
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kasus dugaan korupsi pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat senilai sekitar Rp1,3 triliun kembali menyisakan pertanyaan serius.
Hampir setahun setelah empat orang ditetapkan sebagai tersangka, proses hukum perkara tersebut belum berujung pada penahanan.
Dua nama yang menjadi sorotan adalah Halim Kalla, Presiden Direktur PT Bumi Rama Nusantara (BRN), serta mantan Direktur Utama PT PLN periode 2008–2009, Fahmi Mochtar. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama RR selaku Direktur Utama PT BRN dan HYL selaku Direktur Utama PT Praba Indopersada.
Penetapan tersangka dilakukan Kortastipidkor Polri pada Oktober 2025. Namun, hingga 21 September 2026, belum ada satu pun dari empat tersangka tersebut yang dijebloskan ke tahanan. Kondisi itu terkonfirmasi dalam perkembangan perkara yang menyebut penyidik masih melakukan penyempurnaan berkas perkara setelah sebelumnya berkas dikembalikan jaksa dengan status P-19.
Padahal, perkara yang ditangani bukan kasus dengan nilai kerugian kecil. Berdasarkan keterangan penyidik dan hasil pemeriksaan BPK, kerugian negara dikaitkan dengan proyek tersebut mencapai US$62.410.523,20 dan Rp323.199.898.518. Dengan kurs yang digunakan penyidik, nilainya sekitar Rp1,3 triliun. Polri juga menyebut proyek tersebut mengalami total loss dan mangkrak.

Kasus ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Kalbar berkapasitas 2×50 megawatt di Desa Jungkat, Kecamatan Siantan, Kabupaten Mempawah. Proyek tersebut mulai diproses sejak 2008 dan kemudian mengalami berbagai persoalan dalam pelaksanaannya.
Kortastipidkor Polri mengungkap adanya dugaan permufakatan dalam proses pelelangan untuk memenangkan KSO BRN, meski penyidik menyebut konsorsium tersebut tidak memenuhi sejumlah persyaratan prakualifikasi dan evaluasi penawaran.
Setelah kontrak ditandatangani pada 11 Juni 2009, nilai pekerjaan tercatat sebesar US$80 juta ditambah Rp507 miliar. Dalam perjalanannya, kontrak mengalami 10 kali adendum hingga 2018. Namun, proyek akhirnya tidak dapat dimanfaatkan dan mangkrak sejak 2016.
Kakortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo sebelumnya menjelaskan bahwa persoalan proyek tersebut bermula sejak tahap perencanaan. Penyidik menduga terdapat pengaturan untuk memenangkan pelaksanaan pekerjaan, kemudian terjadi pengaturan setelah kontrak yang menyebabkan proyek berulang kali mengalami perubahan hingga akhirnya gagal.
“Akibat dari pekerjaan itu, pembangunannya mangkrak sampai dengan saat ini dan sudah dinyatakan total loss oleh BPK,” kata Cahyono dalam konferensi pers di Bareskrim Polri pada 6 Oktober 2025.
Dalam perkara tersebut, Halim Kalla diduga berkaitan dengan pihak swasta yang memenangkan proyek, sedangkan Fahmi Mochtar merupakan pejabat PLN yang menandatangani penetapan pemenang pengadaan dan kontrak proyek pada saat menjabat Direktur Utama PLN.
Polri kemudian menetapkan keduanya sebagai tersangka bersama RR dan HYL. Namun, penetapan status tersangka tersebut belum diikuti dengan penahanan. Pada Januari 2026, Kortastipidkor menyatakan pemanggilan dan penahanan para tersangka belum dilakukan.
Perkembangan berikutnya menunjukkan persoalan perkara bergeser pada kelengkapan berkas. Pada Juni 2026, Direktur Penindakan Kortastipidkor Polri Brigjen Roberthus menyatakan belum ada penahanan. Berkas perkara sebelumnya dikembalikan jaksa dengan status P-19 sehingga penyidik melakukan perbaikan berdasarkan petunjuk jaksa.
Situasi itu membuat perkara PLTU 1 Kalbar berjalan dalam kondisi yang kontras: negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp1,3 triliun, proyek pembangkit mangkrak, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, tetapi para tersangka masih belum ditempatkan di tahanan.
Halim Kalla bahkan telah beberapa kali menjadi bagian dari perkembangan pemeriksaan sebagai tersangka. Fahmi Mochtar juga telah berstatus tersangka dalam perkara yang sama. Namun, sampai saat ini belum ada pengumuman mengenai penahanan terhadap keduanya maupun dua tersangka lainnya.
Dengan demikian, pertanyaan yang masih menunggu jawaban dalam perkara ini bukan lagi sekadar siapa yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Publik juga menunggu kepastian mengenai kapan berkas perkara dinyatakan lengkap, kapan perkara dilimpahkan ke tahap berikutnya, dan kapan penanganan terhadap empat tersangka memasuki proses hukum selanjutnya.
Penahanan sendiri tidak otomatis mengikuti penetapan seseorang sebagai tersangka. Namun, perkembangan perkara yang telah berlangsung sejak penyelidikan Polda Kalbar pada 2021, kemudian diambil alih Kortastipidkor pada 2024, hingga penetapan tersangka pada 2025, membuat kepastian proses hukum menjadi perhatian.
Catatan penting: berdasarkan sumber yang terverifikasi yang diperolah Kakinews.id, nama yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara PLTU 1 Kalbar adalah Halim Kalla, Fahmi Mochtar, RR, dan HYL.







