GKAKINEWS.ID Tanjung – dUA pria masing-masing berinisial MA (25), warga Desa Pembataan Kecamatan Murung Pudak dan MI (22), warga Desa Barimbunn Kecamatan Tanta diamankan Satreskrim Polres Tabalong yang dipimpin oleh Kasat Reskrim AKP Danang Eko Prasetyo karena  diduga melakukan tindak pidana penggelapan 1 buah skuter metik warna hitam.

Kapolres Tabalong AKBP Wahyu Ismoyo J, SIK MH M.Tr.Opsla melalui Kasi Humas IPTU Heri Siswoyo SH MH menjelaskan, MA diamankan Di desa Warukin kecamatan Tanta dan MI (22) diamankan Desa Barimbun Kecamatan Tanta.

Aksi penggelapan terjadi pada sabtu (1/8/2026), saat korban berisial SA (41) warga kelurahan Belimbing Raya menyewakan sepeda motor miliknya kepada MA. Setelah masa sewa berakhir, pihak rental berulang kali menghubungi MA untuk mengembalikan kendaraan tersebut.

Pada 2 September 2026, MA mendatangi tempat rental di kawasan Jalan Tanjung Selatan, Kecamatan Murung Pudak.

Saat ditanyakan keberadaan sepeda motor tersebut, MA mengaku bahwa kendaraan telah dipindahtangankan kepada MI dengan alasan untuk mencari pekerjaan.

Korban kemudian memperoleh informasi bahwa MI sempat menghubungi menggunakan nomor lain dan menyampaikan akan mengirimkan uang sebagai pembayaran sepeda motor tersebut. Namun, setelah beberapa hari, nomor WhatsApp yang digunakan MI tidak lagi aktif.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp21 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari perkara tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit skuter metik warna hitam, dan kedua pelaku saat ini sudah menjalani proses hukum lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif perbuatan tersebut diduga dilatarbelakangi oleh faktor ekonomi.

Pelaku MI ini juga terlibat tindak pidana yang sama pada 26 Agustus 2026, namun dilakukan seorang diri.