JAKARTA, KAKINEWS.ID — Misteri aliran uang Rp40 miliar dalam perkara yang menyeret mantan Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah kembali mengemuka. Kali ini, sorotan tertuju pada Ferry Yanto Hongkiriwang alias Ferry Boboho yang disebut telah mengembalikan uang sebesar Rp5 miliar kepada penyidik Kejaksaan Agung pada Agustus 2026.

Angka Rp5 miliar tersebut bukan perkara kecil. Kejagung menyebut uang itu merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya diserahkan taipan properti Tan Kian.

Dengan demikian, masih terdapat selisih Rp35 miliar yang aliran dan peruntukannya menjadi bagian penting dari pengusutan perkara. Kejagung sendiri menyatakan masih mendalami asal-usul, mekanisme, serta pihak-pihak yang berkaitan dengan aliran dana tersebut.

Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna membenarkan adanya pengembalian uang tersebut.

“Benar info dari tim penyidik 9 sekitar Rp5 miliar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Minggu (13/9/2026).

Menurut Anang, pengembalian uang dilakukan pada Agustus 2026. Namun, Kejagung belum membeberkan secara rinci bagaimana uang tersebut diserahkan kepada penyidik, termasuk apakah melalui transaksi perbankan maupun secara tunai.

“Bulan Agustus [penyerahannya],” kata Anang.

Yang membuat perkara ini semakin menjadi sorotan adalah posisi uang Rp5 miliar tersebut. Kejagung menegaskan uang yang dikembalikan Ferry Boboho merupakan bagian dari total Rp40 miliar yang sebelumnya dikaitkan dengan Tan Kian.

Rp40 Miliar Jadi Titik Panas

Jejak uang Rp40 miliar mencuat dari berita acara pemeriksaan (BAP) Tan Kian yang sebelumnya tersebar. Dalam BAP tersebut, Tan Kian disebut mengaku diperkenalkan atau dihubungkan dengan Ferry Hongkiriwang.

Ferry kemudian disebut mengaku memiliki kemampuan untuk mengurus perkara di lingkungan Jampidsus Kejagung.

Informasi inilah yang kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam perkara yang menyeret Febrie Adriansyah.

Kejagung sebelumnya juga telah mengonfirmasi bahwa dugaan aliran dana Rp40 miliar dari Tan Kian menjadi salah satu materi pemeriksaan terhadap Febrie.

“Iya, didalami. Kan tidak hanya itu, kan ada saksi-saksi lain dan alat bukti lain,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026).

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa perkara ini tidak berhenti pada sekadar pengembalian uang Rp5 miliar. Penyidik masih harus mengurai secara utuh ke mana uang tersebut mengalir, siapa yang menerima, untuk kepentingan apa uang diserahkan, serta apakah terdapat hubungan antara aliran dana tersebut dengan perkara yang ditangani institusi penegak hukum.

Febrie Diduga Terseret Korupsi dan TPPU

Kejagung menyebut perkara yang menjerat Febrie Adriansyah berkaitan dengan dua dugaan tindak pidana, yakni tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Salah satu dugaan tindak pidana asal yang didalami berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam perkara tersebut, Febrie disebut diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

“Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” kata Anang.

Kini, pengembalian Rp5 miliar oleh Ferry Boboho menambah satu lagi potongan penting dalam teka-teki aliran dana Rp40 miliar tersebut.

Pertanyaan besarnya bukan hanya mengapa uang Rp5 miliar dikembalikan, tetapi juga bagaimana posisi uang tersebut dalam keseluruhan perkara.

Jika Rp5 miliar telah dikembalikan, maka penyidik masih memiliki pekerjaan besar untuk mengurai sisa Rp35 miliar serta memastikan seluruh rangkaian transaksi dapat dijelaskan berdasarkan alat bukti.

Kejagung belum membuka seluruh fakta hukum perkara tersebut. Anang menegaskan konstruksi perkara dan fakta mengenai aliran dana akan dibuka dalam proses persidangan.

“Nanti lah ketika di persidangan terungkap,” ujarnya.

Pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana. Justru, dalam konteks penyidikan, transaksi pengembalian tersebut dapat menjadi bagian yang perlu diuji bersama keterangan saksi, dokumen, rekam transaksi dan alat bukti lainnya.

Kini publik menunggu satu hal: seberapa jauh Kejagung mampu membongkar jejak Rp40 miliar tersebut sampai ke titik akhirnya. Sebab, dalam perkara yang menyentuh lingkungan penegak hukum, transparansi mengenai siapa memberi, siapa menerima, untuk apa uang diberikan, dan ke mana uang mengalir menjadi bagian krusial untuk memastikan perkara tidak berhenti pada potongan fakta.