KAKINEWS.ID, BANJARMASIN — Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan dugaan praktik pembungkaman terhadap korban selamat insiden tenggelamnya Kapal Virgo.

Pihak perusahaan, PT Virgo Karya Shipping, santer dituding memberikan uang sebesar Rp 500 ribu berkedok santunan dengan syarat korban harus menandatangani surat perjanjian untuk tidak menuntut ganti rugi.

Kasus ini mencuat dan menjadi viral setelah akun Threads bernama @aleprivazi mengunggah sejumlah bukti berupa tangkapan layar percakapan WhatsApp dan foto draf surat perjanjian pada September 2026. Dalam unggahannya, pemilik akun meluapkan kekesalannya terhadap pihak perusahaan yang dianggap tidak memanusiakan para korban.

“Bos nya virgo, kapal yg tenggelam dan makan korban, bagi2 500rb ke korban yg selamat dan meminta ttd surat ‘tutup mulut’. Lah maksud lo???? Kelalaian apa yg km tutupin? Nyawa org km hargai 500rb??? Lalu truk kami yg tenggelam, siapa tgg jawab?” tulis akun tersebut dalam unggahannya yang telah mendapat ribuan likes dan komentar dari warganet.

Berdasarkan foto dokumen yang beredar luas, surat tersebut berjudul “Surat Pernyataan Penerimaan Santunan dan Penyelesaian”.

Dokumen yang tertanggal di Banjarmasin, 17 September 2026 itu ditujukan untuk ditandatangani oleh penerima santunan di atas meterai Rp 10.000. Salah satu draf yang beredar memuat nama seorang korban bernama Abu Bakar.

Poin krusial dalam surat tersebut berisi pernyataan sepihak yang sangat mengikat:

“Dengan diterimanya tali asih tersebut, saya menyatakan bahwa penyelesaian atas kejadian tersebut telah dilakukan secara musyawarah. Saya selaku penerima santunan tidak akan mengajukan tuntutan, klaim, maupun permintaan ganti rugi kembali kepada PT VIRGO KARYA SHIPPING.”

Saat dikonfirmasi, pemilik akun thread @Aleprivazi menjelaskan bahwa ia merupakan keluarga dari salah seorang korban selamat.

“Keluarga saya adalah korban yang selamat,” ucapnya.

Saat ditanya mengenai keaslian surat pernyataan tersebut, ia mengatakan bahwa keluarganya disodorkan surat tersebut sesaat setelah dievakuasi.

“Surat disodorkan waktu beliau di tempat evakuasi,” jelas pemilik akun @Aleprivazi.

“Beliau sudah pulang sekarang,” tambahnya.

Menurutnya juga, saat ini korban yang namanya tertera dalam postingan tersebut belum bisa diajak berkomunikasi.

“Maaf korban tidak mau di kontak dan masih blm di keadaan bisa diajak bicara,” katanya.

Selain draf surat, tangkapan layar dari sebuah grup perpesanan WhatsApp juga menunjukkan reaksi penolakan dan kemarahan dari pihak keluarga maupun korban. Dalam obrolan tersebut, salah satu anggota grup menyebut bahwa langkah perusahaan itu adalah bentuk jebakan. “Santunan 500 rb… Mau menjebak korban dengan 500 rb….. Kurang ajar itu,” tulis salah satu anggota grup. Anggota lainnya juga mengimbau agar penumpang membaca dan memahami isi surat tersebut sebelum membubuhkan tanda tangan agar tidak tertipu.

Hingga berita ini diturunkan, unggahan tersebut terus menuai kecaman dari publik. Warganet mendesak aparat berwenang untuk segera turun tangan menyelidiki dugaan intimidasi berkedok santunan ini, serta menuntut transparansi dari PT Virgo Karya Shipping terkait tanggung jawab penuh atas insiden tenggelamnya kapal, baik terhadap korban jiwa, korban selamat, maupun kerugian materiil seperti truk muatan yang ikut tenggelam.

Belum ada pernyataan resmi yang dirilis oleh pihak PT Virgo Karya Shipping menanggapi kehebohan di media sosial ini.