
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dinilai belum menutup kemungkinan Gibran kembali berkontestasi dalam Pemilihan Presiden (Pilpres) 2029.
Pandangan itu disampaikan Direktur Rumah Politik Indonesia Fernando Emas kepada Kakinews.id, Kamis (8/10/2026), menyikapi putusan MK dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan Denny Indrayana dan sejumlah pihak.
Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum. MK juga menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SLTA atau sederajat sebagaimana diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Namun, MK tidak membatalkan ataupun mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden. Menurut MK, perkara tersebut juga tidak lagi tepat digunakan untuk menyelesaikan persoalan karena status Gibran sebagai calon wakil presiden telah berakhir setelah pasangan Prabowo Subianto-Gibran dilantik pada 20 Oktober 2024.
Fernando menilai putusan tersebut tidak serta-merta menghentikan polemik mengenai Gibran. Ia memperkirakan perdebatan mengenai syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden masih berpotensi berlanjut melalui jalur hukum maupun ruang publik.

“Putusan MK tidak akan berpengaruh terhadap peluang Gibran mengikuti kontestasi Pilpres 2029,” ujar Fernando kepada Kakinews.id, Kamis (8/10/2026).
Menurut dia, persoalan yang dipersoalkan Denny Indrayana dan pihak-pihak yang sejalan dengannya seharusnya dilihat secara utuh, termasuk mengenai ketentuan persyaratan pasangan calon presiden dan wakil presiden.
“Kalau memang perjuangannya terkait dengan penegakan konstitusi, seharusnya pasangan Prabowo-Gibran yang dipersoalkan, bukan hanya Gibran, karena sesuai dengan UU kelengkapan keduanya merupakan satu kesatuan dan tidak terpisahkan,” katanya.
Fernando menilai perdebatan mengenai pendidikan calon yang menempuh pendidikan di luar negeri juga dapat diarahkan pada pembenahan regulasi agar tidak menimbulkan persoalan serupa pada pemilu mendatang.
“Untuk kepentingan mengakomodasi calon presiden atau wakil presiden yang menempuh pendidikan di luar negeri, seharusnya Denny dan kawan-kawan mempertimbangkan memberikan masukan agar sistem pendidikan luar negeri dapat diakomodasi dalam persyaratan capres dan cawapres,” tuturnya.
Ketentuan pendidikan capres dan cawapres saat ini mensyaratkan pendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. MK sebelumnya juga telah menegaskan ketentuan tersebut merupakan bagian dari persyaratan pencalonan yang bersifat kumulatif.
Karena itu, Fernando berpandangan ruang pengujian terhadap aturan pencalonan masih mungkin menjadi bagian dari dinamika hukum menuju Pemilu 2029.
“Sangat mungkin akan ada pihak yang melakukan uji materi terkait UU Pilpres mengenai syarat capres-cawapres sehingga mengakomodasi sistem pendidikan luar negeri seperti Gibran,” katanya.
Fernando juga meminta polemik mengenai ijazah Gibran tidak terus dijadikan satu-satunya fokus dalam menghadapi kontestasi politik mendatang.
“Sudahi saja polemik ijazah Gibran. Sebaiknya Denny membantu sosok yang didukung untuk memoles diri menghadapi kontestasi Pilpres 2029, bukan malah sibuk mempersoalkan ijazah dan berupaya mendegradasi kepercayaan publik terhadap Gibran,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika politik terkait Gibran masih mungkin berlangsung hingga beberapa periode mendatang. Namun, apakah Gibran dapat kembali maju pada Pilpres 2029 tetap bergantung pada persyaratan hukum dan proses pencalonan yang berlaku saat itu.
“Gibran akan kembali menjadi kontestan Pilpres 2029,” kata Fernando.








