KAKINEWS.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus membongkar dugaan praktik korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Sumatera Selatan. Pengusutan perkara yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) kini merambah rumah pegawai Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) serta pihak swasta pelaksana proyek.

Dalam penggeledahan pada Kamis, 10 September 2026, penyidik KPK menyasar dua rumah yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa dan/atau penerimaan lainnya di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa penyidik membawa sejumlah barang bukti elektronik dari lokasi tersebut.

“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (11/9/2026).

Bukti elektronik itu kini akan diekstrak dan dianalisis. Langkah tersebut menjadi penting karena KPK tengah berupaya mengurai komunikasi, transaksi, serta kemungkinan jejaring pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi proyek di Muara Enim.

Penggeledahan ini bukan langkah tunggal. Sehari sebelumnya, Rabu, 9 September 2026, penyidik telah mengobok-obok Kantor Dinas PUPR dan Kantor Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemkab Muara Enim. Dari dua lokasi tersebut, KPK mengamankan dokumen dan barang bukti elektronik.

Rangkaian penggeledahan tersebut menunjukkan penyidikan mulai bergerak lebih dalam: tidak hanya mengejar penerima maupun pemberi uang, tetapi juga menelusuri bagaimana proyek, rekanan, pejabat pengadaan, hingga aliran dana diduga terhubung.

Perkara ini merupakan pengembangan OTT KPK di Muara Enim pada Juni 2026. Dari 10 orang yang terjaring, KPK kemudian menetapkan empat orang sebagai tersangka pada 9 Juni 2026.

Mereka adalah Bupati Muara Enim periode 2025–2030 Edison; Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim 2026 Abi Nurwardani; orang kepercayaan sekaligus keponakan Edison, Adi Triyadi; serta Marketing PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi.

KPK kemudian memperluas penyidikan dan menetapkan Direktur PT MSA, Fika Nur Alawi, sebagai tersangka. Fika ditahan sejak 2 Juli 2026.

Kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat. Pada 6 Juni 2026, Abi diduga menerima uang tunai Rp500 juta dari Cory di sebuah hotel di Jakarta.

Cory disebut mewakili PT MSA, pemasok smart board kepada PT My Icon Technology yang sebelumnya memperoleh proyek pengadaan di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkab Muara Enim.

Uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek sebelumnya sekaligus dimaksudkan untuk menjaga hubungan dengan pemerintah daerah agar perusahaan terkait kembali memperoleh pekerjaan pada proyek berikutnya.

Dalam pengembangan perkara, KPK juga menduga Abi, atas perintah Edison, menerima setoran dari sejumlah rekanan di lingkungan Pemkab Muara Enim.

Modus yang diduga digunakan tidak sederhana. Aliran dana disebut disamarkan melalui rekening nominee dan transaksi tunai.

Abi diduga mengendalikan rekening-rekening tersebut dan membagikan dana berdasarkan persentase tertentu. KPK menduga pembagiannya mencapai 5 persen untuk bupati, 3 persen untuk kepala dinas, serta masing-masing 1 persen untuk pejabat pembuat komitmen (PPK) dan bendahara.

Uang yang diduga mengalir kepada Edison disebut tidak diberikan secara langsung. Dana diduga ditarik secara tunai dari rekening nominee, kemudian disalurkan melalui sejumlah perantara, termasuk orang kepercayaan dan kerabatnya.

KPK menduga uang tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi.

Kini, penyidik tengah memperdalam bukti-bukti yang ditemukan dari kantor pemerintahan maupun rumah pegawai dan kontraktor. Ekstraksi barang bukti elektronik berpotensi membuka komunikasi dan transaksi yang sebelumnya belum terungkap.

Dengan demikian, penggeledahan terbaru KPK menjadi sinyal bahwa perkara Muara Enim belum berhenti pada lima tersangka yang telah ditetapkan. Jejak proyek, setoran, perantara, rekening nominee, dan pihak-pihak yang diduga menikmati aliran uang masih menjadi ruang yang dapat digali penyidik.

KPK sendiri belum mengungkap seluruh konstruksi perkara maupun kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban. Semua pihak yang disebut dalam perkara ini tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.