
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggedor lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Kali ini, penyidik menyasar kantor Dinas Perdagangan dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Madiun untuk memburu jejak dugaan penerimaan lain, gratifikasi, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan pada Kamis (1/10/2026). Dari dua kantor tersebut, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun.
Langkah ini memperlihatkan bahwa pengembangan perkara tidak berhenti pada perkara pokok yang sebelumnya menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi. Penyidik kini memperluas penelusuran ke dugaan penerimaan lain di luar perkara yang berkaitan dengan Dinas PUPR.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, dokumen dan barang bukti elektronik yang disita akan dianalisis serta didalami untuk memperkuat konstruksi perkara secara menyeluruh.
“Penyidik menyita sejumlah dokumen dan beberapa barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun,” kata Budi di Jakarta, Jumat (2/10/2026).

Tak berhenti pada penyitaan, KPK juga menelusuri keterkaitan antara pihak-pihak dan berbagai peristiwa yang diduga berhubungan dengan penerimaan gratifikasi serta TPPU.
Menurut Budi, pendalaman tersebut diperlukan untuk melengkapi kecukupan alat bukti sebelum KPK menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka apabila bukti yang diperoleh telah mencukupi.
Jejak Makin Melebar
Penggeledahan Dinas Perdagangan dan BKAD menjadi bagian dari rangkaian tindakan penyidik KPK di Madiun. Sebelumnya, pada 29 September 2026, penyidik juga menggeledah sejumlah rumah di wilayah Madiun, termasuk rumah Maidi, rumah keluarga Maidi berinisial HD, serta rumah seorang camat.
KPK pada September 2026 juga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam pengembangan perkara tersebut. Namun, hingga 2 Oktober 2026, KPK menegaskan perkara gratifikasi dan TPPU ini masih menggunakan Sprindik umum dan belum menetapkan tersangka baru.
Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan Maidi, pihak swasta Rochim Ruhdiyanto, serta Kepala Dinas PUPR Kota Madiun Thariq Megah sebagai tersangka.
Ketiganya sebelumnya terseret dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Madiun. KPK kemudian mengembangkan penyidikan untuk menelusuri dugaan penerimaan lain serta kemungkinan aliran aset yang berkaitan dengan TPPU.
Kini, dokumen dan perangkat elektronik yang diangkut dari Dinas Perdagangan dan BKAD menjadi bagian penting dalam pendalaman tersebut.
KPK masih harus membuktikan keterkaitan setiap dokumen, data elektronik, pihak, dan aliran penerimaan dengan konstruksi perkara. Karena itu, belum ada tersangka baru yang diumumkan dalam pengembangan dugaan gratifikasi dan TPPU tersebut.
Namun, penyidikan jelas belum berhenti. Penggeledahan berulang di sejumlah titik menunjukkan penyidik masih memburu rangkaian bukti untuk membongkar secara utuh dugaan penerimaan lain dan kemungkinan pencucian uang di lingkungan Pemkot Madiun.








