KAKINEWS.ID, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengurai aliran dugaan gratifikasi yang menyeret mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Mohamad Haniv alias Muhammad Haniv (HNV).

Nilainya bukan kecil. KPK menduga Haniv menerima gratifikasi sekurang-kurangnya Rp20,7 miliar dari sejumlah pihak dan perusahaan selama bertahun-tahun.

Untuk membongkar rantai penerimaan tersebut, penyidik KPK tidak hanya menyasar pejabat dan pihak yang diduga terkait langsung. Jejak uang kini ditelusuri melalui perusahaan swasta, notaris, hingga jasa penukaran valuta asing.

Pada Selasa, 8 September 2026, KPK memeriksa dua karyawan PT Sumber Cipta Griya Utama (SCGU), yakni Anthonius Christanto Halim dan Veronica Susilo Wardhani.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan keduanya diperiksa sebagai saksi di Gedung Merah Putih KPK.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Keduanya sudah hadir pukul 10.25 WIB,” kata Budi.

Penyidik juga memeriksa Vivi Novita Ranadireksa selaku Notaris dan PPAT, Risky Hardyansyah selaku money changer, serta Robert Imanuel Nunuhitu selaku Direktur PT Dua Sigma Nusantara.

Deretan pemeriksaan ini memperlihatkan bahwa KPK tengah menelusuri bukan sekadar penerimaan uang, tetapi juga jalur, perantara, mekanisme penukaran, serta kemungkinan penyamaran asal-usul dana.

Haniv telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan DJP sejak 25 Februari 2025. Namun, penahanannya baru dilakukan KPK pada 19 Agustus 2026.

Haniv tercatat pernah menjabat Kepala Kantor Wilayah DJP Provinsi Banten pada 2011 serta Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus periode 2015-2018.

Dalam konstruksi perkara KPK, Haniv diduga memanfaatkan jabatan, pengaruh, dan koneksinya untuk kepentingan pribadi maupun usaha anaknya.

Salah satu dugaan yang mencuat terjadi pada 2016. Haniv disebut mengirim email kepada bawahannya untuk mencarikan sponsorship fashion show bagi anaknya, Feby Paramita (FP), pemilik bisnis fashion pria FH Pour Homme by Feby Haniv.

Permintaan itu diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan yang berstatus Wajib Pajak.

Dari skema tersebut, sejumlah perusahaan diduga mengirimkan dana sponsorship langsung ke rekening anak Haniv. Nilainya sekitar Rp400 juta dari perusahaan Wajib Pajak di Jakarta dan sekitar Rp300 juta dari perusahaan di luar Jakarta.

Namun, dugaan aliran uang tidak berhenti di sana.

Pada periode 2014-2022, Haniv diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing melalui perantara Budi Satria Atmadi (BSA). Dana tersebut kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Sementara pada periode 2013-2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi valuta asing dari sejumlah pihak atau perusahaan. Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui beberapa money changer dengan nilai sekitar Rp10 miliar.

Dengan demikian, total dugaan penerimaan gratifikasi yang kini menjadi perhatian penyidik KPK mencapai sedikitnya Rp20,7 miliar.

Pemeriksaan terhadap karyawan PT SCGU, notaris, money changer, dan direktur perusahaan menjadi bagian penting dalam menguak bagaimana uang tersebut bergerak.

Pertanyaan besarnya kini bukan hanya dari siapa uang itu berasal, tetapi siapa saja yang terlibat, bagaimana uang berpindah tangan, siapa perantaranya, dan apakah masih ada aset atau aliran dana lain yang belum terungkap.

KPK masih terus melakukan pendalaman untuk mengungkap seluruh rangkaian dugaan gratifikasi tersebut.