KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar jejak aliran uang dalam perkara dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Muhammad Haniv. Sedikitnya Rp20,7 miliar diduga mengalir kepada Haniv dan kini ditelusuri penyidik hingga ke deposito perbankan dan pembelian aset.

Penyidikan tak berhenti pada siapa yang menyerahkan uang. KPK kini mengejar ke mana uang tersebut bergerak, bagaimana ditempatkan, serta aset apa saja yang diduga dibeli menggunakan uang yang berkaitan dengan penerimaan gratifikasi.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik menggunakan metode follow the money untuk membongkar seluruh rangkaian aliran dana tersebut.

“Dari penerimaan-penerimaan itu tentunya kemudian penyidik melakukan follow the money, kita ikuti aliran uangnya,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Penelusuran dilakukan setelah penyidik memeriksa empat saksi pada Kamis (10/9/2026), yakni Veronica Susilo Wardhani selaku karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), Budi Satria selaku pihak swasta, Rd Julia Nur Rakhmatia selaku PPAT, serta Lany selaku Direktur PT BPR Olympindo Primadana.

Dari pemeriksaan tersebut, penyidik memperoleh keterangan bahwa sebagian uang yang diduga diterima Haniv ditempatkan dalam deposito di sejumlah bank. Sebagian lainnya diduga digunakan untuk membeli aset, termasuk bangunan.

“Di mana aliran uang itu dari pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan bahwa uang-uang yang diduga diterima oleh MH ini ada yang kemudian ditempatkan di deposito di sejumlah perbankan, kemudian ada juga yang digunakan untuk pemberian, pembelian sejumlah aset. Nah, semuanya ini ditelusuri oleh penyidik,” ujar Budi.

Langkah KPK tersebut menjadi penting karena perkara ini tidak lagi sekadar berbicara mengenai dugaan penerimaan uang. Penyidik kini berupaya membongkar jejak finansial setelah uang diterima, termasuk kemungkinan perubahan uang menjadi instrumen keuangan maupun aset yang bernilai ekonomi.

KPK menyatakan penelusuran aset juga dilakukan untuk kepentingan pembuktian sekaligus mengoptimalkan asset recovery apabila nantinya aset tersebut terbukti berkaitan dengan tindak pidana.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. KPK kemudian menahan Haniv pada 19 Agustus 2026.

Haniv diketahui pernah menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 dan Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015–2018.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Haniv diduga menggunakan pengaruh dan koneksinya sebagai pejabat pajak untuk kepentingan pribadi serta usaha anaknya.

Salah satu dugaan penerimaan berkaitan dengan permintaan sponsorship fashion show pada 2016. Haniv diduga mengirimkan email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsorship atas nama anaknya, Feby Paramita, yang menjalankan bisnis fashion pria FH Pour Homme by Feby Haniv.

Permintaan tersebut disebut ditujukan kepada sejumlah perusahaan yang merupakan Wajib Pajak. Perusahaan-perusahaan itu kemudian diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv.

Nilainya disebut sekitar Rp400 juta dari sejumlah perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Tak berhenti di sana, pada periode 2014–2022 Haniv diduga menerima gratifikasi dalam valuta asing dari sejumlah pihak melalui perantara Budi Satria Atmadi. Dana tersebut kemudian diduga ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Sementara pada periode 2013–2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Uang tersebut kemudian diduga ditukarkan melalui beberapa money changer dengan total nilai sekitar Rp10 miliar.

Jika seluruh dugaan penerimaan tersebut ditarik dalam satu rangkaian, nilai gratifikasi yang tengah dibongkar KPK mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Kini pertanyaan besarnya bukan hanya siapa pemberi uang dan berapa yang diterima, tetapi juga ke mana uang Rp20,7 miliar itu bergerak, aset apa yang dibeli, serta siapa saja yang berada di balik aliran dana tersebut.

KPK pun masih memiliki pekerjaan besar: memastikan seluruh jejak uang terbuka dan tidak ada aset yang luput dari penyitaan apabila terbukti berkaitan dengan perkara.