
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Dugaan korupsi dalam pengelolaan migas di Kota Bekasi memasuki babak baru setelah Kejaksaan Agung mengambil alih penanganan perkara kerja sama operasi (KSO) antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.
Kejagung kini membongkar konstruksi kerja sama pengelolaan Lapangan Migas Jatinegara periode 2009-2024 yang diduga bermasalah sejak awal pembentukannya. Perkara tersebut sebelumnya ditangani Kejaksaan Negeri Bekasi sebelum diambil alih oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Agustus 2026.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mengungkap salah satu titik yang menjadi sorotan penyidik adalah mekanisme pembentukan dan pelaksanaan kerja sama tersebut.
Menurut Anang, pada 2009 terdapat kerja sama antara PT Pertamina EP dan perusahaan asing FOE Pte Ltd terkait pengelolaan sumur-sumur minyak di daerah. Dalam konstruksinya, pengelolaan tersebut semestinya melibatkan perusahaan daerah, yakni PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi.
Namun, persoalan muncul karena perusahaan daerah tersebut baru dibentuk ketika kerja sama sudah berjalan.

“Dalam pelaksanaannya ternyata perusahaan itu baru dibentuk. Di mana ada penyimpangan, salah satunya tidak melalui izin, tidak izin melalui DPR, mekanisme-mekanismenya dilanggar semua,” ujar Anang.
Pernyataan tersebut menjadi salah satu titik penting dalam konstruksi perkara yang kini didalami Kejagung. Penyidik tidak hanya menelusuri pelaksanaan kerja sama, tetapi juga dokumen, mekanisme perizinan, serta proses pengelolaan dan penerimaan daerah yang berkaitan dengan BUMD tersebut.
Kasus ini juga telah masuk tahap penggeledahan. Penyidik Kejagung sebelumnya menggeledah enam lokasi, yakni Kantor Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Bekasi, Kantor Perseroda PT Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi, kantor FOE Pte Ltd di Sampoerna Strategic Sudirman, Kantor Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, serta Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Bekasi.
Pada 18 September 2026, Anang menyebut penyidik masih melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi lain.
“Hari ini pun masih melakukan penggeledahan di beberapa tempat, kurang lebih dua titik,” kata Anang.
Langkah tersebut menunjukkan penyidikan tidak berhenti pada pemeriksaan administratif. Dokumen yang berkaitan dengan kerja sama, pengelolaan BUMD, pendapatan daerah, hingga hubungan para pihak dalam pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara tengah ditelusuri penyidik.
Kejagung memperkirakan dugaan perkara ini berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp2 triliun.
Berdasarkan informasi Pemerintah Kota Bekasi yang dikutip dalam pemberitaan sebelumnya, Pertamina EP merupakan pemegang Wilayah Kerja Migas Jatinegara untuk periode 2005-2035 di bawah pengawasan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).
Pengelolaan Lapangan Gas Jatinegara kemudian mengalami perubahan. Sejak Februari 2026, setelah masa KSO berakhir, Pertamina EP melanjutkan pengelolaan lapangan secara mandiri atau own operation.
Manager Communications Relations & CID PT Pertamina EP Pinto Budi Bowo Laksono mengatakan PT Minyak dan Gas Bumi merupakan mitra KSO Pertamina EP dalam pengelolaan area operasi Lapangan Gas Jatinegara, Jatisampurna, Kota Bekasi.
Menurut Pinto, KSO tersebut berakhir pada Februari 2026. Setelah masa kerja sama berakhir, operasional lapangan dilanjutkan Pertamina EP secara mandiri.
“Perusahaan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan siap untuk bekerja sama,” ujar Pinto.
Pertamina EP juga menyatakan komitmennya menjalankan kegiatan operasi dan bisnis berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta tata kelola perusahaan yang baik.
Di sisi lain, pemeriksaan terhadap Bapenda Kota Bekasi dilakukan karena lembaga tersebut menyimpan dokumen dan data terkait pendapatan daerah, termasuk pendapatan dari kekayaan daerah yang dipisahkan melalui PT Minyak dan Gas Bumi.
Kepala Bapenda Kota Bekasi M. Solikhin mengatakan dokumen yang diminta penyidik berkaitan dengan PT Minyak dan Gas Bumi dalam rentang 2009-2025.
“Bapenda ini kan semua pendapatan, baik pajak, retribusi, maupun pendapatan kekayaan daerah yang dalam hal ini ada PT Minyak dan Gas Bumi. Jadi pelaporannya di sini. Kalau ada pembagian dividen, di sini,” ujar Solikhin.
Solikhin menyebut dokumen yang diserahkan kepada penyidik cukup banyak, terdiri atas dokumen fisik maupun data yang tersimpan dalam sistem Bapenda. Dokumen tersebut antara lain berkaitan dengan data PT Minyak dan Gas Bumi pada periode 2022-2025.
“Dan tadi sudah serah terima dokumen yang kami miliki di Bapenda. Jadi intinya, kami diperiksa karena memang data BUMD PT Minyak dan Gas Bumi ada di kita,” katanya.
Dengan pengambilalihan perkara oleh Kejagung, pengusutan dugaan penyimpangan KSO migas Bekasi kini bergerak lebih luas. Titik yang didalami mencakup pembentukan BUMD, mekanisme persetujuan, pelaksanaan kerja sama, pengelolaan lapangan, dokumen keuangan, hingga penerimaan yang berkaitan dengan daerah.
Nilai potensi kerugian yang disebut mencapai Rp2 triliun membuat perkara ini menjadi salah satu kasus yang tengah mendapat perhatian dalam penanganan dugaan korupsi sektor migas di Bekasi.
Namun, hingga saat ini proses hukum masih berjalan dan penyidik masih melakukan pengumpulan alat bukti untuk menentukan pihak-pihak yang bertanggung jawab secara pidana.


![**Rp40 Miliar Tan Kian ke Febrie Jadi Sorotan: Disebut Hakim, Dikaitkan Kejagung dengan Tindak Pidana Asal Asabri** JAKARTA — Dugaan aliran uang Rp40 miliar dari taipan properti Tan Kian kembali menjadi sorotan dalam perkara yang menjerat mantan Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah. Nilai Rp40 miliar tersebut bukan sekadar informasi yang beredar. Nama dan nominal itu tercantum dalam pertimbangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) ketika memutus perkara praperadilan Febrie dalam perkara Nomor 134. Hakim tunggal PN Jaksel Richard Edwin mengungkap adanya keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan uang Rp40 miliar kepada Febrie. Keterangan tersebut disebut telah menjadi bagian dari konstruksi bukti yang digunakan dalam penetapan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi Asabri dan Jiwasraya. Namun, hakim menegaskan bahwa forum praperadilan tidak berwenang menguji kebenaran materi keterangan tersebut karena substansinya telah masuk ke pokok perkara penyidikan. “Menimbang bahwa dalam praperadilan hakim tidak dibenarkan melanjutkan pemeriksaan sampai menentukan apakah keterangan Tan Kian tersebut benar,” ujar Richard dalam persidangan di PN Jaksel, Kamis (27/8/2026). Perkara tersebut kembali mencuat setelah penyidik Kejaksaan Agung memeriksa Febrie. Kuasa hukumnya, Febri Diansyah, mengatakan kliennya dicecar 22 pertanyaan terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Salah satu materi pemeriksaan menyangkut hubungan Febrie dengan Tan Kian serta dugaan penerimaan uang dari pengusaha tersebut. “Ada 22 pertanyaan ya seingat saya. Kalau pertanyaan-pertanyaan terkait dengan nama-nama lain tidak ada. Tadi lebih ke terkait dengan Tan Kian, misalnya apakah mengenal Tan Kian atau terkait dengan apakah ada pernah ada penerimaan dari Tan Kian,” kata Febri di Kejaksaan Agung, Selasa (8/9/2026). Febri menegaskan kliennya membantah pernah menerima Rp40 miliar dari Tan Kian untuk penanganan perkara Asabri. Di sisi lain, Kejaksaan Agung justru menyebut dugaan uang Rp40 miliar tersebut berkaitan dengan tindak pidana asal dalam perkara TPPU yang menjerat Febrie. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan terdapat dua dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan perkara Febrie, yakni TPPU dan tindak pidana korupsi sebagai tindak pidana asal. Menurut Anang, salah satu tindak pidana asal tersebut berkaitan dengan penanganan perkara korupsi Asabri. Dalam konstruksi perkara itu, Febrie diduga menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian. “Tindak TPPU dan tindak pidana korupsi asalnya. Nah, itu yang saudara sebutkan [uang Rp40 miliar dari Tan Kian] itu berarti ke tindak pidana asalnya, salah satunya,” ujar Anang di Kejagung, Kamis (3/9/2026). Keterangan tersebut membuat dugaan aliran uang Rp40 miliar menjadi salah satu bagian penting yang perlu diuji dalam proses penyidikan. Sebab, di satu sisi, nama Febrie dan nominal Rp40 miliar muncul dalam pertimbangan hakim berdasarkan keterangan Tan Kian. Di sisi lain, kubu Febrie membantah adanya penerimaan uang tersebut. Versi kubu Febrie menyebut keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian tidak secara tegas menyatakan uang Rp40 miliar diberikan kepada Febrie Adriansyah. Menurut Febri Diansyah, berdasarkan BAP Tan Kian, pengusaha tersebut awalnya dihubungi seseorang bernama Lucy. Tan Kian disebut mendapat informasi mengenai perkara yang sedang berjalan dan adanya potensi dirinya menjadi tersangka apabila perkara tersebut tidak “diurus”. Komunikasi kemudian disebut berlanjut dengan seseorang bernama Fery Hongkiriwang alias Fery Boboho. Febri mengatakan, berdasarkan BAP tersebut, uang diserahkan Tan Kian kepada Fery, bukan kepada Febrie Adriansyah. “Fery tidak pernah menyampaikan sama sekali di BAP Tan Kian tersebut bahwa uang tersebut nanti akan diberikan kepada Pak FA. Itu tegas sekali di BAP tersebut,” kata Febri. Febri juga menyebut Tan Kian dalam BAP hanya menyampaikan kemungkinan uang tersebut ditujukan kepada empat pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung. Namun, identitas keempat pejabat tersebut tidak diungkap secara rinci oleh kubu Febrie. “Tan Kian justru mengatakan di BAP itu, menggunakan kata ‘menurut saya, bisa saja’. Tan Kian mengatakan, bisa saja uang tersebut adalah untuk ada empat nama pejabat di Kejaksaan Agung,” ujarnya. Kubu Febrie juga menegaskan bahwa Tan Kian tidak menyatakan secara pasti kepada siapa uang tersebut ditujukan, digunakan, maupun disimpan setelah diserahkan kepada Fery. Dengan demikian, terdapat dua versi yang kini berhadapan dalam perkara tersebut. Pertimbangan hakim mencatat keterangan Tan Kian mengenai dugaan penyerahan Rp40 miliar kepada Febrie, sementara kubu Febrie menyatakan BAP Tan Kian tidak secara tegas menyebut uang itu diberikan kepada Febrie. Sementara Kejaksaan Agung menempatkan dugaan Rp40 miliar tersebut dalam konteks tindak pidana asal yang berkaitan dengan perkara TPPU Febrie. Tan Kian sendiri sebelumnya telah diperiksa dalam rangka penyidikan perkara dugaan korupsi Asabri. Setelah penanganan perkara berada di Kejaksaan Agung, Tan Kian diperiksa oleh penyidik Tim 9 pada Kamis (30/7/2026) dan Selasa (1/9/2026). Penyidik masih memiliki kewenangan untuk menguji seluruh keterangan, aliran dana, pihak yang menyerahkan maupun menerima uang, serta keterkaitannya dengan perkara Asabri dan Jiwasraya. Hingga proses penyidikan berjalan, dugaan penerimaan Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian dari perkara yang harus dibuktikan melalui alat bukti di tahap penanganan perkara.](https://kakinews.id/wp-content/uploads/2026/09/Febrie-Pakai-Rompi-Tahanan-Kejagung-100x100.jpeg)




