JAKARTA, KAKINEWS.ID  — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor yang menyeret sejumlah pejabat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak swasta.

Di tengah penyidikan tersebut, sorotan mengarah kepada Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mendesak KPK tidak berhenti pada pemeriksaan terhadap pihak-pihak di sekitar Nusron, tetapi turut meminta keterangan Menteri ATR/BPN tersebut jika penyidik menilai keterangannya diperlukan untuk mengurai perkara.

Trubus bahkan mempertanyakan kemungkinan mandeknya proses hukum apabila nama Nusron terus disebut, sementara status hukum maupun keterangannya belum diperjelas.

“Kalau dari saya saya rasa, karena sudah jelas itu pengakuan dari salah satu tersangka, ya. Salah satu tersangka yang ditangkap OTT itu, menyebut uangnya itu sejumlah Rp100 miliar lebih, itu adalah uangnya Pak Nusron,” kata Trubus, Minggu (27/9/2026).

Pernyataan tersebut merujuk pada isu mengenai dugaan aliran dana yang dikaitkan dengan Nusron. Namun, hingga kini KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka.

KPK justru menyatakan masih mendalami informasi mengenai penggunaan uang yang disita dalam perkara tersebut. Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan informasi mengenai dugaan penggunaan dana untuk kegiatan organisasi maupun kepentingan pribadi Nusron menjadi salah satu materi yang sedang didalami penyidik.

Selain itu, KPK juga masih memetakan sumber dan penggunaan uang senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam rangkaian OTT pada 14 September 2026. Penyidik menelusuri kemungkinan keterkaitan uang tersebut dengan layanan pertanahan, rotasi atau mutasi jabatan, serta kegiatan lainnya.

Trubus meminta seluruh informasi yang beredar tidak berhenti sebagai isu di ruang publik. Menurut dia, informasi tersebut harus diuji melalui proses hukum dan dikonfirmasi dengan alat bukti yang dimiliki penyidik.

“Kemudian ada kesaksian dari panitia, atau pokoknya dari kalangan ulama juga yang menjelaskan ada uang yang mengalir ke situ. Dibuktikan saja,” ujarnya.

Ia juga mendesak KPK segera menentukan langkah hukum terhadap Nusron apabila penyidik telah memperoleh bukti yang memenuhi ketentuan hukum.

“Jadi menurut saya, langsung saja ditersangkakan,” kata Trubus.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan Trubus. Secara hukum, KPK belum menetapkan Nusron sebagai tersangka dan penetapan tersangka harus didasarkan pada kecukupan alat bukti.

Perkara HGB Summarecon sendiri telah menyeret delapan orang sebagai tersangka. Mereka adalah Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, Direktur Utama PT Summarecon Agung Tbk Adrianto Pitojo Adhi, Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq, Rizal Pahlevi, Erwin, dan Muhammad Fakhry.

KPK menyebut Arif Sugiyanto, Fahd El Fouz, Erwin, dan Muhammad Fakhry sebagai pihak yang diduga merupakan orang kepercayaan Nusron Wahid.

Dari rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan uang sekitar Rp106,3 miliar. Sebagian besar uang ditemukan di kediaman Arif Sugiyanto, yang disebut sebagai salah satu orang kepercayaan Nusron.

Dalam konstruksi perkara yang telah disampaikan KPK, dugaan suap berkaitan dengan pengurusan pembukaan blokir dan pemecahan HGB Summarecon. Penyidik menduga terdapat permintaan fee Rp2 miliar yang kemudian disepakati sebesar Rp1,5 miliar. Uang tersebut diduga diserahkan kepada Erwin pada 27 Agustus 2026.

KPK kemudian masih mengembangkan perkara tersebut. Pendalaman tidak hanya menyangkut dugaan suap pengurusan HGB, tetapi juga informasi mengenai layanan pertanahan serta dugaan transaksi yang berkaitan dengan mutasi dan rotasi jabatan di lingkungan ATR/BPN.

Karena itu, perhatian publik kini tidak hanya tertuju pada delapan tersangka yang telah ditetapkan. Posisi Nusron juga menjadi salah satu titik yang terus dipertanyakan karena KPK masih menelusuri kemungkinan keterkaitan sejumlah informasi dan aliran dana dengan dirinya.

Namun, KPK belum menyatakan Nusron sebagai tersangka. KPK juga menegaskan bahwa kedekatan seseorang dengan tersangka lain tidak dengan sendirinya menjadi dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Di sisi lain, Nusron menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menyerahkan penanganan perkara tersebut kepada lembaga antirasuah. Ia juga menyatakan pelayanan di Kementerian ATR/BPN tetap berjalan.

Trubus menilai kepastian proses hukum diperlukan agar perkara tersebut tidak berhenti pada penetapan sejumlah tersangka, sementara dugaan aliran dana dan pihak-pihak yang disebut dalam rangkaian perkara belum seluruhnya terurai.

“Kalau enggak ada, ya ujung-ujungnya, saya melihat itu nanti (KPK) masuk angin gitu. Enggak ada kepastian,” ujar Trubus.

Ia juga menyoroti independensi aparat penegak hukum ketika perkara menyentuh pejabat dan jaringan politik.

“Jadi menurut saya juga hal-hal yang sifatnya jadi diskriminatif, itu masih tinggi. Tumpul ke atas ya tajam ke bawah itu kan penegakan hukumnya masih berjalan pada ujungnya Mas,” katanya.

Terlepas dari berbagai pernyataan dan tudingan yang muncul di ruang publik, perkembangan perkara tetap berada pada proses penyidikan KPK. Penyidik masih mengumpulkan dan menguji alat bukti, menelusuri sumber serta penggunaan uang Rp106,3 miliar, dan memetakan keterkaitan para pihak dalam perkara tersebut.

Dengan demikian, pemeriksaan terhadap Nusron—jika dilakukan—akan menjadi bagian dari proses penyidikan yang harus didasarkan pada kebutuhan penyidik dan alat bukti yang ditemukan. Hingga perkembangan terakhir, Nusron belum berstatus tersangka dalam perkara dugaan suap HGB Summarecon tersebut.