
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Dugaan korupsi dalam tata kelola Kerja Sama Operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP memasuki fase yang semakin serius.
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menggeledah sejumlah lokasi di Bekasi dan Jakarta untuk mengumpulkan alat bukti terkait dugaan penyimpangan KSO yang berlangsung dalam rentang 2009–2024. Nilai dugaan kerugian negara yang disebut Kejagung mencapai sekitar Rp2 triliun.
Di tengah pengusutan tersebut, pengamat hukum pidana Akhmad Husaini mendesak Kejagung tidak berhenti pada penggeledahan dan pemeriksaan administratif. Menurut dia, penyidik perlu membongkar seluruh rantai pengambilan keputusan selama KSO berjalan, termasuk memeriksa para pejabat korporasi yang memiliki kewenangan pada periode terjadinya dugaan penyimpangan.
“Kalau dugaan kerugian negara mencapai sekitar Rp2 triliun dan kerja samanya berlangsung selama 15 tahun, maka penyidik harus membedah seluruh rantai keputusan. Siapa yang membuat keputusan, siapa yang menyetujui, siapa yang menjalankan, dan siapa yang melakukan pengawasan harus diperiksa berdasarkan alat bukti,” kata Akhmad Husaini kepada Kakinews.id, Jumat (18/9/2026).
Husaini secara khusus mendesak Kejagung menelusuri dan memeriksa mantan direksi serta komisaris PT Pertamina EP yang menjabat sepanjang periode KSO 2009–2024, sepanjang terdapat relevansi dengan keputusan, transaksi, kebijakan, atau pengawasan yang sedang disidik.

“Jangan sampai penyidikan hanya berhenti pada pihak-pihak di level pelaksana. Kalau ada keputusan strategis yang dibuat di tingkat direksi atau ada fungsi pengawasan komisaris yang relevan dengan objek perkara, semuanya harus diuji melalui pemeriksaan,” ujarnya.
Menurut Husaini, pemeriksaan tersebut bukan berarti orang-orang yang pernah menduduki jabatan tersebut otomatis terlibat tindak pidana. Namun, jabatan dan kewenangan pada periode tertentu dapat menjadi bagian penting untuk mengurai bagaimana sebuah keputusan korporasi dibuat dan dijalankan.
“Pemeriksaan bukan berarti penetapan tersangka. Justru pemeriksaan diperlukan untuk menguji fakta. Kalau tidak ada keterkaitan, tentu harus dijelaskan. Tetapi kalau ada keputusan yang berkaitan langsung dengan objek perkara, penyidik harus mendalaminya,” katanya.
Kejagung sebelumnya melakukan penggeledahan di enam lokasi terkait perkara tersebut. Lokasi itu antara lain Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Setda Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, kantor Foster Oil & Energy Pte. Ltd. di Sampoerna Strategic, Sudirman, Jakarta, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengatakan tindakan penggeledahan dilakukan untuk mencari dan mengamankan alat bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP periode 2009–2024.
“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, tim penyidik Kejaksaan Agung telah melaksanakan serangkaian tindakan hukum, meliputi penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk di beberapa kantor perusahaan yang diduga terlibat,” kata Anang.
Anang juga mengungkapkan angka yang menjadi perhatian besar dalam perkara ini.
“Sekitar Rp2 triliun,” kata Anang saat ditanya mengenai dugaan kerugian negara dalam perkara tersebut.
Besarnya angka tersebut membuat penyidik perlu menelusuri perkara secara menyeluruh, bukan hanya melihat satu transaksi atau satu periode kepengurusan.
Husaini menilai rentang waktu 2009–2024 justru menjadi salah satu kunci dalam penyidikan. Selama 15 tahun, terjadi pergantian jajaran direksi maupun komisaris Pertamina EP. Karena itu, menurut dia, penyidik perlu membuat peta keputusan korporasi sejak awal KSO hingga berakhirnya periode yang menjadi objek penyidikan.
“Yang harus dicari bukan sekadar siapa yang duduk di kursi direksi atau komisaris. Yang lebih penting adalah keputusan apa yang dibuat pada saat mereka menjabat, bagaimana keputusan itu dilaksanakan, dan apa dampaknya terhadap keuangan negara maupun keuangan BUMD,” ujar Husaini.
Dia juga meminta penyidik menelusuri dokumen perjanjian KSO, perubahan klausul kerja sama, mekanisme pembagian hasil, pencatatan produksi dan pendapatan, kewajiban masing-masing pihak, pembayaran, penggunaan aset, hingga aliran dana yang berkaitan dengan kerja sama tersebut.
“Kalau memang ada penyimpangan yang berlangsung bertahun-tahun, maka konstruksi perkaranya harus dibuka secara utuh. Jangan hanya melihat ujungnya. Telusuri dari awal perjanjian, perubahan kebijakan, pelaksanaan, sampai dampak finansialnya,” katanya.
Nama-nama mantan pejabat Pertamina EP yang tercatat pernah menduduki posisi direksi maupun komisaris pada periode tersebut juga muncul dalam rekam sejarah korporasi. Namun, keberadaan seseorang dalam jajaran direksi atau komisaris pada masa tertentu tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan dalam tindak pidana.
Karena itu, pemeriksaan terhadap para pejabat tersebut, jika dilakukan, harus diarahkan untuk menguji kewenangan, keputusan, pengetahuan, serta tindakan masing-masing berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kejagung sendiri hingga perkembangan terakhir belum mengumumkan bahwa PT Pertamina EP atau seluruh mantan direksi dan komisarisnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini. Status hukum setiap pihak masih bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti.
Husaini menegaskan, dengan dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun, masyarakat berhak mengetahui bagaimana angka tersebut terbentuk dan siapa saja yang memiliki peran dalam rangkaian keputusan yang sedang diperiksa.
“Rp2 triliun bukan angka kecil. Penyidik harus mampu menjelaskan konstruksi perkaranya secara terang, termasuk siapa yang mengambil keputusan, siapa yang menerima manfaat, dan bagaimana dugaan kerugian negara itu terjadi. Semua harus dibuktikan dengan alat bukti, bukan asumsi,” tegasnya.
Sementara itu, PT Pertamina EP telah memberikan respons atas penggeledahan yang dilakukan Kejagung. Perusahaan tersebut sebelumnya menjadi mitra KSO dengan Perseroda Kota Bekasi di Lapangan Jatinegara hingga Februari 2026.
Kini perhatian tertuju pada langkah berikutnya dari Kejagung. Setelah menggeledah sejumlah lokasi, penyidik ditunggu untuk mengurai siapa saja yang bertanggung jawab atas keputusan-keputusan dalam KSO selama periode 2009–2024 dan bagaimana dugaan kerugian negara sekitar Rp2 triliun itu terbentuk.
Jika alat bukti mengarah kepada pihak tertentu, proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.







