
kakinews.id. BANJARMASIN — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banjarmasin menjatuhkan vonis hukuman penjara selama 1 tahun dan 4 bulan (16 bulan) kepada Muhammad Saukani, S.Sos., mantan Kepala Desa Bihara Hilir, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan. Putusan ini dibacakan pada sidang akhir yang digelar tanggal 1 Oktober 2026.
Sidang terbuka untuk umum ini diketuai majelis hakim Ariyas Dedy SH,MH yang didampingi kedua anggotanya.
Tidak hanya itu, Terdakwa M.Saukani juga dikenakan sangsi denda sebesar Rp. 50 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti kurungan selama 50 hari.
Selain itu, M. Saukani juga diminta untuk membayar uang Pengganti sebesar Rp. 180 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar akan diganti hukuman penjara selama 1 tahun,dalam jangka 1 bulan perkara sudah inkrah.
Putusan Hakim terhadap M.Saukani ini bisa dibilang rendah bila dibandingkan dengan Tuntutan JPU, dimana Terdakwa Dituntut selama 2 Tahun 2 bulan.

Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 618 KUHP terkait penyelewengan anggaran dana desa.
Anggaran tersebut seharusnya dialokasikan untuk pengadaan mobil ambulans bagi warga Desa Bihara Hilir, Kecamatan Awayan.
Adapun Terhadap Putusan Hakim ini hanya JPU yang pikir-pikir.
Kasus ini bermula dari penyelidikan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Balangan terhadap penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Bihara Hilir Tahun Anggaran 2024. Dana ratusan
ajuta rupiah yang dicairkan tidak digunakan sesuai peruntukan awal, sehingga fasilitas ambulans yang dinanti masyarakat tidak kunjung terealisasi.
Penulis : Achmad Kori






