
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) semakin menguak temuan mengejutkan.
Tim KPK dikabarkan mengamankan uang tunai sekitar Rp100 miliar yang disimpan dalam puluhan koper dan kardus di sebuah rumah di kawasan Cibubur, Jawa Barat.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, uang tersebut ditemukan dari kediaman mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif pada Senin (14/9/2026).
Tak sekadar uang dalam jumlah fantastis, sumber informasi menyebut uang tersebut diakui Gus Arif berkaitan dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi KPK yang mengonfirmasi bahwa uang tersebut merupakan milik Nusron Wahid.
Uang yang terdiri atas rupiah dan valuta asing itu disebut dikemas dalam sekitar 20 koper, kardus, maupun boks. Nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah, dengan salah satu informasi menyebut sekitar Rp100 miliar.

Temuan tersebut menambah serius perkara OTT KPK yang diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor.
Dalam perkara ini, KPK menangkap 17 orang. Mereka berasal dari unsur pejabat ATR/BPN, pihak yang diduga menjadi perantara, hingga pihak swasta.
Dari hasil ekspose perkara pada Selasa dini hari (15/9/2026), KPK dikabarkan menyepakati penetapan sejumlah pihak sebagai tersangka.
Nama yang disebut antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain pejabat ATR/BPN, nama Gus Arif dan politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq juga disebut masuk dalam perkara tersebut.
KPK juga dikabarkan menetapkan pihak swasta sebagai tersangka. Salah satu nama yang telah dikonfirmasi terjaring OTT adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Rangkaian penangkapan dan temuan uang dalam jumlah jumbo tersebut membuat perkara pengurusan HGB di Kabupaten Bogor menjadi sorotan serius.
Sebab, perkara ini tidak lagi sekadar menyangkut dugaan permainan di level bawah. Penangkapan pejabat strategis ATR/BPN, pihak yang disebut dekat dengan Nusron Wahid, serta petinggi perusahaan pengembang menunjukkan bahwa KPK tengah membongkar dugaan transaksi yang melibatkan jaringan lebih luas.
Terlebih, muncul informasi mengenai uang sekitar Rp100 miliar yang disebut-sebut berkaitan dengan Nusron Wahid.
Klaim tersebut menjadi bagian penting yang perlu dibuktikan KPK melalui penelusuran asal-usul uang, pihak yang menyerahkan, pihak yang menerima, serta kaitannya dengan proses pengurusan HGB yang tengah disidik.
KPK kini dituntut membuka secara terang konstruksi perkara tersebut, termasuk siapa pemilik sebenarnya uang Rp100 miliar, dari mana sumbernya, untuk kepentingan apa uang itu dikumpulkan, dan sejauh mana alirannya berkaitan dengan proses pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi yang menyatakan Nusron Wahid sebagai tersangka maupun menetapkan bahwa uang tersebut secara hukum merupakan miliknya. Karena itu, seluruh informasi mengenai keterkaitan Nusron dengan uang tersebut masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan KPK.







