JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Dugaan korupsi dalam pengelolaan migas di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Kejagung kini membongkar konstruksi kerja sama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara periode 2009-2024 yang diduga bermasalah sejak awal pembentukannya. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Agustus 2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap salah satu titik yang menjadi sorotan penyidik adalah mekanisme pembentukan dan pelaksanaan kerja sama tersebut.

Menurut Anang, pada 2009 terdapat kerja sama antara PT Pertamina EP dan perusahaan asing FOE Pte Ltd terkait pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Dalam konstruksinya, pengelolaan tersebut semestinya melibatkan perusahaan daerah, yakni PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.

Namun, persoalan muncul karena perusahaan daerah tersebut baru dibentuk ketika kerja sama sudah berjalan.

“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang.

Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami Kejagung. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaksanaan kerja sama, tetapi juga dokumen, mekanisme perizinan, serta proses pengelolaan dan penerimaan daerah yang berkaitan dengan BUMD tersebut.

Kasus ini juga telah masuk tahap penggeledahan. Penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah enam lokasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, kantor FOE Pte Ltd di Sampoerna Strategic Sudirman, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.

Pada 18 September 2026, Anang menyebut penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.

“Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik,” kata Anang.

Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Dokumen yang berkaitan dengan kerja sama, pengelolaan BUMD, pendapatan daerah, hingga hubungan para pihak dalam pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara tengah ditelusuri penyidik.

Kejagung memperkirakan dugaan perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.

Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Bekasi yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005-2035 di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara kemudian mengalami perubahan. Sejak Februari 2026, setelah masa KSO berakhir, Pertamina EP melanjutkan pengelolaan lapangan secara mandiri atau own operation.

Manager Communications Relations & CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan PT Minyak dan Gas Bumi merupakan mitra KSO Pertamina EP dalam pengelolaan area operasi Lapangan Gas Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.

Menurut Pinto, KSO tersebut berakhir pada Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, operasional lapangan dilanjutkan Pertamina EP secara mandiri.

“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” ujar Pinto.

Pertamina EP juga menyatakan komitmennya menjalankan kegiatan operasi dan bisnis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.

Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Bapenda Kota Bekasi dilakukan karena lembaga tersebut menyimpan dokumen dan data terkait pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan melalui PT Minyak dan Gas Bumi.

Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin mengatakan dokumen yang diminta penyidik berkaitan dengan PT Minyak dan Gas Bumi dalam rentang 2009-2025.

“Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dalam hal ini ada PT Minyak dan Gas Bumi. Jadi pelaporannya di sini. Kalau ada pembagian dividen, di sini,” ujar Solikhin.

Solikhin menyebut dokumen yang diserahkan kepada penyidik cukup banyak, terdiri atas dokumen fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem Bapenda. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan data PT Minyak dan Gas Bumi pada periode 2022-2025.

“Dan tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda. Jadi intinya, kami diperiksa karena memang data BUMD PT Minyak dan Gas Bumi ada di kita,” katanya.

Dengan pengambilalihan perkara oleh Kejagung, pengusutan dugaan penyimpangan KSO migas Bekasi kini bergerak lebih luas. Titik yang didalami mencakup pembentukan BUMD, mekanisme persetujuan, pelaksanaan kerja sama, pengelolaan lapangan, dokumen keuangan, hingga penerimaan yang berkaitan dengan daerah.

Nilai potensi kerugian yang disebut mencapai Rp2 triliun membuat perkara ini menjadi salah satu kasus yang tengah mendapat perhatian dalam penanganan dugaan korupsi sektor migas di Bekasi.

Namun, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.