
MADIUN, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengobrak-abrik lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menyasar dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Perdagangan serta Badan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), untuk memburu bukti dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026) sebagai bagian dari pengembangan perkara TPPU yang berkaitan dengan perkara pemerasan yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penggeledahan tersebut. Menurutnya, penyidik tengah memburu alat bukti tambahan untuk mengurai dugaan aliran uang yang diterima dari sejumlah OPD.
“Penyidik untuk kebutuhan mencari alat bukti tambahan,” kata Budi saat dikonfirmasi, Jumat (2/10/2026).
KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi dan TPPU. Namun, hingga kini belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan perkara tersebut.

Penyidik kini mendalami dugaan penerimaan uang dari sejumlah OPD sekaligus menelusuri ke mana uang tersebut bergerak setelah diterima.
Bukan sekadar soal penerimaan, KPK juga mencurigai adanya upaya menyamarkan asal-usul maupun kepemilikan uang. Penyidik menduga uang tersebut telah dialihkan bentuknya, disembunyikan, atau bahkan dialihkan atas nama pihak lain.
“Dari uang-uang yang diterima dari sejumlah OPD tersebut, ada dugaan kemudian dialih bentuk, ada disembunyikan, dialihnamakan kepada pihak yang lain,” ujar Budi.
Penggeledahan di Dinas Perdagangan dan BPKAD menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri jejak aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Dengan demikian, penyidikan tidak hanya berhenti pada dugaan penerimaan gratifikasi. KPK juga tengah membongkar kemungkinan adanya pola penyamaran dan pengalihan aset yang diduga berasal dari tindak pidana.
Sebelumnya, KPK juga menggeledah rumah pribadi Maidi di Jalan Merpati, Kota Madiun, pada Selasa (29/9/2026). Penggeledahan berlangsung sekitar lima jam, sejak pukul 09.00 hingga 14.00 WIB.
Budi memastikan penggeledahan rumah Maidi berkaitan dengan pengembangan penyidikan perkara TPPU.
“Benar, ini terkait pengembangan penyidikannya,” kata Budi.
Rentetan penggeledahan tersebut menunjukkan penyidik masih terus memperlebar penelusuran terhadap dugaan aliran dana dan aset dalam perkara tersebut. Fokus KPK kini bukan hanya siapa yang diduga menerima uang, tetapi juga bagaimana uang itu bergerak, disamarkan, dialihkan, dan berubah menjadi aset.
Hingga saat ini, KPK masih melakukan pendalaman dan belum menetapkan tersangka baru dalam pengembangan perkara gratifikasi dan TPPU tersebut.








