
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang memanggil dan memeriksa Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid terkait perkara dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) Summarecon di Kabupaten Bogor.
Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi bagian dari pendalaman penyidik setelah KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga menyita uang dan barang bukti elektronik dengan nilai sekitar Rp106,3 miliar dalam rangkaian operasi tangkap tangan (OTT) yang berkaitan dengan lingkungan ATR/BPN.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penyidik terbuka untuk memeriksa Nusron, terutama karena terdapat empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Menteri ATR/BPN dan dinilai memiliki peran dalam rangkaian perkara tersebut.
“Penyidik terbuka peluang untuk melakukan pemeriksaan terhadap Pak Menteri, saudara NW, terlebih dalam rangkaian peristiwa tertangkap tangan ada empat orang kepercayaan yang merupakan pihak-pihak di luar struktur Kementerian ATR/BPN, tetapi kemudian punya peran yang cukup signifikan dalam alur perintah ataupun alur penerimaan uang,” ujar Budi kepada wartawan, Jumat (2/10/2026).
Keterangan tersebut menempatkan alur perintah dan aliran uang sebagai bagian penting yang sedang didalami penyidik. KPK belum menetapkan Nusron Wahid sebagai tersangka dalam perkara ini.

Salah satu barang bukti yang menjadi perhatian penyidik adalah uang tunai dalam jumlah besar yang ditemukan dari salah satu pihak yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto. Uang tersebut ditemukan dalam sejumlah koper dan kardus.
Penyidik juga menemukan bukti transaksi berupa setoran tunai Rp10 miliar pada 7 September 2026. KPK kini menelusuri ke mana uang tersebut berakhir, termasuk kemungkinan adanya aliran dana kepada pihak lain.
“Nah, apakah uang-uang itu hanya berhenti kepada orang-orang yang diamankan pada saat peristiwa tertangkap tangan, atau kemudian juga uang itu mengalir kepada pihak-pihak lain, dan juga apakah ini perbuatan pertama atau ada perbuatan-perbuatan sebelumnya, nah ini semuanya tentu akan didalami dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan delapan tersangka, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq alias Fahd A Rafiq, Erwin, Muhammad Fakhry, Lampri selaku Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Sontang Coin Manurung selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Adrianto Pitojo Adi selaku Direktur Utama PT Summarecon, serta Rizal Pahlevi dari pihak swasta.
KPK menduga perkara bermula dari pengurusan HGB milik Summarecon. Direktur Utama PT Summarecon Adrianto Pitojo Adi diduga memberikan uang Rp1,5 miliar melalui perantara kepada Erwin.
Uang tersebut diduga berkaitan dengan permintaan agar Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung membuka pemblokiran dan memecah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) milik Summarecon.
Perkara kemudian berkembang ke dugaan pengumpulan dana dari sejumlah layanan pertanahan di lingkungan ATR/BPN.
Empat orang yang disebut sebagai orang kepercayaan Nusron, yakni Arif Sugianto, Fahd El Fouz Arafiq, Erwin, dan Muhammad Fakhry, turut menjadi tersangka. KPK menduga terdapat penerimaan uang berkaitan dengan pengurusan mutasi dan promosi jabatan di lingkungan ATR/BPN serta layanan administrasi pertanahan lainnya.
Salah satu perkara yang turut didalami adalah pengurusan HGB tanah yang dikelola PT Bela Parahyangan (BPA). Dalam perkara tersebut, PT BPA disebut menyerahkan uang pengurusan sebesar Rp2,1 miliar kepada Erwin. Dari jumlah tersebut, Rp1,8 miliar kemudian disebut disetorkan kepada Arif Sugianto.
Nama Lampri juga masuk dalam pusaran perkara. KPK menduga Lampri bersama Fahd El Fouz Arafiq menerima uang Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam sembilan koper merah yang disebut bertuliskan nama Lampri.
Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, Arif Sugianto diduga berperan sebagai pihak yang mengumpulkan uang dari Erwin dan Muhammad Fakhry terkait berbagai pengurusan layanan pertanahan, mulai dari Kantor Pertanahan (Kantah), Kantor Wilayah (Kanwil) BPN hingga Kementerian ATR/BPN.
Dana yang terkumpul tersebut kemudian diduga diserahkan kepada Fahd El Fouz.
Rangkaian fakta tersebut kini menjadi bagian dari pendalaman KPK untuk mengurai siapa saja yang menerima uang, bagaimana perintah diberikan, serta apakah terdapat aliran dana lebih lanjut di luar para tersangka yang telah ditetapkan.
Untuk Nusron Wahid, hingga saat ini KPK belum menetapkannya sebagai tersangka. KPK menyatakan pemeriksaan terhadap Menteri ATR/BPN akan dilakukan apabila penyidik menilai keterangannya diperlukan dalam proses penyidikan.
Perkara ini sekaligus masih terus didalami untuk mengungkap keseluruhan alur penerimaan uang dan pengurusan layanan pertanahan yang diduga berlangsung di sejumlah tingkatan di lingkungan ATR/BPN.








