JAKARTA, KAKINEWS.ID – Surat dakwaan JPU dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Febrie Adriansyah mengungkap dugaan aliran uang dan aset dalam jumlah besar yang disebut berkaitan dengan penanganan perkara di Kejaksaan Agung.

Dalam dakwaan tersebut, JPU mendalilkan Febrie menerima Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan selaku pemilik manfaat PT BAS dan Heri Janto selaku Direktur Utama PT BAS. Penerimaan itu disebut dilakukan melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE).

Dakwaan JPU juga menguraikan pemberian aset tanah dan bangunan senilai sekitar Rp77,07 miliar serta tiga aset tanah dan/atau bangunan di Bali senilai total Rp19,98 miliar.

Rangkaian pemberian tersebut, menurut dakwaan, bermula dari perkara dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2018–2020 atas nama tersangka Irianto.

Pada 27 April 2020, Febrie yang ketika itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung disebut menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.2/04/2020.

Heri Janto kemudian diperiksa sebagai saksi dalam perkara tersebut. Menurut dakwaan JPU, Heri melaporkan pemeriksaan itu kepada Andy Chandra Tan.

Keduanya kemudian disebut menghubungi Don Ritto alias Idon, yang dalam dakwaan disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Tujuannya, menurut JPU, agar Heri dan Andy tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut dengan menjanjikan sejumlah imbalan.

“Atas permintaan tersebut, DON RITTO alias IDON menyanggupinya. Selanjutnya DON RITTO alias IDON melaporkan kepada Terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa menyetujuinya,” demikian kutipan surat dakwaan JPU sebagaimana diperoleh Monitorindonesia.com, Rabu (7/10/2026).

Perkara importasi tekstil tersebut kemudian diputus pengadilan pada 2022 dan berkekuatan hukum tetap. Dalam dakwaan disebutkan, nama Heri Janto maupun Andy Chandra Tan tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.

Namun, menurut uraian JPU, perkara tersebut kemudian menjadi pintu masuk bagi rangkaian pemberian berikutnya.

Sekitar Juli 2024, Don Ritto disebut bertemu dengan Heri Janto dan Andy Chandra Tan di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.

Dalam pertemuan itu, menurut dakwaan, Don Ritto meminta sejumlah uang. Pemberian tersebut kemudian disepakati dengan modus seolah-olah sebagai kerja sama survei batu bara antara PT KPE yang dikelola Don Ritto dan Nurman Herin dengan PT Sangga Mitra Sedaya (PT SMS) yang dipimpin Heri Janto.

Dari sinilah aliran Rp60 miliar tersebut mulai diuraikan secara rinci oleh JPU.

Pada 11, 12, dan 13 November 2024, Febrie disebut melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT KPE menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan melalui PT SMS.

JPU menyebut sumber dana tersebut berasal dari PT BAS. Sebelumnya, PT BAS disebut mentransfer Rp60.011.250.000 kepada PT Pasupati Persada Investama (PT PPI).

Dari PT PPI, dana tersebut kemudian dipecah menjadi dua aliran, yakni Rp12.498.750.000 kepada PT Buana Multi Servis (PT BMS) dan Rp47.512.500.000 kepada PT SMS.

PT BMS kemudian kembali mentransfer Rp12.498.750.000 kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul di PT SMS, perusahaan tersebut disebut mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.

Dakwaan JPU kemudian mengungkap pemberian yang tidak berhenti pada uang.

Sekitar Oktober 2025, Don Ritto disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri Janto. Permintaan tersebut kemudian dilaporkan kepada Andy Chandra Tan dan disebut mendapat persetujuan.

Aset yang diberikan berupa tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cajung Cilincing No. 20, Semper Timur, Cilincing, Jakarta Utara.

Aset tersebut tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti dan berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025 memiliki nilai Rp77.070.980.000.

“Selanjutnya sekira Januari 2026, HERI JANTO dan ANDY CHANDRA menyerahkan SHGB tersebut kepada Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON,” demikian bunyi surat dakwaan JPU.

Belum berhenti di sana. JPU juga menguraikan penyerahan tiga sertifikat asli Hotel The Nyaman Bali kepada Febrie melalui Don Ritto.

Dalam dakwaan disebutkan, penyerahan sertifikat dilakukan pada 28 November 2025 dan seolah-olah dibungkus dalam bentuk kerja sama pengelolaan hotel.

Tiga aset tersebut masing-masing berupa tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi senilai Rp4,44 miliar, seluas 213 meter persegi senilai Rp3,54 miliar, serta seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.

Total nilai tiga aset di Bali tersebut mencapai Rp19,98 miliar.

JPU menyebut penyerahan aset tersebut dilakukan atas pengetahuan Febrie.

“Bahwa selain penerimaan uang dan sebidang tanah tersebut, atas sepengetahuan Terdakwa, DON RITTO alias IDON kembali meminta aset lain kepada ANDY CHANDRA TAN,” demikian bunyi dakwaan JPU.

Dengan demikian, dakwaan JPU menggambarkan rangkaian pemberian yang tidak hanya berupa Rp60 miliar. Ada pula aset tanah dan bangunan di Cilincing senilai Rp77,07 miliar serta tiga aset di Bali senilai Rp19,98 miliar.

Jika dijumlahkan, nilainya mencapai sekitar Rp157,05 miliar.

Angka tersebut berasal dari Rp60 miliar uang yang disebut diterima, ditambah Rp77,070 miliar aset Cilincing dan Rp19,980 miliar tiga aset di Bali. Nilai aset saja mencapai Rp97,05 miliar.

Dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (7/10/2026), tim kuasa hukum Febrie tidak menyampaikan keberatan terhadap pembacaan dakwaan.

“Kami sudah bicara kepada terdakwa Pak Febrie. Kami pada prinsipnya karena ini hanya teknis pembacaan dan juga terkait dengan usulan penuntut umum, dari tim kuasa hukum kami tidak keberatan. Terima kasih,” kata salah seorang anggota tim kuasa hukum Febrie dalam persidangan.

Perkara tersebut teregister dengan nomor 78/Pid.Sus-TPK/2026/PN Jkt.Pst dan disidangkan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Selain Febrie, perkara tersebut juga menyeret advokat Don Ritto dan pengusaha Nurman Herin yang menjalani persidangan secara bersamaan.

Seluruh penerimaan uang dan aset di atas merupakan uraian dalam surat dakwaan JPU dan masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Febrie tetap memiliki hak untuk mengajukan pembelaan serta membantah dakwaan yang ditujukan kepadanya.