
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pemeriksaan terhadap Feby Paramita, anak mantan Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus Mohamad Haniv, kembali menjadi bagian penting dalam pengusutan dugaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.
Feby sedianya diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (28/9/2026). Namun, pemilik merek fesyen FH Pour Homme tersebut tidak hadir karena sedang berada di luar negeri.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik akan menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Feby. Keterangan Feby dibutuhkan penyidik untuk mendalami sejumlah temuan dalam perkara yang menjerat ayahnya.
Perkara ini menyoroti dugaan penggunaan posisi dan pengaruh Mohamad Haniv ketika menjabat Kepala Kanwil Ditjen Pajak Jakarta Khusus untuk kepentingan pribadi dan usaha milik anaknya.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap KPK, pada 2016 Haniv diduga mengirim surat elektronik kepada sejumlah bawahannya untuk meminta pencarian sponsor bagi kegiatan fashion show milik anaknya.

Permintaan tersebut diduga diarahkan kepada sejumlah perusahaan berstatus wajib pajak yang berada dalam lingkup pengawasan ketika Haniv menjabat sebagai pejabat DJP.
Dari permintaan tersebut, sejumlah perusahaan disebut memberikan dana sponsorship yang kemudian dikirim langsung ke rekening anak Haniv.
KPK menyebut dana sponsorship dari perusahaan wajib pajak di Jakarta mencapai sekitar Rp400 juta. Sementara dana dari perusahaan di luar Jakarta mencapai sekitar Rp300 juta.
Jika digabungkan, dana sponsorship yang disebut diterima mencapai sekitar Rp700 juta.
Angka tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik karena dana berasal dari perusahaan yang berstatus wajib pajak dan disebut berkaitan dengan permintaan yang dilakukan ketika Haniv masih menduduki posisi strategis di lingkungan DJP.
Pengusutan KPK tidak berhenti pada dana sponsorship. Penyidik juga mengungkap dugaan penerimaan gratifikasi lain dalam bentuk valuta asing.
Pada periode 2014 hingga 2022, Haniv diduga menerima gratifikasi melalui seorang perantara yang kemudian ditempatkan dalam instrumen deposito dengan nilai sekitar Rp10 miliar.
Selain itu, pada periode 2013 hingga 2018, Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing dari sejumlah pihak dan perusahaan.
Dana tersebut kemudian ditukarkan melalui sejumlah money changer dengan nilai yang disebut mencapai sekitar Rp10 miliar.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, KPK memperkirakan total gratifikasi yang diduga diterima Haniv sedikitnya mencapai Rp20,7 miliar.
Nilai tersebut disebut berasal dari berbagai penerimaan yang diduga berkaitan dengan jabatan dan kewenangan Haniv sebagai pejabat pajak.
Kini, penyidik juga menelusuri aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut. Penelusuran aset menjadi bagian dari upaya KPK melakukan pemulihan aset dalam perkara yang masih bergulir.
Dalam perkara ini, Mohamad Haniv disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang gratifikasi.
Sementara itu, pemeriksaan terhadap Feby Paramita akan dijadwalkan ulang. KPK masih mendalami dugaan aliran dana, termasuk penerimaan yang berkaitan dengan kegiatan usaha anak eks pejabat pajak tersebut.
Dengan pemeriksaan lanjutan itu, penyidik KPK akan menggali lebih jauh hubungan antara dugaan permintaan sponsorship, perusahaan wajib pajak yang memberikan dana, serta posisi Haniv sebagai pejabat pajak pada saat permintaan tersebut dilakukan.








