban aset negara.
KAMAKSI menilai rangkaian persoalan tersebut harus dibedah secara menyeluruh. Jangan sampai penanganan hanya berhenti pada individu yang berada di lapangan, sementara kemungkinan adanya kelemahan pengawasan di tingkat yang lebih tinggi justru luput dari pemeriksaan.
“Bank Mandiri adalah bank milik negara. Karena itu, setiap persoalan yang menyangkut pengelolaan dana dan aset harus dibuka secara terang. Jangan sampai ada kesan masalah hanya dipotret di level bawah, sementara sistem yang memungkinkan persoalan itu terjadi tidak pernah disentuh,” menjadi sorotan KAMAKSI.
Desakan tersebut sekaligus menjadi ujian bagi KPK dan aparat penegak hukum. Apakah persoalan-persoalan yang muncul akan ditangani sebagai kasus yang terpisah-pisah, atau justru ditarik ke persoalan yang lebih besar: apakah sistem pengawasan dan tata kelola Bank Mandiri benar-benar berjalan efektif?
KAMAKSI meminta KPK memeriksa pihak-pihak yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab, termasuk jajaran direksi apabila terdapat indikasi keterkaitan ataupun kelalaian pengawasan yang memenuhi unsur hukum.
Sebab, ketika persoalan menyentuh dana publik, kredit bernilai besar, serta aset milik negara, pertanggungjawaban tidak semestinya berhenti pada nama-nama yang berada di garis depan. Publik berhak mengetahui siapa yang mengawasi, siapa yang mengetahui, dan siapa yang seharusnya bertanggung jawab.
Kini bola berada di tangan aparat penegak hukum. Jika memang tidak ada persoalan di tingkat sistem, pemeriksaan dan klarifikasi terbuka justru akan menjadi cara terbaik untuk membuktikannya.







