
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Kasus korupsi importasi tekstil yang menyeret nama sejumlah pejabat Bea dan Cukai dengan nilai kerugian perekonomian negara sedikitnya Rp1,646 triliun kembali menyisakan pertanyaan serius.
Heri Janto, Direktur Utama PT Budi Agung Sentosa (PT BAS), dan Andy Chandra Tan, pemilik manfaat (beneficial owner) perusahaan tersebut, disebut dalam dakwaan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan pejabat Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.
Sorotan terhadap dua petinggi PT BAS itu bukan tanpa alasan. Surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) menguraikan bahwa Heri dan Andy pernah meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara korupsi importasi tekstil periode 2018–2020. Jaksa juga menyebut nama keduanya tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2022.
Di sisi lain, dakwaan yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026) mengungkap dugaan pemberian uang Rp60 miliar, tanah dan bangunan senilai Rp77,07 miliar di Jakarta Utara, serta tiga aset Hotel The Nyaman Bali senilai Rp19,98 miliar.
Jika dijumlahkan, nilai uang dan aset yang diuraikan dalam bagian dakwaan tersebut mencapai sekitar Rp157,05 miliar.

Rangkaian ini menempatkan Heri Janto dan Andy Chandra Tan dalam sorotan publik. Sebab, menurut konstruksi dakwaan JPU, dugaan pemberian uang dan aset tersebut berkaitan dengan permintaan agar nama keduanya tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tekstil.
Persoalan yang mengemuka bukan sekadar besarnya uang dan aset yang disebut jaksa, melainkan juga hubungan antara permintaan tersebut, tidak tercantumnya nama keduanya dalam berkas perkara, dan transaksi yang kemudian diuraikan dalam dakwaan.
Meski demikian, seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses persidangan. Tidak tercantumnya seseorang sebagai saksi dalam berkas perkara tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana ataupun memastikan bahwa orang tersebut telah lolos dari pertanggungjawaban hukum.
Nama Tak Masuk Berkas, Dugaan Imbalan Rp60 Miliar Terungkap
Menurut dakwaan, perkara ini bermula ketika Febrie Adriansyah, yang saat itu menjabat Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Print-22/F.2/Fd.2/04/2020 pada 27 April 2020.
Surat tersebut berkaitan dengan penyidikan dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020 atas nama Irianto.
Dalam proses penyidikan itu, Heri Janto diperiksa sebagai saksi. Setelah pemeriksaan, Heri disebut melaporkan hal tersebut kepada Andy Chandra Tan.
JPU kemudian menguraikan bahwa keduanya menghubungi Don Ritto alias Idon, yang disebut sebagai orang kepercayaan Febrie. Tujuannya, menurut dakwaan, agar Heri dan Andy tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tersebut dengan menjanjikan sejumlah imbalan.
Jaksa secara eksplisit menuliskan:
“Bahwa dalam penyidikan perkara tersebut, HERI JANTO diperiksa menjadi saksi. Kemudian HERI JANTO melaporkan kepada ANDY CHANDRA TAN. Setelah itu HERI JANTO dan ANDY CHANDRA TAN menghubungi DON RITTO alias IDON yang diketahuinya sebagai orang kepercayaan Terdakwa, guna meminta agar tidak dikaitkan dengan perkara tindak pidana korupsi tersebut dengan janji sejumlah imbalan.”
Menurut JPU, Don Ritto menyanggupi permintaan tersebut dan melaporkannya kepada Febrie. Jaksa selanjutnya menyebut Febrie menyetujui permintaan itu.
“Selanjutnya DON RITTO alias IDON melaporkan kepada Terdakwa, dan atas laporan tersebut Terdakwa menyetujuinya,” demikian uraian dakwaan.
Keterangan tersebut menjadi salah satu bagian krusial dalam perkara yang dibangun jaksa. Dakwaan tidak hanya menguraikan dugaan penerimaan uang, tetapi juga memaparkan konteks permintaan agar dua petinggi PT BAS itu tidak dikaitkan dengan perkara korupsi yang sedang disidik.
Perkara Inkracht pada 2022, Nama Heri dan Andy Tak Tercantum
Perkara korupsi importasi tekstil atas nama Irianto disebut telah diputus pengadilan pada 2022 dan berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Namun, menurut dakwaan JPU, nama Heri Janto dan Andy Chandra Tan tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara tersebut.
Jaksa menuliskan:
“Bahwa pada tahun 2022, perkara tindak pidana korupsi importasi tekstil atas nama IRIANTO tersebut telah diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), yang mana nama HERI JANTO maupun ANDY CHANDRA TAN tidak masuk sebagai saksi dalam berkas perkara.”
Keterangan ini menjadi titik penting dalam konstruksi dakwaan karena sebelumnya JPU menguraikan adanya permintaan agar kedua pengusaha tersebut tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tekstil.
Akan tetapi, fakta bahwa nama keduanya tidak tercantum sebagai saksi tidak otomatis membuktikan bahwa terjadi penghilangan nama secara melawan hukum. Untuk menyimpulkan adanya tindak pidana, hubungan antara permintaan, penanganan perkara, dan dugaan pemberian imbalan harus dibuktikan berdasarkan alat bukti yang sah.
Pertemuan di Bandung, Kerja Sama Survei Batu Bara Jadi Kedok
Menurut dakwaan, setelah perkara korupsi tekstil berkekuatan hukum tetap, sekitar Juli 2024 Don Ritto kembali menemui Heri dan Andy di Hotel Mason Pine, Kota Baru Parahyangan, Bandung.
Dalam pertemuan tersebut, Don Ritto disebut meminta sejumlah uang. Pemberian itu kemudian disepakati seolah-olah sebagai kerja sama bisnis survei batu bara antara PT Kresna Pusaka Energi (PT KPE) dan PT Sangga Mitra Sedaya (PT SMS).
PT KPE disebut digunakan oleh Don Ritto dan Nurman Herin, sedangkan PT SMS dipimpin Heri Janto.
Skema kerja sama tersebut menjadi sorotan karena JPU mengaitkannya dengan aliran uang Rp60 miliar yang disebut berasal dari PT BAS, kemudian disalurkan melalui sejumlah perusahaan hingga masuk ke PT KPE.
Dengan demikian, dakwaan menguraikan rangkaian transaksi yang diduga digunakan untuk menyalurkan uang, bukan semata-mata menyebut adanya penyerahan dana tanpa menjelaskan jalurnya.
Aliran Rp60 Miliar Melalui Empat Perusahaan
Dalam dakwaan, JPU menyebut pada 11, 12, dan 13 November 2024, Febrie melalui Don Ritto alias Idon dan Nurman Herin, dengan menggunakan PT KPE, menerima uang Rp60 miliar dari Andy Chandra Tan melalui PT SMS. Dana tersebut disebut bersumber dari PT BAS.
Rangkaian transaksi yang diuraikan jaksa dimulai ketika PT BAS mentransfer Rp60.011.250.000 kepada PT Pasupati Persada Investama (PT PPI).
Selanjutnya, PT PPI disebut mentransfer Rp12.498.750.000 kepada PT Buana Multi Servis (PT BMS) dan Rp47.512.500.000 kepada PT SMS.
PT BMS kemudian mentransfer kembali Rp12.498.750.000 kepada PT SMS. Setelah dana terkumpul, PT SMS disebut mentransfer Rp60 miliar kepada PT KPE.
JPU menegaskan:
“Bahwa pada tanggal 11, 12 dan 13 November 2024, Terdakwa melalui DON RITTO alias IDON dan NURMAN HERIN dengan menggunakan PT KPE menerima uang sejumlah Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) dari ANDY CHANDRA TAN dengan menggunakan PT SMS yang uangnya bersumber dari PT BAS.”
Rincian tersebut menunjukkan bahwa dalam konstruksi dakwaan, uang Rp60 miliar disebut bergerak melalui beberapa badan usaha sebelum mencapai PT KPE.
Rangkaian transaksi itu perlu diuji untuk memastikan tujuan, dasar transaksi, pihak yang mengetahui, serta hubungan setiap perpindahan dana dengan dugaan tindak pidana yang dituduhkan jaksa.
Tanah Cilincing Rp77,07 Miliar Ikut Disebut
Dugaan pemberian yang diuraikan JPU tidak berhenti pada uang Rp60 miliar.
Sekitar Oktober 2025, Don Ritto disebut kembali meminta sebidang tanah kepada Heri Janto. Permintaan itu kemudian dilaporkan kepada Andy Chandra Tan dan disebut mendapat persetujuan.
Aset tersebut berupa tanah seluas 9.260 meter persegi beserta bangunan di Jalan Cajung Cilincing Nomor 20, Kelurahan Semper Timur, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara. Tanah dan bangunan itu tercatat atas nama PT Tunggal Podo Pakerti.
Dalam Akta Jual Beli Nomor 155 tanggal 24 Oktober 2025, aset tersebut tercatat senilai Rp77.070.980.000.
Menurut dakwaan, sekitar Januari 2026, Heri dan Andy menyerahkan SHGB atas aset itu kepada Febrie melalui Don Ritto.
Nilai aset di Cilincing tersebut mencapai lebih dari Rp77 miliar. Jika dikaitkan dengan dugaan penyerahan uang Rp60 miliar sebelumnya, nilai yang diuraikan dalam dakwaan semakin besar.
Namun, status dan hubungan hukum atas aset tersebut, termasuk tujuan penyerahannya, tetap harus dibuktikan dalam persidangan.
Tiga Sertifikat Hotel Bali Senilai Rp19,98 Miliar
JPU juga menguraikan dugaan penyerahan tiga sertifikat asli aset Hotel The Nyaman Bali di Kuta, Kabupaten Badung, Bali.
Menurut dakwaan, atas sepengetahuan Febrie, Don Ritto kembali meminta aset kepada Andy Chandra Tan. Pada 28 November 2025, Andy disebut menyerahkan tiga sertifikat asli hotel tersebut kepada Febrie melalui Don Ritto.
Penyerahan itu, menurut jaksa, seolah-olah dilakukan sebagai kerja sama pengelolaan hotel.
Tiga aset yang disebut terdiri atas tanah dan/atau bangunan seluas 296 meter persegi senilai Rp4,44 miliar, tanah dan/atau bangunan seluas 213 meter persegi senilai Rp3,54 miliar, serta tanah dan/atau bangunan seluas 880 meter persegi senilai Rp12 miliar.
Total nilai ketiga aset tersebut mencapai Rp19,98 miliar.
JPU menguraikan bahwa selain uang dan tanah di Cilincing, Don Ritto kembali meminta aset lain kepada Andy Chandra Tan. Penyerahan sertifikat hotel itu kemudian dikaitkan dengan rangkaian dugaan penerimaan dalam perkara yang sama.
Rp157,05 Miliar dalam Satu Rangkaian Dakwaan
Berdasarkan tiga komponen yang secara eksplisit disebutkan dalam bagian dakwaan tersebut, nilai uang dan aset mencapai sekitar Rp157,05 miliar.
Rinciannya:
- Uang: Rp60 miliar.
- Tanah dan bangunan di Cilincing, Jakarta Utara: Rp77,07 miliar.
- Tiga aset Hotel The Nyaman Bali: Rp19,98 miliar.
Jumlah tersebut merupakan penjumlahan nilai uang dan aset yang diuraikan dalam dakwaan, bukan pernyataan bahwa seluruh aset telah dirampas negara atau bahwa semua pihak yang disebut telah dinyatakan bersalah.
Meski begitu, nilai tersebut memperlihatkan besarnya dugaan transaksi yang menjadi bagian dari perkara. JPU menghubungkan dugaan pemberian uang dan aset dengan permintaan agar Heri dan Andy tidak dikaitkan dengan kasus korupsi tekstil serta keterangan bahwa nama keduanya tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara.
Hubungan antara permintaan tersebut dan transaksi yang terjadi kemudian menjadi bagian yang harus diuji secara menyeluruh di pengadilan.
Korupsi Tekstil Rp1,6 Triliun dan Nasib Industri Nasional
Perkara yang menjadi latar belakang kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam importasi tekstil di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai periode 2018–2020.
Dalam materi perkara, Irianto disebut mengimpor tekstil melebihi jumlah yang ditentukan dalam Persetujuan Impor Tekstil dan Produk Tekstil. Kuantitas dalam dokumen packing list disebut diubah dan diperkecil sekitar 25–30 persen. Nilai dalam dokumen invoice juga disebut dibuat lebih rendah daripada nilai sebenarnya sehingga bea masuk yang dibayarkan menjadi lebih kecil.
Berdasarkan naskah analisis perhitungan kerugian perekonomian negara dari Departemen Ilmu Ekonomi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Gadjah Mada tertanggal 1 Agustus 2020, kerugian perekonomian negara dalam perkara importasi tekstil tersebut diperkirakan sedikitnya Rp1.646.216.880.000.
Materi perkara juga menguraikan penutupan sembilan pabrik tekstil pada periode 2018–2019 serta pemutusan hubungan kerja terhadap ribuan pekerja.
Empat pejabat Bea dan Cukai yang disebut dalam perkara tersebut masing-masing dijatuhi hukuman dua tahun penjara, sedangkan Irianto dijatuhi hukuman tiga tahun penjara. Hakim tinggi Hening Hastyanto menyampaikan pendapat berbeda dan menilai Irianto semestinya dihukum tujuh tahun penjara karena rangkaian pelanggaran dan dampaknya terhadap industri tekstil nasional.
Besarnya dampak perkara korupsi tekstil itu membuat pengungkapan rangkaian dugaan pemberian uang dan aset dalam perkara Febrie Adriansyah menjadi penting untuk dicermati. Meski demikian, perkara korupsi tekstil dan dakwaan terhadap Febrie tetap harus dibedakan berdasarkan pihak, perbuatan, serta bukti yang diperiksa dalam masing-masing proses hukum.
Status Kedua Bos PT BAS Menjadi Hal Penting untuk Diperjelas
Heri Janto dan Andy Chandra Tan disebut dalam dakwaan sebagai pihak yang diduga memberikan uang dan aset melalui perantara dalam rangkaian perkara Febrie Adriansyah. Namun, berdasarkan materi yang tersedia, tidak terdapat keterangan bahwa keduanya telah ditetapkan sebagai terdakwa dalam perkara korupsi tekstil tersebut.
Karena itu, ungkapan bahwa kedua bos PT BAS “lolos” dari korupsi tekstil perlu ditempatkan secara hati-hati. Fakta yang secara eksplisit disebut dalam dakwaan adalah nama keduanya tidak tercantum sebagai saksi dalam berkas perkara yang telah berkekuatan hukum tetap, sementara dugaan permintaan agar tidak dikaitkan dengan perkara dan dugaan pemberian uang maupun aset menjadi bagian dari dakwaan perkara lain.
Hal yang perlu diperjelas melalui perkembangan proses hukum adalah apakah terdapat penanganan perkara tersendiri terhadap Heri dan Andy, bagaimana status hukum mereka, serta apakah bukti yang tersedia menunjukkan adanya pertanggungjawaban pidana yang dapat dibebankan kepada masing-masing pihak.
Dakwaan terhadap Febrie Adriansyah, Don Ritto alias Idon, dan Nurman Herin harus diuji berdasarkan alat bukti dan fakta persidangan. Pada saat yang sama, setiap dugaan terhadap Heri Janto dan Andy Chandra Tan harus dinilai secara terpisah sesuai status hukum dan bukti yang sah.
Inti persoalannya tetap jelas: dakwaan menguraikan dugaan permintaan agar dua petinggi PT BAS tidak dikaitkan dengan perkara korupsi tekstil, diikuti rangkaian transaksi uang dan aset bernilai sekitar Rp157,05 miliar. Seberapa jauh hubungan antara rangkaian tersebut dapat dibuktikan akan ditentukan melalui proses peradilan, bukan semata-mata oleh besarnya nilai uang maupun aset yang disebut dalam surat dakwaan.








