
KAKINEW.ID, JAKARTA — Tiga tahun berlalu sejak Kejaksaan Agung menerbitkan surat perintah penyidikan dugaan korupsi pengelolaan dana perkebunan kelapa sawit. Nilainya bukan recehan: Rp176,1 triliun.
Namun, di tengah besarnya uang negara yang menjadi sorotan, pertanyaan paling keras justru belum terjawab: siapa yang harus bertanggung jawab?
Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK) mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), segera mengungkap aktor di balik dugaan penyimpangan pengelolaan dana Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2023.
Desakan itu disampaikan KOSMAK setelah menyerahkan Dumas Gelombang Ke-3 kepada Jampidsus di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Jumat (11/9/2026).
KOSMAK mempertanyakan mengapa perkara yang disebut menyangkut dana Rp176,1 triliun tersebut belum menghasilkan penetapan tersangka sebagaimana yang mereka tuntut.

“KOSMAK menduga terjadi penyalahgunaan wewenang, pemerasan dan penyuapan dalam kegiatan penyidikan dugaan korupsi Pengelolaan Dana Sawit,” ujar Sugeng Teguh Santoso kepada wartawan.
KOSMAK juga menyebut nama mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan mantan Direktur Perencanaan BPDPKS periode 2015–2018, Agustinus Antonius, untuk didalami penyidik.
Namun, seluruh tudingan tersebut merupakan dugaan yang disampaikan KOSMAK dan masih memerlukan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.
Rp176,1 Triliun, 25 Korporasi Disorot
KOSMAK menyebut dana BPDPKS periode 2015–2023 mencapai Rp176,1 triliun dan menyatakan dana tersebut mengalir kepada 25 korporasi perkebunan sawit.
Wilmar Group, Sinar Mas Group, dan Jhonlin Group disebut sebagai kelompok penerima terbesar dengan total penerimaan yang diklaim mencapai Rp72,5 triliun.
Besarnya nilai tersebut membuat perkara ini tidak sekadar menyangkut administrasi pengelolaan dana. Jika dugaan penyimpangan terbukti, kasus tersebut berpotensi membuka persoalan lebih besar mengenai tata kelola dana pungutan sawit, mekanisme insentif biodiesel, hingga pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam menentukan kebijakan.
KOSMAK menilai penyidik perlu mengurai secara terang siapa yang membuat keputusan, siapa yang menikmati manfaat, siapa yang mengatur mekanisme, dan apakah ada pihak yang menggunakan kewenangan untuk menguntungkan kelompok tertentu.
25 Saksi Diperiksa, Tersangka Dipertanyakan
Sorotan KOSMAK semakin keras karena penyidik Kejaksaan Agung disebut telah memeriksa sedikitnya 25 saksi pada Oktober–November 2023.
Sejumlah saksi berasal dari perusahaan yang berkaitan dengan industri biodiesel dan sawit, antara lain PT Pelita Agung Agri Industri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Sari Dumai Sejahtera, PT Jhonlin Agro Raya, Pertamina, PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk.
Nama Airlangga Hartarto juga pernah masuk dalam pemeriksaan Kejaksaan Agung. Pada 24 Juli 2023, Airlangga yang ketika itu menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Komite Dewan Pengarah BPDPKS diperiksa selama sekitar 12 jam dan dicecar 46 pertanyaan.
KOSMAK menilai rangkaian pemeriksaan tersebut semestinya menjadi pintu masuk untuk mengurai konstruksi perkara secara lebih terang.
Formula HIP Biodiesel Jadi Titik Krusial
Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyoroti mekanisme penentuan Harga Indeks Pasar (HIP) biodiesel.
Menurut KOSMAK, terdapat dugaan manipulasi formula HIP dan penggelembungan harga yang disebut menguntungkan korporasi besar.
KOSMAK menyebut sekitar 91,3 persen dana insentif biodiesel atau Rp176,1 triliun mengalir kepada produsen biodiesel untuk menutup selisih antara harga indeks pasar biodiesel dan solar.
Sementara itu, dana untuk penelitian dan pengembangan perkebunan kelapa sawit disebut hanya sekitar 0,37 persen, sedangkan alokasi untuk sumber daya manusia sekitar 0,27 persen.
“Penyidik Pidsus pada Kejaksaan Agung RI telah menemukan perbuatan melawan hukum dan permufakatan jahat yang sengaja mengubah formula penentuan HIP biodiesel dan penggelembungan harga,” kata Ronald.
Ia merujuk pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-46/F.2/Fd.2/09/2023 tanggal 7 September 2023 sebagai dasar penyidikan yang disebut KOSMAK berkaitan dengan perkara tersebut.
23 Korporasi Disebut Menerima Insentif
KOSMAK juga membeberkan daftar 23 korporasi yang menurut mereka menerima dana insentif biodiesel BPDPKS sepanjang 2016–2020.
Di antaranya PT Multi Nabati Sulawesi, PT Wilmar Bioenergi Indonesia, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Bayas Biofuels, PT Dabi Biofuels, PT Datmex Biofuels, PT Cemerlang Energi Perkasa, PT Ciliandra Perkasa, PT Musim Mas, PT LDC Indonesia, PT Pelita Agung Agriindustri, PT Permata Hijau Palm Oleo, PT Sinarmas Bio Energy, PT SMART Tbk, PT Tunas Baru Lampung Tbk, PT Kutai Refinery Nusantara, PT Primanusa Palma Energi, dan PT Indo Biofuels, serta sejumlah perusahaan lainnya.
Nilai penerimaan yang dicantumkan KOSMAK bervariasi, mulai dari puluhan miliar hingga triliunan rupiah.
Tetapi satu hal perlu digarisbawahi: penerimaan insentif biodiesel tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana korupsi. Status hukum masing-masing korporasi dan pihak yang terkait harus ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan pembuktian hukum.
Kejagung Didorong Jangan Biarkan Perkara Menguap
Bagi KOSMAK, persoalan terbesar saat ini bukan lagi sekadar berapa besar dana yang disalurkan, melainkan mengapa perkara bernilai jumbo itu belum menunjukkan pertanggungjawaban hukum yang jelas.
Tiga tahun penyidikan menjadi ujian serius bagi Kejaksaan Agung.
Publik berhak mengetahui apakah dugaan manipulasi formula, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta aliran dana kepada korporasi memiliki kaitan dengan tindak pidana korupsi atau tidak.
Jika memang ditemukan bukti yang cukup, penetapan tersangka harus dilakukan tanpa pandang bulu. Jika tidak ditemukan unsur pidana, Kejaksaan Agung juga wajib menjelaskan dasar hukumnya secara terbuka.
Sebab, perkara sebesar Rp176,1 triliun tidak boleh berakhir menjadi sekadar angka dalam berkas penyidikan.
Pertanyaan publik kini sederhana tetapi menghantam: tiga tahun sudah berlalu, lalu siapa yang sebenarnya bertanggung jawab?







