
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Pengadaan sepeda motor listrik untuk mendukung tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) kembali terseret perkara dugaan korupsi. Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam proyek senilai sekitar Rp1,22 triliun yang berlangsung pada 2025–2026.
Penetapan tersangka dilakukan Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL). Empat dari lima tersangka berasal dari pihak swasta, sementara satu lainnya merupakan anggota TNI aktif yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan, kelima tersangka diduga terlibat dalam pengondisian proses pengadaan untuk memenangkan perusahaan tertentu.
“Dalam perkara tersebut, Penyidik Koneksitas telah menetapkan 5 orang Tersangka, dengan 4 di antaranya berasal dari pihak swasta,” ujar Anang dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta, Jumat (2/10/2026).
Lima tersangka tersebut adalah AM, Komisaris PT Agra Surya Energi (ASE) sekaligus Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT); YY, Direktur PT YAT; AA dan GB, masing-masing Direktur PT ASE; serta Kolonel Cpl BU, anggota TNI aktif sekaligus PPK dalam pengadaan sepeda motor listrik tersebut.

Dalam penyidikan, Kejagung telah memeriksa 63 saksi dan delapan ahli.
Dari hasil penyidikan sementara, proyek yang seharusnya mendukung program publik tersebut diduga sejak awal telah diarahkan untuk memenangkan PT YAT. Pengondisian diduga menyentuh sejumlah aspek penting dalam proses pengadaan, mulai dari penentuan pemenang, spesifikasi teknis, harga perkiraan sendiri (HPS), hingga perusahaan pembanding.
Anang menyebut adanya dugaan kerja sama antara PPK dengan pihak swasta untuk mengondisikan proses tersebut.
“BU selaku PPK bekerja sama, bersekongkol dengan pihak swasta PT YAT dan PT ASE yang dikondisikan untuk memenangkan itu,” kata Anang.
Dugaan penyimpangan semakin mencuat dalam tahap pelaksanaan kontrak. Jumlah sepeda motor listrik yang semula direncanakan sebanyak 25.644 unit kemudian diubah menjadi 21.801 unit.
Namun, berdasarkan keterangan saksi yang diperoleh penyidik, realisasi fisik pekerjaan hingga 20 Maret 2026 baru mencapai 2.117 unit.
Meski realisasi fisik disebut masih jauh dari jumlah dalam kontrak, penyidik menduga terdapat Berita Acara Serah Terima Pekerjaan (BAST) yang menyatakan pekerjaan sebanyak 21.801 unit telah selesai 100 persen.
Dokumen tersebut kemudian diduga digunakan sebagai dasar dalam proses pembayaran.
“Di akhir sekitar Maret 2026 realisasi 2.117 unit, tapi dibuat seolah-olah sudah selesai sekitar 21.800 unit. Jadi tidak sesuai,” tegas Anang.
Perbedaan antara realisasi fisik dan dokumen pekerjaan tersebut kini menjadi salah satu bagian yang didalami penyidik. Kejagung juga masih menunggu hasil penghitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan besaran kerugian keuangan negara.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, kelima orang tersebut langsung ditahan di lokasi berbeda.
Kolonel Cpl BU ditahan di Rumah Instalasi Tahanan Militer Pomdam Jaya. AM ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Sementara YY ditahan di Rutan Kelas I Pondok Bambu. Adapun AA dan GB ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 jo. Pasal 604 jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kejagung belum mengungkap nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut. Angka kerugian masih menunggu hasil penghitungan BPKP.
Di sisi lain, penyidikan belum berhenti pada lima tersangka. Korps Adhyaksa masih mendalami keterlibatan serta pertanggungjawaban pihak lain, termasuk kemungkinan keterlibatan korporasi.
Penyidik juga tengah menelusuri aset-aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Dengan demikian, konstruksi perkara pengadaan motor listrik MBG senilai Rp1,22 triliun masih berpotensi berkembang seiring pendalaman alat bukti dan pemeriksaan pihak-pihak lain.








