KAKINEWS.ID, BANJARBARU – Perkara pembunuhan berencana terhadap Ustadzah Hasanah memasuki babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Banjarbaru menjatuhkan hukuman masing-masing 20 tahun penjara kepada dua terdakwa dalam perkara tersebut.

Vonis itu dijatuhkan kepada Ahmad Sodikin alias Dikin bin Fahrudin dan Muhammad Firman Indrazat alias Firman bin M. Masdar Ali Sabana dalam persidangan perkara Nomor 189/Pid.B/2026/PN Bjb, Selasa (29/9/2026).

Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Indi Rizka Shafira, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Arifin Budiman, S.H., M.H. dan Aufar Riza Muhammad, S.H., M.H.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan.

Keduanya kemudian dijatuhi pidana masing-masing 20 tahun penjara.

Vonis Sama dengan Tuntutan Jaksa

Menariknya, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Banjarbaru.

Sebelumnya, tim JPU yang terdiri dari Ronald Peroniko, S.H., M.H., Agus Salim, S.H., dan Krishna Gumelar, S.H., M.H., menuntut Ahmad Sodikin dan Muhammad Firman Indrazat dengan pidana 20 tahun penjara.

Dalam perkara ini, kedua terdakwa dinyatakan terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan berdasarkan Pasal 458 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 20 huruf (c) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan demikian, putusan majelis hakim pada persidangan tersebut pada pokoknya mengabulkan tuntutan pidana JPU dengan menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara kepada masing-masing terdakwa.

Putusan ini menjadi babak akhir di tingkat Pengadilan Negeri Banjarbaru dalam perkara pembunuhan berencana terhadap Ustadzah Hasanah.