JAKARTA, KAKINEWS.ID — Keberadaan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong memasuki babak baru. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini menyoroti sumber dana pembangunan fasilitas tersebut setelah terungkap bahwa pembiayaannya tidak tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) lapas.

Temuan tersebut menjadi perhatian serius karena fasilitas mewah dapat berada di lingkungan lapas tanpa tercatat sebagai bagian dari anggaran resmi negara.

Informasi itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi XIII DPR RI bersama jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dan Kalapas Cibinong.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, apabila fasilitas tersebut benar dibangun tanpa menggunakan APBN maupun DIPA, maka asal-usul pembiayaannya perlu ditelusuri secara mendalam.

“Tentu ini menjadi informasi penting ya, jika memang fasilitas-fasilitas itu dibangun, disediakan tidak menggunakan APBN atau tidak menggunakan DIPA dari lapas tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/9/2026).

Pertanyaan KPK kemudian mengarah pada satu hal penting: siapa yang menyediakan dan membiayai fasilitas tersebut?

“Artinya butuh pendalaman, siapa yang menyediakan fasilitas mewah tersebut?” kata Budi.

KPK juga menyoroti bagaimana fasilitas tersebut bisa masuk dan tersedia di sejumlah ruangan dalam lingkungan lapas. Sebab, keberadaan fasilitas itu menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengadaan, akses, pengawasan, hingga pihak yang mengetahui atau memberikan izin.

“Kemudian siapa yang kemudian mengizinkan fasilitas mewah itu bisa ada di beberapa ruangan di lapas ini?” ujar Budi.

Tak berhenti di sana. KPK juga mempertanyakan bagaimana warga binaan tertentu dapat memperoleh akses terhadap fasilitas yang tidak tercatat dalam anggaran resmi lapas.

“Kemudian siapa ini yang kemudian mengizinkan warga binaan-warga binaan tertentu yang kemudian bisa mendapatkan fasilitas mewah tersebut,” katanya.

Rangkaian pertanyaan tersebut kini menjadi bagian yang akan didalami KPK. Lembaga antirasuah membuka kemungkinan meminta keterangan dari pihak-pihak yang mengetahui pembangunan, penyediaan, pemberian akses, hingga penggunaan fasilitas tersebut.

“Tentu ini juga butuh investigasi lebih lanjut, pendalaman, permintaan keterangan kepada beberapa pihak yang mengetahui, yang bisa menjelaskan bagaimana praktik-praktik itu terjadi,” tegas Budi.

Dengan demikian, persoalan fasilitas mewah Lapas Cibinong bukan semata soal kemewahan ruangan di balik tembok penjara. KPK kini menelusuri asal-usul fasilitas tersebut, pihak yang menyediakannya, serta bagaimana fasilitas itu dapat hadir dan digunakan di dalam lapas tanpa tercatat dalam anggaran negara.

Pendalaman KPK akan menjadi penting untuk mengungkap apakah fasilitas tersebut hanya merupakan fasilitas yang dibangun dari sumber nonnegara atau terdapat persoalan lain di balik proses penyediaan dan pemberian aksesnya.