JAKARTA, KAKINEWS.ID – Penanganan perkara hukum yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah memasuki tahapan penting. Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut penyidikan terus berjalan, sementara aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut telah disita hingga mencapai Rp846 miliar.

Febrie ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan. Dalam pengembangan penyidikan, dua tersangka lainnya juga dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar mengatakan penerapan pasal terhadap para tersangka didasarkan pada alat bukti yang ditemukan penyidik. Masing-masing pihak diproses berdasarkan dugaan peran dalam perkara tersebut.

“Untuk tersangka FA disangkakan pasal pemerasan, sedangkan dua tersangka lainnya dikenakan pasal TPPU,” kata Harli.

Sorotan lain datang dari penyitaan aset. Penyidik Kejagung telah mengamankan 38 aset berupa tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai sekitar Rp846 miliar.

“Penyidik telah menyita 38 aset tanah dan bangunan dengan estimasi nilai mencapai Rp846 miliar,” ujar Harli.

Besarnya nilai aset yang disita membuat penelusuran asal-usul kekayaan menjadi bagian penting dalam pembuktian perkara, khususnya terhadap sangkaan TPPU. Aset-aset tersebut nantinya akan diuji keterkaitannya dengan tindak pidana yang disangkakan.

Sementara itu, berkas perkara Febrie Adriansyah telah dilimpahkan dan kini menunggu penelitian jaksa penuntut umum. Jika dinyatakan lengkap atau P21, perkara dapat bergerak ke tahap II berupa penyerahan tersangka dan barang bukti untuk selanjutnya diproses menuju persidangan.

“Berkas perkara sudah dilimpahkan dan saat ini penyidik menunggu petunjuk jaksa penuntut umum terkait status P21,” kata Harli.

Di sisi lain, kuasa hukum Febrie, Boyamin Saiman, menyatakan pihaknya siap menghadapi proses hukum. Ia meminta seluruh alat bukti yang digunakan penyidik dibuka dan diuji dalam persidangan.

“Kami menyambut baik pelimpahan berkas ini dan meminta agar seluruh alat bukti diuji secara terbuka di pengadilan,” kata Boyamin.

Dengan penyitaan puluhan aset bernilai ratusan miliar dan berkas perkara yang telah dilimpahkan, tahap selanjutnya akan menjadi momentum penting untuk menguji secara terbuka konstruksi perkara, asal-usul aset, serta hubungan antara para pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka.