
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Proses perizinan pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama, Kota Semarang, mulai menghadapi sorotan serius. Forum Advokasi Rakyat (FAR) membawa persoalan tersebut ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan meminta penelusuran terhadap dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin proyek.
FAR mengadukan perkara tersebut kepada KPK pada Rabu (7/10/2026). Dalam pengaduannya, lembaga tersebut meminta lembaga antirasuah mengusut dugaan penyalahgunaan kewenangan, dugaan penerobosan prosedur perizinan, hingga dugaan suap dan gratifikasi yang disebut berkaitan dengan pembangunan Pakuwon Mall Gombel Lama.
Nama dan posisi sejumlah pejabat atau pegawai di lingkungan Dinas Penataan Ruang (Distaru) serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Semarang turut diminta menjadi bagian dari pemeriksaan apabila memiliki keterkaitan dengan proses penerbitan maupun pengawasan perizinan proyek.
FAR juga meminta KPK tidak hanya memeriksa pihak pemerintah. Pengembang, perusahaan, kontraktor, serta pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proses perizinan juga diminta ditelusuri.
Koordinator FAR, Eko Haryanto, mengatakan laporan tersebut tidak semata-mata berkaitan dengan keberadaan pusat perbelanjaan, tetapi menyangkut bagaimana seluruh proses administratif dan persyaratan pembangunan dijalankan.

“Kawasan Gombel Lama secara geografis dikenal luas sebagai zona rawan pergeseran tanah dan berada di atas jalur sesar aktif. Pembangunan skala besar di wilayah ini wajib melalui kajian mendalam dan syarat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang ketat,” kata Eko, Rabu (7/10/2026).
Atas dasar itu, FAR meminta KPK memeriksa dokumen dan tahapan perizinan proyek dari awal. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan seluruh persyaratan administratif, teknis, tata ruang, serta lingkungan telah dipenuhi sebelum izin diterbitkan.
FAR juga mempersoalkan dugaan adanya tahapan yang dilewati atau prosedur yang disebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Karena itu, lembaga tersebut meminta setiap pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses perizinan maupun pengawasan dimintai keterangan.
Sorotan semakin melebar setelah FAR mengungkap adanya laporan kerusakan rumah warga di sekitar kawasan proyek. Sedikitnya 19 rumah disebut mengalami kerusakan, mulai dari retakan hingga kerusakan pada bagian tertentu bangunan.
Namun, FAR tidak serta-merta menyimpulkan kerusakan tersebut berasal dari pembangunan Pakuwon Mall. Sebab, pekerjaan Jalan Gombel Lama juga berlangsung pada periode yang sama dan sebelumnya turut dikaitkan dengan kondisi sejumlah rumah warga.
Karena itu, FAR meminta pemeriksaan teknis dilakukan untuk mengetahui sumber kerusakan secara objektif sekaligus memastikan pihak yang harus bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran atau kelalaian.
Di sisi lain, dugaan terkait suap dan gratifikasi menjadi salah satu poin yang secara khusus diminta FAR untuk ditelusuri KPK.
FAR meminta lembaga antirasuah memeriksa kemungkinan adanya aliran uang, pemberian, atau fasilitas tertentu yang berkaitan dengan proses penerbitan perizinan Pakuwon Mall Gombel Lama.
“Karena itu kami meminta aparat penegak hukum menelusuri proses penerbitan seluruh perizinannya,” ujar Eko.
FAR juga meminta KPK memeriksa pejabat dan pegawai Distaru serta DLH Kota Semarang yang memiliki kewenangan dalam penerbitan, verifikasi, rekomendasi, maupun pengawasan terhadap proyek tersebut.
Tidak hanya itu, pihak pengembang dan perusahaan yang berkepentingan terhadap proyek diminta ikut diperiksa apabila ditemukan hubungan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perizinan.
FAR bahkan meminta adanya opsi penghentian sementara aktivitas pembangunan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya persoalan yang berpotensi menimbulkan dampak lebih besar terhadap lingkungan maupun masyarakat.
Menurut FAR, langkah tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan tidak terganggu dan untuk mencegah munculnya dampak baru selama dugaan persoalan perizinan masih ditelusuri.
“Kasus ini akan kami kawal sampai tuntas demi kepentingan warga Semarang dan terwujudnya pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme,” kata Eko.
Pengaduan tersebut menempatkan proses perizinan Pakuwon Mall Gombel Lama sebagai titik utama yang diminta diperiksa. FAR ingin KPK menelusuri siapa yang memproses, siapa yang memberikan persetujuan, dasar penerbitan setiap izin, serta apakah seluruh prosedur telah dijalankan sesuai ketentuan.
Termasuk di dalamnya adalah penelusuran terhadap kemungkinan adanya komunikasi, hubungan kepentingan, atau transaksi yang berkaitan dengan penerbitan izin apabila nantinya ditemukan indikasi yang mengarah pada tindak pidana korupsi.
Persoalan pembangunan di kawasan Gombel Lama sebelumnya juga telah menjadi perhatian publik, terutama menyangkut kondisi rumah warga serta pemenuhan aspek lingkungan. Pemerintah Kota Semarang melalui pihak terkait sebelumnya menyebut proses di kawasan tersebut masih berada dalam pengawasan dan kajian.
Kini, melalui pengaduan FAR, KPK diminta membuka dan menelusuri proses tersebut secara menyeluruh. Bukan hanya izin yang telah diterbitkan, tetapi juga seluruh rangkaian proses yang mendahuluinya serta pihak-pihak yang memiliki kewenangan di dalamnya.
FAR berharap pemeriksaan dapat menjawab apakah seluruh prosedur telah ditempuh, apakah persyaratan pembangunan telah dipenuhi, serta apakah terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan, suap, atau gratifikasi dalam proses penerbitan perizinan.
Seluruh dugaan yang disampaikan FAR tersebut masih berstatus sebagai materi pengaduan dan belum merupakan kesimpulan hukum. Pembuktian mengenai ada atau tidaknya tindak pidana menjadi kewenangan aparat penegak hukum melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.








