
Jakarta, Kakinews.id – Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas), Silmy Karim, membantah dirinya terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bantahan itu disampaikan saat mengajukan perlawanan terhadap surat dakwaan dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang menjeratnya.
Di hadapan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Kamis (5/11/2026), Silmy membeberkan kronologi kedatangannya ke KPK pada 3 Juni 2026. Ia menegaskan, kehadirannya di lembaga antirasuah bukan karena tertangkap dalam operasi penindakan.
Silmy mengaku menjalankan aktivitas kedinasan seperti biasa pada pagi hari. Bahkan, pada siang harinya, ia mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
“Pada tanggal 3 Juni 2026 pagi saya bekerja seperti biasa di kantor Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, lalu siang harinya mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan Cibinong,” ujar Silmy dalam persidangan.
Ia menyebut baru mengetahui adanya kedatangan petugas KPK ke rumahnya pada sore hari. Setelah menerima informasi tersebut, Silmy memutuskan mendatangi KPK pada malam harinya.

“Sore harinya saya mendapat kabar bahwa petugas Komisi Pemberantasan Korupsi mendatangi rumah saya. Malam itu saya memutuskan datang sendiri untuk bersikap kooperatif,” katanya.
Silmy menyatakan tiba di KPK sekitar pukul 22.30 WIB. Ia juga mengklaim tidak ditemukan uang maupun benda yang berkaitan dengan perkara saat dirinya datang.
“Saya datang karena saya menghormati Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai lembaga, dan sikap itu tidak berubah hingga hari ini,” ucapnya.
Dalam perlawanan yang diajukan, Silmy meminta majelis hakim menerima keberatan dirinya bersama tim penasihat hukum. Ia berharap surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dibatalkan dan dirinya dikeluarkan dari tahanan.
“Apabila majelis hakim yang mulia berpendapat lain, saya memohon putusan yang seadil-adilnya,” ujar Silmy.
Di sisi lain, dakwaan JPU memuat dugaan pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dengan nilai mencapai Rp168,9 miliar. Dari total penerimaan tersebut, Silmy diduga memperoleh bagian sebesar Rp1,2 miliar.
Jaksa juga menguraikan dugaan aliran uang kepada sejumlah pejabat dan pegawai di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. Mereka antara lain Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam yang diduga menerima Rp500 juta.
Kemudian, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra diduga menerima Rp6.532.584.769. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji disebut menerima Rp2.881.871.025, sedangkan Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo diduga memperoleh Rp4.245.542.862.
Jaksa turut menyebut Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi diduga menerima Rp16.307.366.374. Sementara itu, Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah disebut memperoleh Rp50.965.111.560.
Dalam dakwaan, Silmy disebut melakukan pemerasan bersama Saffar, Jaya, Tessar, Bagus, Gusti, dan Juniadi. Para terdakwa diduga memiliki peran yang saling berkaitan dalam penerimaan uang tidak resmi dari pengurusan dokumen keimigrasian.
JPU menguraikan dugaan pungutan tersebut berkaitan dengan penerbitan izin tinggal kunjungan, termasuk izin tinggal kunjungan dalam keadaan terpaksa (ITKT) dan izin tinggal kunjungan dalam keadaan darurat.
Penerimaan tidak resmi itu juga diduga terjadi dalam penerbitan maupun perpanjangan izin tinggal terbatas (ITAS), izin tinggal tetap (ITAP), serta perubahan status izin tinggal warga negara asing.
“Dengan melakukan penerimaan secara tidak resmi dalam pelaksanaan penerbitan dokumen keimigrasian,” kata jaksa saat membacakan dakwaan.
Jaksa menyebut praktik tersebut melibatkan biro jasa maupun perusahaan penjamin warga negara asing yang mengurus dokumen keimigrasian.
Tak hanya dugaan pemerasan, Silmy juga didakwa menerima gratifikasi senilai Rp33,8 miliar. Nilai tersebut terdiri atas uang Rp2,5 miliar dan kepemilikan saham pada sejumlah perusahaan sekuritas atas nama Silmy dengan nilai Rp31,3 miliar.
Atas perkara tersebut, Silmy didakwa melanggar Pasal 12 huruf e atau Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 20 huruf c dan Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Perlawanan Silmy kini menjadi bagian dari proses persidangan untuk menguji dakwaan JPU. Majelis hakim akan menentukan apakah keberatan tersebut dapat diterima atau perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan berikutnya.









