
KAKINEWS.ID, MEDAN — Perkara korupsi penjualan aluminium alloy PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) Tbk berujung pada vonis terhadap tiga mantan pejabat Inalum.
Namun, putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menyisakan satu fakta yang langsung menyita perhatian: hukuman yang dijatuhkan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa.
Tiga terdakwa, yakni Dante Sinaga, Joko Susilo, dan Oggy Achmad Kosasi, masing-masing divonis 7 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Padahal, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumatera Utara dan Kejari Batu Bara sebelumnya menuntut mereka dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan.
Dengan demikian, majelis hakim memang menyatakan ketiganya terbukti melakukan tindak pidana korupsi, tetapi hukuman akhirnya lebih ringan satu tahun dari tuntutan penuntut umum.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra 1 PN Medan, Jumat (11/9/2026) malam, oleh majelis hakim yang diketuai Asad Rahim Lubis.
“Mengadili, menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan turut serta melakukan tindak pidana korupsi,” ujar hakim saat membacakan putusan.
Kerugian Negara Tembus Rp141,4 Miliar
Perkara ini bukan sekadar persoalan administrasi perusahaan.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, perkara penjualan aluminium alloy tersebut mengakibatkan kerugian negara sebesar USD9.044.247 atau sekitar Rp141,4 miliar.
Dante Sinaga merupakan Senior Executive Vice President (SEVP) Pengembangan Usaha PT Inalum tahun 2019. Joko Susilo menjabat Kepala Departemen Sales dan Marketing PT Inalum pada 2019, sedangkan Oggy Achmad Kosasi merupakan Direktur Pelaksana PT Inalum periode 2019–2021.
Kasus tersebut mencuat dari perubahan mekanisme pembayaran penjualan aluminium alloy kepada PT PASU.
Skema awal yang menggunakan pembayaran tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) kemudian diubah menjadi Documents Against Acceptance (D/A) dengan tenor pembayaran 180 hari.
Persoalannya, setelah barang dikirim PT Inalum, pembayaran dari pihak pembeli disebut tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Lebih jauh, perubahan skema pembayaran tersebut disebut tidak memiliki perjanjian tertulis dan tidak dilaporkan kepada direksi.
Di sinilah perkara tersebut menjadi serius. Keputusan yang menyangkut transaksi dan pembayaran komoditas bernilai besar justru berujung pada persoalan pembayaran dan kerugian negara ratusan miliar rupiah.
Hakim: Terdakwa Seharusnya Jadi Panutan
Majelis hakim juga mengungkap sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukuman.
Para terdakwa dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu, sebagai pejabat perusahaan, mereka seharusnya menjadi panutan dan contoh bagi karyawan PT Inalum.
Sementara itu, faktor yang meringankan adalah para terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan belum pernah dihukum.
Pertimbangan tersebut berujung pada putusan 7 tahun penjara, satu tahun di bawah tuntutan jaksa.
Jaksa Kini Dihadapkan pada Pilihan
Perbedaan antara tuntutan dan vonis menjadi babak penting berikutnya dalam perkara ini.
JPU memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap terhadap putusan tersebut, apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Artinya, meski majelis hakim telah menjatuhkan vonis, perkara ini masih berpotensi berlanjut ke tingkat banding.
Publik kini menunggu apakah jaksa akan menerima hukuman 7 tahun tersebut atau tetap memperjuangkan tuntutan 8 tahun melalui jalur hukum berikutnya.
Terlebih, perkara ini menyangkut kerugian negara sekitar Rp141,4 miliar dan melibatkan perubahan skema pembayaran aluminium alloy yang menurut fakta persidangan tidak dituangkan dalam perjanjian tertulis maupun dilaporkan kepada direksi.
Satu Terdakwa Lagi Belum Divonis
Kasus ini juga belum sepenuhnya tuntas.
Direktur Utama PT PASU, Joko Sutrisno, merupakan terdakwa lain dalam perkara tersebut. Putusan terhadapnya belum selesai dibacakan oleh majelis hakim.
Sebelumnya, Joko Sutrisno bahkan dituntut 16 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa.
Dengan demikian, mata publik kini tertuju pada dua hal: sikap jaksa terhadap vonis tiga eks pejabat Inalum yang lebih ringan dari tuntutan dan putusan terhadap Joko Sutrisno.
Sebab, perkara ini telah menyeret pejabat perusahaan ke kursi pesakitan setelah transaksi penjualan aluminium alloy berujung pada kerugian negara yang nilainya mencapai Rp141,4 miliar.







