
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Kasus dugaan pemerasan terhadap warga negara asing (WNA) dan gratifikasi yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim memasuki babak penentuan. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi melimpahkan berkas perkara Silmy Karim bersama tujuh tersangka lainnya kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Pelimpahan tahap dua dilakukan setelah penyidikan perkara dinyatakan lengkap atau P-21. Artinya, perkara yang sebelumnya bergulir di ruang penyidikan kini segera dibawa ke ruang sidang untuk diuji melalui pembuktian di hadapan majelis hakim.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pelimpahan tahap dua terhadap Silmy Karim dan tujuh tersangka lainnya telah dilakukan pada Rabu, 30 September 2026.
“Pada hari kemarin, penyidik dan jaksa penuntut umum KPK melakukan tahap dua. Artinya, penyidikan perkara ini sudah dipandang lengkap,” kata Budi, Sabtu (3/10/2026).
Setelah berkas dilimpahkan, JPU memiliki waktu 14 hari untuk menyusun surat dakwaan. Selanjutnya, perkara akan dilimpahkan ke pengadilan untuk memasuki tahap persidangan.

“Ke depan, JPU akan fokus untuk menyusun surat dakwaan, sehingga nanti akan segera beralih ke tahap persidangan untuk proses pembuktian,” ujarnya.
Delapan Tersangka Masuk Tahap Penuntutan
KPK memastikan pelimpahan dilakukan terhadap seluruh tersangka dalam perkara tersebut. Total ada delapan orang yang kini menunggu proses penuntutan dan persidangan.
Silmy Karim dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terkait dugaan pemerasan. Ia juga dijerat dengan Pasal 12B UU Tipikor terkait dugaan penerimaan gratifikasi.
Selain Silmy, tujuh tersangka lainnya berasal dari lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi, yakni Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
KPK menduga praktik pemerasan terhadap WNA terjadi dalam pengurusan layanan keimigrasian. Penyidikan kemudian dikembangkan untuk mengusut dugaan penerimaan lainnya yang berkaitan dengan gratifikasi.
Angka Rp145,5 Miliar Jadi Sorotan
Perkara ini semakin menjadi perhatian setelah data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang disebut dalam perkara menunjukkan adanya aliran uang mencurigakan sebesar Rp145,5 miliar sepanjang 2022–2026 pada rekening sejumlah pejabat imigrasi.
KPK juga menduga Silmy menerima bagian dari hasil pemerasan pengurusan izin tinggal WNA sejak menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023 hingga menduduki posisi Wamen Imipas. Dalam konstruksi perkara yang diberitakan, Silmy disebut menerima Rp100 juta setiap pekan.
Tak berhenti pada dugaan aliran uang, penyidik KPK juga telah melakukan penyitaan sejumlah barang bukti. Salah satunya uang Rp6 miliar yang disita dari Kepala Kantor Imigrasi Denpasar dan Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, R. Haryo Sakti.
KPK juga menyita 8.500 dolar Singapura dari ruang Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, Winarko.
Kini seluruh konstruksi perkara akan diuji di pengadilan. KPK menyatakan fakta, alat bukti, dan keterangan para saksi akan dibuka dalam proses pembuktian.
“Semua fakta akan dibuka, semuanya akan dipaparkan beserta dengan alat bukti, termasuk juga menghadirkan saksi-saksi yang dibutuhkan di hadapan majelis hakim,” kata Budi.
Dengan beralihnya perkara ke meja hijau, sorotan berikutnya tertuju pada kemampuan jaksa membuktikan konstruksi dugaan pemerasan dan gratifikasi tersebut di hadapan hakim. Pada tahap inilah seluruh bukti dan keterangan yang dikumpulkan KPK akan diuji secara terbuka dalam persidangan.








