JAKARTA, KAKINEWS.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai lebih dari Rp1 miliar dan valuta asing senilai USD49.000 dari dua saksi dalam pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Kalimantan Selatan.

Penyitaan dilakukan saat penyidik memeriksa dua aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto, yang sebelumnya bertugas di KPP Madya Banjarmasin, Kamis (1/10/2026).

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut. Menurutnya, uang dalam jumlah besar itu disita bersamaan dengan pemeriksaan terhadap kedua saksi.

“Kepada dua saksi tersebut, penyidik juga melakukan penyitaan sejumlah uang senilai Rp1 miliar lebih dan juga dalam bentuk valas senilai USD49.000,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, dikutip Sabtu (3/10/2026).

Tak berhenti pada penyitaan uang, penyidik juga membongkar lebih dalam mekanisme pemeriksaan pajak yang berlangsung di KPP Madya Banjarmasin. KPK mendalami dugaan adanya penerimaan uang oleh oknum di lingkungan KPP tersebut yang berkaitan dengan proses pemeriksaan pajak.

“Kepada kedua saksi tersebut, penyidik mendalami bagaimana proses dan mekanisme pemeriksaan pajak yang dilakukan di KPP Madya Banjarmasin dan juga didalaminya soal dugaan penerimaan uang oleh para oknum di KPP Madya Banjarmasin yang berkaitan dengan proses-proses pemeriksaan pajak,” ujar Budi.

Penyitaan uang tersebut kini menjadi bagian penting dalam pengembangan perkara. KPK menyatakan barang bukti yang disita akan dianalisis untuk mengungkap dugaan penerimaan uang dalam proses pemeriksaan pajak.

Budi menegaskan, penyitaan bukan sekadar langkah untuk mengamankan barang bukti. Langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemulihan aset apabila nantinya perkara terbukti menimbulkan kerugian negara.

“Penyitaan-penyitaan yang dilakukan oleh penyidik ini tentu penting untuk proses pembuktian yang sedang berjalan dan juga penting untuk langkah awal aset recovery,” kata Budi.

Menurut KPK, penanganan perkara korupsi tidak berhenti pada pemberian efek jera kepada pelaku. Pengembalian uang negara juga menjadi bagian penting dalam proses pemberantasan korupsi.

“Sehingga ujung dari suatu penanganan perkara tidak hanya untuk memberikan efek jera, tapi juga memulihkan uang negara secara maksimal,” sambungnya.

Dalam pemeriksaan pada Kamis tersebut, KPK sebenarnya memanggil empat saksi. Namun, hanya Sumargono dan Juventus Jaka Purwanto yang memenuhi panggilan penyidik.

Dua saksi lainnya, yakni mantan Kepala Divisi Pajak PT Adaro Energy Tbk Jul Seventa Tarigan dan pensiunan PNS Direktorat Jenderal Pajak Asih Setyo Kuncoro, tidak hadir. KPK memastikan pemeriksaan terhadap keduanya akan dijadwalkan ulang.

Kasus ini merupakan pengembangan perkara dugaan korupsi di KPP Madya Banjarmasin yang sebelumnya terbongkar melalui operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Februari 2026.

Dalam perkara pokok, KPK telah menetapkan mantan Kepala KPP Madya Banjarmasin Mulyono Purwo Wijoyo, pegawai KPP Madya Banjarmasin Dian Jaya Demega, serta Manajer Keuangan PT Buana Karya Bhakti Venasius Jenarus Genggor sebagai tersangka.

Perkara tersebut bermula dari proses pengajuan restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh PT Buana Karya Bhakti untuk tahun pajak 2024. KPK menduga terdapat permintaan uang “apresiasi” dalam proses pemeriksaan dan restitusi tersebut.

Dalam pengembangannya, penyidik memperluas penelusuran terhadap proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin, termasuk pemeriksaan terhadap wajib pajak lainnya.

KPK juga menelusuri dugaan penerimaan uang oleh oknum pegawai pajak yang berkaitan dengan proses pemeriksaan.

Dengan penyitaan lebih dari Rp1 miliar dan USD49.000 dari dua saksi, penyidik kini memiliki tambahan barang bukti yang akan dianalisis untuk mengurai dugaan aliran uang dalam proses pemeriksaan pajak di KPP Madya Banjarmasin.