
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Tiga tahun bukan waktu yang singkat. Namun hingga kini, penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) yang disebut berkaitan dengan dana Rp176,1 triliun masih menyisakan pertanyaan besar: siapa yang harus bertanggung jawab secara pidana?
Kejaksaan Agung telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 pada 7 September 2023. Tetapi memasuki September 2026, publik belum melihat penetapan tersangka dalam perkara tersebut.
Situasi ini memantik sorotan keras dari Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Bagi mereka, perkara dengan nilai fantastis tidak semestinya berhenti pada pemeriksaan saksi, pengumpulan dokumen, maupun penelusuran administratif.
KOSMAK bahkan kembali mendesak Kejaksaan Agung membuka perkembangan penyidikan dan segera menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban apabila alat bukti telah mencukupi.
Awak media pada Sabtu (12/9/2026) telah mencoba mengonfirmasi perkembangan perkara kepada Direktur Penyidikan Jampidsus dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Namun hingga berita ini ditulis, belum ada tanggapan yang diterima.

Desakan terbaru disampaikan Sugeng Teguh Santoso usai KOSMAK menyerahkan Dumas Gelombang Ketiga kepada Jampidsus di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (11/9/2026).
“Sudah tiga tahun sejak dikeluarkannya Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023, tanggal 7 September 2023, hingga kini tidak ada satu pun tersangka,” ujar Sugeng.
Pernyataan tersebut menjadi titik tekan utama KOSMAK: mengapa perkara sudah masuk tahap penyidikan selama bertahun-tahun, puluhan saksi telah diperiksa, tetapi siapa yang bertanggung jawab belum juga diumumkan?
Bukan sekadar soal lamanya waktu. Perkara ini menjadi sorotan karena KOSMAK menyebut nilai dana BPDPKS yang berkaitan dengan 25 korporasi mencapai Rp176,1 triliun sepanjang 2015-2023.
Dari angka tersebut, KOSMAK menyebut kelompok korporasi yang memperoleh aliran dana terbesar antara lain Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group dengan nilai total sekitar Rp72,5 triliun pada periode 2015-2023.
Namun penting ditegaskan, besarnya dana yang diterima korporasi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Penetapan tersangka tetap harus didasarkan pada alat bukti dan konstruksi perkara yang dibangun penyidik.
25 Saksi Sudah Diperiksa, Mengapa Belum Ada Tersangka?
Pertanyaan publik semakin tajam karena penyidik Kejaksaan Agung sebelumnya telah memeriksa sedikitnya 25 saksi pada Oktober-November 2023.
Para saksi berasal dari sejumlah perusahaan yang berkaitan dengan industri biodiesel dan sawit. Di antaranya Manajer Produksi PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, Hartono Mitra selaku Manajer Produksi PT Jhonlin Agro Raya (JARR), Operation Supply Chain PT Pertamina tahun 2014, PT Sinarmas Bio Energy, hingga PT SMART Tbk.
Pemeriksaan puluhan saksi semestinya dapat menjadi pintu masuk untuk mengurai secara lebih terang siapa yang mengambil keputusan, bagaimana mekanisme penyaluran insentif berjalan, siapa yang memperoleh manfaat, serta apakah terdapat penyimpangan dalam penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel.
Di sinilah persoalan menjadi semakin serius.
Jika penyidik telah memeriksa pihak-pihak yang berada di sekitar mekanisme penyaluran dana, publik tentu berhak mempertanyakan sejauh mana konstruksi perkara telah dibangun dan apa yang masih menghambat penetapan tersangka.
Airlangga Pernah Diperiksa 12 Jam
Nama Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto juga pernah masuk dalam pemeriksaan penyidik Kejaksaan Agung.
Airlangga diperiksa pada 24 Juli 2023 dalam kapasitasnya sebagai Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS. Pemeriksaan berlangsung sekitar 12 jam dengan 46 pertanyaan.
Pemeriksaan terhadap pejabat yang berada dalam lingkar pengambil kebijakan tersebut semestinya menjadi bagian penting dalam mengurai bagaimana kebijakan dana sawit dan subsidi biodiesel dijalankan.
Namun, setelah rangkaian pemeriksaan tersebut, pertanyaan publik mengenai siapa aktor utama dalam perkara ini masih belum mendapatkan jawaban final.
KOSMAK melalui Komisioner Petrus Selestinus juga menyoroti sejumlah dugaan dan meminta aparat penegak hukum mengujinya melalui pembuktian, bukan sekadar membiarkannya menjadi tudingan di ruang publik.
Petrus antara lain menyampaikan dugaan terkait pihak-pihak tertentu dalam dinamika penanganan perkara.
“Patut misalnya eks Jampidsus, Febrie Adriansyah, membantu intervensi Presiden Joko Widodo untuk melakukan pemerintah, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan kasus korupsi itu,” kata Petrus.
Pernyataan tersebut merupakan tudingan KOSMAK yang masih harus dibuktikan melalui proses hukum dan tidak dapat diperlakukan sebagai fakta yang telah terbukti.
Sorotan terhadap Eks Pejabat BPDPKS
KOSMAK juga menyoroti mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015-2018, Agustinus Antonius.
Menurut KOSMAK, Agustinus memiliki hubungan satu almamater dengan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
KOSMAK menyebut setelah tidak lagi menjabat sebagai Direktur Perencanaan BPDPKS, Agustinus pada 19 Januari 2024 diduga ditunjuk menjadi Direktur PT Sebambam Mega Energi berdasarkan Akta Nomor 03 yang diterbitkan Notaris Delny Teoberto.
Perusahaan tersebut kemudian disebut menjadi pemegang 1.999 lembar saham PT Gentala Adhyasta Swarna. KOSMAK mengaitkan perusahaan itu dengan Febrie Adriansyah, sementara PT Hutama Indo Tara disebut memegang sisa satu persen saham.
“Agustinus Antonius diduga menjadi salah seorang penjaga gerbang eks Jampidsus, Febrie Adriansyah,” ujar Sugeng.
KOSMAK meminta seluruh hubungan tersebut diuji melalui dokumen korporasi, penelusuran aliran dana, komunikasi para pihak, serta pemeriksaan kewenangan masing-masing pihak dalam perkara BPDPKS.
Intinya, KOSMAK meminta penyidik tidak berhenti pada hubungan atau dugaan, tetapi membuktikannya jika memang terdapat tindak pidana.
Rp176,1 Triliun dan Pertanyaan soal Biodiesel
BPDPKS merupakan badan layanan umum yang mengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit dan berada di bawah serta bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan.
Dana BPDPKS berasal antara lain dari pungutan ekspor yang dikenakan kepada pelaku usaha perkebunan atau CPO Supporting Fund (CSF).
Pada awalnya, dana tersebut ditujukan untuk mendukung pengembangan sektor perkebunan kelapa sawit, termasuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
Namun, melalui PP Nomor 24 Tahun 2015 dan Perpres Nomor 61 Tahun 2015, dana pungutan ekspor CPO juga digunakan untuk mendukung program subsidi biodiesel.
Menurut KOSMAK, persoalan justru muncul pada mekanisme penyaluran insentif biodiesel, khususnya terkait penentuan HIP.
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyebut BPDPKS sepanjang 2015-2023 telah menyalurkan dana kepada 25 korporasi perkebunan sawit sebesar Rp176,1 triliun.
KOSMAK menduga mekanisme penentuan HIP biodiesel telah menguntungkan korporasi besar dan berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara.
KOSMAK juga mencatat sekitar 91,3 persen dari total Rp176,1 triliun disebut mengalir kepada produsen biodiesel sebagai insentif untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar.
Sementara itu, alokasi untuk penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit serta sumber daya manusia, termasuk pelatihan petani kecil dan beasiswa, menurut KOSMAK hanya berada di kisaran 0,37 persen dan 0,27 persen.
“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah rumusan penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga yang telah memperkaya 25 korporasi perkebunan sawit yang berakibat timbulnya kerugian keuangan negara,” jelas Ronald.
Klaim tersebut menjadi salah satu hal yang harus diuji dan dibuktikan melalui proses penyidikan.
23 Korporasi Masuk Sorotan KOSMAK
Komisioner KOSMAK Carrel Ticualu menyebut terdapat 23 korporasi yang menerima dana insentif biodiesel BPDPKS pada periode 2016-2020 dan diduga terkait dengan persoalan penentuan HIP.
Perusahaan yang disebut KOSMAK antara lain:
- PT Multi Nabati Sulawesi — Rp1,902 triliun.
- PT Wilmar Bioenergi Indonesia — Rp9,001 triliun.
- PT Wilmar Nabati Indonesia — Rp9,524 triliun.
- PT Anugerahinti Gemanusa — Rp49,48 miliar.
- PT Batara Elok Semesta Terpadu — Rp1,135 triliun.
- PT Bayas Biofuel — Rp2,897 triliun.
- PT Dabi Biofuel — menerima sekitar Rp412,3 miliar pada 2017-2020.
- PT Datmex Biofuel — menerima sekitar Rp1,829 triliun pada 2016-2020.
- PT Cemerlang Energi Perkasa — menerima sekitar Rp3,632 triliun pada 2016-2020.
- PT Ciliandra Perkasa — menerima sekitar Rp2,184 triliun pada periode yang disebut KOSMAK.
- PT Energi Baharu Lestari — sekitar Rp302,47 miliar.
- PT Intibenua Perkasatama — sekitar Rp1,710 triliun.
- PT Musim Mas — sekitar Rp7,20 triliun.
- PT Sukajadi Sawit Mekar — sekitar Rp1,329 triliun.
- PT LDC Indonesia — sekitar Rp2,542 triliun.
- PT Pelita Agung Agriindustri — sekitar Rp1,839 triliun.
- PT Permata Hijau Palm Oleo — sekitar Rp2,065 triliun.
- PT Sinarmas Bio Energi — sekitar Rp1,618 triliun.
- PT SMART Tbk — sekitar Rp2,418 triliun.
- PT Tunas Baru Lampung Tbk — sekitar Rp2,085 triliun.
- PT Kilang Kutai Nusantara — sekitar Rp1,311 triliun.
- PT Primanusa Palma Energi — Rp209,9 miliar.
- PT Indo Biofuel — Rp22,3 miliar.
Angka-angka tersebut merupakan data yang disampaikan KOSMAK dan perlu dikonfirmasi serta diuji dengan data resmi BPDPKS maupun dokumen penyidikan.
KOSMAK: Jangan Berhenti di Korporasi
Bagi KOSMAK, penyidikan perkara BPDPKS tidak boleh berhenti pada korporasi penerima dana.
Penyidik didesak membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan: siapa yang menyusun formula, siapa yang menetapkan kebijakan, siapa yang mengubah atau memengaruhi HIP, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat aliran dana kepada pihak tertentu.
Jika memang terdapat tindak pidana, maka pihak yang berada di balik mekanisme tersebut harus dimintai pertanggungjawaban. Sebaliknya, jika tidak ditemukan bukti pidana, Kejaksaan Agung juga berkewajiban menjelaskan dasar dan perkembangan penyidikannya kepada publik.
Sebab, perkara dengan angka Rp176,1 triliun tidak bisa terus berada di ruang abu-abu.
Tiga tahun penyidikan seharusnya cukup untuk memberikan gambaran yang lebih terang mengenai arah perkara. Pemeriksaan 25 saksi juga bukan jumlah yang sedikit.
Karena itu, pertanyaan publik kini semakin sederhana tetapi sekaligus semakin tajam:
Apa yang sebenarnya sedang ditunggu Kejaksaan Agung?
Apakah penyidik masih mencari alat bukti, masih membangun konstruksi perkara, atau memang belum menemukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana?
Publik berhak mendapatkan jawaban.
Rp176,1 triliun bukan angka kecil. Tiga tahun bukan waktu sebentar. Dan ketika tersangka belum juga muncul, diamnya penegak hukum justru membuat tanda tanya semakin besar.
Kejaksaan Agung kini dituntut bukan hanya menunjukkan bahwa penyidikan berjalan, tetapi juga memberikan kepastian mengenai ke mana perkara ini akan dibawa dan siapa yang pada akhirnya harus bertanggung jawab apabila bukti pidana memang telah ditemukan.







