
KakiNews, Kandangan — Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) menyatakan dukungan terhadap percepatan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Reforma Agraria sekaligus penguatan pengelolaan aset daerah.
Dukungan tersebut disampaikan Wakil Bupati HSS H. Suriani, S.Sos., M.AP. saat mengikuti Rapat Kerja (Raker) dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama pemerintah daerah secara virtual, Selasa (15/9/2026).
Mewakili Bupati HSS H. Syafrudin Noor, H. Suriani mengikuti rapat dari Ruang Media Center, Kompleks Sekretariat Daerah Kabupaten HSS. Turut hadir jajaran Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, Lingkungan Hidup dan Pertanahan (Dispera KPLHP) serta perangkat daerah terkait.
Rapat dipimpin Ketua Komisi II DPR RI Dr. Rifqinizamy Karsayuda dan dihadiri Menteri Dalam Negeri RI H. Tito Karnavian serta Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala BPN RI H. Ossy Dermawan.
Dua agenda utama menjadi pembahasan, yakni pengelolaan aset daerah serta reforma agraria dan ketahanan pangan. Dalam pengelolaan aset, pembahasan mencakup tata kelola Barang Milik Daerah (BMD) dan peningkatan kontribusi aset Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Sementara pada agenda reforma agraria, pembahasan diarahkan pada penguatan peran pemerintah daerah dalam Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) serta perlindungan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD).
Ketua Komisi II DPR RI menyampaikan pentingnya penyusunan RUU Reforma Agraria untuk memberikan kepastian hukum dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan, baik antara pemerintah dan masyarakat maupun antarinstansi pemerintah.
Forum tersebut sekaligus menjadi ruang bagi pemerintah daerah untuk menyampaikan berbagai persoalan dan masukan sebagai bahan dalam pembahasan RUU Reforma Agraria.
Wakil Bupati HSS H. Suriani menyambut baik rencana pembaruan regulasi di bidang agraria. Menurutnya, pembaruan tersebut sudah menjadi kebutuhan seiring dengan usia Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria yang telah cukup lama.
“Kita sangat setuju dengan adanya revisi terhadap UU Agraria ini, karena pembaruan terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria dinilai sudah sangat mendesak dan selayaknya, mengingat regulasi tersebut memang sudah sangat tua dan belum pernah direvisi sejak diterbitkan,” ungkapnya.
Pemkab HSS berharap pembahasan RUU Reforma Agraria dapat menghasilkan regulasi yang mampu memberikan kepastian hukum dalam urusan pertanahan. Di sisi lain, penguatan tata kelola aset daerah diharapkan dapat mendorong pemanfaatan aset secara lebih optimal dan memberikan kontribusi terhadap pembangunan daerah.
Berdasarkan agenda rapat, pembahasan RUU Reforma Agraria ditargetkan dapat dirampungkan dan disahkan pada akhir September 2026.






