
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Perputaran uang yang diduga berkaitan dengan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di Indonesia mencapai Rp992 triliun sepanjang 2023–2025. Dari jumlah tersebut, transaksi yang terindikasi berkaitan dengan praktik PETI mencapai Rp185,03 triliun. Angka fantastis ini menyoroti besarnya aliran dana di balik aktivitas pertambangan ilegal yang berpotensi menjadi celah kejahatan keuangan.
Temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut memperlihatkan besarnya nilai ekonomi yang bergerak di balik dugaan praktik pertambangan emas ilegal. Bukan sekadar persoalan aktivitas tambang tanpa izin, aliran dana dalam skala ratusan triliun rupiah itu juga menuntut pengawasan serius terhadap potensi pencucian uang dan korupsi.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan, lembaganya telah mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI dengan nilai mencapai ratusan triliun rupiah.
“Sepanjang 2023-2025, PPATK mengidentifikasi transaksi yang diduga berkaitan dengan PETI senilai Rp185,03 triliun, dengan total perputaran dana mencapai Rp992 triliun,” ujar Ivan dalam siaran pers, dikutip Kamis (15/10/2026).
Tak hanya aktivitas PETI, PPATK juga mencatat transaksi yang terindikasi berkaitan dengan sektor pertambangan mencapai Rp684,71 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp517,47 triliun sepanjang 2025 dan Rp167,23 triliun pada semester I 2026.

Besarnya nilai transaksi ini mempertegas pentingnya pengawasan terhadap aliran uang di sektor pertambangan. Rantai usaha yang kompleks, mulai dari kegiatan produksi hingga distribusi, berpotensi dimanfaatkan untuk menyamarkan asal-usul dana apabila pengawasan dan transparansi tidak berjalan secara memadai.
Ivan menegaskan, sektor pertambangan memiliki risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Karena itu, penguatan integritas dan transparansi menjadi bagian penting dalam pembenahan tata kelola industri pertambangan nasional.
“Besarnya nilai ekonomi dan kompleksitas rantai usaha pertambangan menghadirkan risiko penyalahgunaan untuk berbagai tindak pidana, termasuk pencucian uang dan korupsi. Oleh karena itu, transparansi dan integritas harus menjadi bagian penting dari pengelolaan industri pertambangan nasional,” jelasnya.
PPATK Gandeng MIND ID, Pengawasan Diperkuat
Untuk memperkuat pencegahan kejahatan keuangan, PPATK menggandeng PT Mineral Industri Indonesia (Persero) atau MIND ID. Kedua pihak telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) guna memperkuat tata kelola pertambangan sekaligus mencegah tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Ivan menegaskan, kerja sama tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat pencegahan dan pemberantasan pencucian uang, termasuk kejahatan yang berkaitan dengan korupsi di sektor pertambangan.
Ruang lingkup kolaborasi mencakup pertukaran informasi, penelitian dan riset, penyusunan analisis strategis, serta sosialisasi, pendidikan, dan pelatihan.
Melalui kerja sama ini, PPATK dan MIND ID diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dalam mengenali pola transaksi, modus operandi, serta risiko kejahatan keuangan di sektor pertambangan. Kolaborasi tersebut juga diarahkan untuk mendukung penerapan tata kelola perusahaan yang baik dan mengoptimalkan penerimaan negara.
Seluruh pelaksanaan kerja sama akan dilakukan sesuai kewenangan masing-masing pihak dan ketentuan perundang-undangan.
Dengan perputaran dana yang diduga berkaitan dengan PETI mencapai Rp992 triliun, penguatan pengawasan menjadi krusial agar aktivitas pertambangan ilegal tidak terus menjadi celah bagi kejahatan keuangan dan merugikan kepentingan negara. Namun, angka transaksi yang teridentifikasi tersebut tidak serta-merta berarti seluruhnya merupakan hasil kejahatan atau kerugian negara.








