
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan delapan tersangka hasil operasi tangkap tangan (OTT) terkait dugaan suap dalam pengurusan hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor. Di antara mereka terdapat Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Lampri serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Lampri resmi ditahan KPK setelah menjalani pemeriksaan sejak diamankan dalam OTT pada Senin (14/9/2026). Ia keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, pada Selasa (15/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye.
Lampri kemudian dibawa menggunakan mobil tahanan KPK.
Kasus ini bermula dari OTT yang dilakukan KPK di wilayah Kabupaten Bogor. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dalam proses pengurusan HGB.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang untuk menjalani pemeriksaan. Setelah melakukan pemeriksaan dan gelar perkara, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka.

Selain Lampri dan Sontang, tersangka lainnya adalah Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Rizal Pahlefi, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto, Ketua DPP Partai Golkar Fahd A Rafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry.
Penetapan tersangka tersebut menandai peningkatan status perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
” KPK telah melakukan gelar perkara di tingkat pimpinan, dan diputuskan atas perkara ini naik ke tahap penyidikan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (15/9/2026).
Dalam OTT tersebut, penyidik KPK juga mengamankan puluhan boks dan koper yang berisi uang. Uang tersebut terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
Namun, KPK belum mengungkap secara rinci total uang yang diamankan. Nilai dan rincian barang bukti tersebut akan disampaikan KPK dalam konferensi pers terkait perkara tersebut.
Penahanan terhadap Lampri dan Sontang membuat perkara dugaan suap pengurusan HGB ini menyeret pejabat struktural di lingkungan ATR/BPN sekaligus pihak swasta dan sejumlah pihak lainnya.
KPK masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami dugaan pemberian dan penerimaan suap serta pihak-pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.







