JAKARTA, KAKINEWS.ID  – Kejaksaan Agung terus mengusut dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara dugaan korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.

Berdasarkan siaran pers Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Nomor PR-408/013/K.3/Kph.3/10/2026, dua saksi yang diperiksa yakni RK dari PT IPP dan PT PMM serta IT dari PT MS dan PT PMM.

“Pemeriksaan saksi oleh Penyidik dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” demikian keterangan resmi Puspenkum Kejagung, Kamis (8/10/2026).

Pemeriksaan terhadap kedua saksi menunjukkan penyidikan perkara tersebut masih terus berjalan. Kejagung menyatakan proses penyidikan dilakukan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Perkara ini berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM dalam rentang 2018 sampai dengan 2026.

Kejaksaan Agung belum membeberkan secara rinci materi pemeriksaan terhadap kedua saksi maupun dugaan bentuk penyimpangan dalam tata kelola pertambangan yang tengah didalami penyidik.

Namun, pemeriksaan saksi menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan untuk mengurai fakta, menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait, serta memperkuat konstruksi perkara sebelum proses hukum berlanjut.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna menyampaikan keterangan tersebut dalam siaran pers tertanggal 8 Oktober 2026.