JAKARTA, KAKINEWS.ID — Potensi penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan senilai Rp277 triliun menjadi sorotan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (KOSMAK). Organisasi tersebut melaporkan dugaan korupsi dalam pengelolaan denda administratif Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

KOSMAK meminta KPK menelusuri proses penetapan besaran denda, penagihan, pelunasan, verifikasi nihil, hingga pencatatan penerimaan negara. Sejumlah nama yang didesak untuk diperiksa ialah Febrie Adriansyah, Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, dan Muhammad Yusuf Ateh.

Sorotan utama KOSMAK tertuju pada selisih besar antara potensi penerimaan negara dan nilai denda yang tercatat telah dibayarkan perusahaan. Berdasarkan Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026 tertanggal 3 Juli 2026, total pelunasan denda dari sektor pertambangan dan perkebunan sawit tercatat sebesar Rp12.908.573.221.407 atau sekitar Rp12,9 triliun.

Padahal, menurut KOSMAK, potensi PNBP yang dapat diperoleh negara dari penertiban kegiatan usaha di kawasan hutan mencapai Rp277 triliun.

Potensi tersebut dikaitkan dengan 436 korporasi perkebunan kelapa sawit yang disebut merambah kawasan hutan seluas sedikitnya 790.474 hektare. Selain itu, terdapat 161 perusahaan pertambangan yang disebut menguasai atau merambah kawasan hutan seluas 35.000 hektare di 14 provinsi.

“ KOSMAK menemukan bukti permulaan yang cukup telah terjadi dugaan tindak pidana korupsi dalam Penetapan, Penagihan, Pelunasan, Hasil Verifikasi Nihil dan Pencatatan Denda Administratif oleh Satgas PKH yang merugikan keuangan negara triliunan rupiah,” ujar Petrus Selestinus, Komisioner KOSMAK, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2026).

Denda yang Tercatat Lunas Hanya Rp12,9 Triliun

Dalam nota dinas yang menjadi rujukan KOSMAK, nilai pembayaran denda administratif terdiri atas Rp2.176.426.471.407 dari 28 perusahaan pertambangan dan Rp10.732.146.750.000 dari 89 perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Dokumen tersebut ditandatangani Febrie Adriansyah selaku Ketua Pelaksana Satgas PKH. Menurut KOSMAK, rincian pembayaran dalam lampiran dokumen belum diikuti keterbukaan informasi yang memadai kepada masyarakat mengenai keseluruhan proses penertiban dan pemenuhan kewajiban perusahaan.

KOSMAK menilai publik perlu memperoleh informasi mengenai dasar penghitungan denda, hasil pemeriksaan lapangan, luas kawasan yang ditertibkan, jenis komoditas, keberatan perusahaan, koreksi nilai tagihan, hasil rapat pleno, surat keputusan penagihan, bukti pembayaran, hingga pencatatan uang yang masuk ke kas negara.

Transparansi tersebut dinilai penting untuk memastikan tidak ada kewajiban perusahaan yang dihapus, dikurangi, atau dinyatakan selesai tanpa dasar yang dapat dipertanggungjawabkan.

KOSMAK juga membandingkan angka pelunasan dalam nota dinas dengan proyeksi penerimaan negara yang disampaikan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin di hadapan Presiden Prabowo Subianto di Kejaksaan Agung pada 24 Desember 2025.

Saat itu, potensi penerimaan dari denda administratif sektor perkebunan sawit dan pertambangan pada 2026 diperkirakan mencapai Rp142,23 triliun. Nilai tersebut terdiri atas Rp109,6 triliun dari sektor sawit dan Rp32,63 triliun dari sektor pertambangan.

Bagi KOSMAK, perbedaan antara proyeksi penerimaan dan angka pelunasan yang tercatat menjadi alasan untuk meminta penjelasan menyeluruh mengenai proses penagihan dan realisasi pembayaran.

KOSMAK menduga penghitungan denda perlu diperiksa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021 mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif dan penerimaan negara bukan pajak dari denda administratif di bidang kehutanan.

Organisasi tersebut juga merujuk Keputusan Menteri ESDM Nomor 391.K/MB.01/MEM.B/2025 tertanggal 1 Desember 2025 yang mengatur tarif denda administratif bagi pelanggaran kegiatan pertambangan di kawasan hutan untuk komoditas nikel, bauksit, timah, dan batu bara.

”Nilai pelunasan denda administrasi dari 28 korporasi tambang yang hanya sebesar Rp2.176.426.471.407,- itu teramat kecil sekaligus mencurigakan. Berdasarkan data yang dimiliki KOSMAK, potensi sanksi denda administratif hanya pada 50 (lima puluh) korporasi tambang nikel saja sudah mencapai sekitar Rp80,197 triliun,” ujar perwakilan KOSMAK.

Status Pelunasan PT TMS Dipersoalkan

Koordinator KOSMAK Ronald Loblobly menyoroti pencatatan PT Tonia Mitra Sejahtera (PT TMS), perusahaan tambang nikel yang beroperasi di Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Menurut Ronald, PT TMS tercatat telah membayar denda administratif Rp500 miliar pada 17 November 2025. Informasi tersebut tercantum dalam Nota Dinas Nomor B-68/Set-PKH/07/2026, dengan rujukan SKT Nomor 36.K.MB.04/MEM.B/2026 tertanggal 13 Januari 2026.

Namun, berdasarkan perhitungan Satgas PKH yang dikutip KOSMAK, kewajiban perusahaan atas kawasan hutan seluas 172,82 hektare mencapai sekitar Rp2,094 triliun.

Dengan perhitungan tersebut, pembayaran Rp500 miliar masih menyisakan kekurangan Rp1,594 triliun. KOSMAK mempertanyakan pencatatan status pembayaran perusahaan apabila kewajiban sebesar itu belum seluruhnya diselesaikan.

Ronald menyebut dugaan kekurangan pembayaran tersebut didukung surat panggilan Satgas PKH Nomor B-904/PKH-Pokja-3T/04/2026 tertanggal 16 April 2026, yang menurut KOSMAK masih menagih sisa kewajiban PT TMS.

Ia juga merujuk pernyataan Juru Bicara Satgas PKH Barita Simanjuntak yang, menurut KOSMAK, menyebut perusahaan tersebut baru membayar Rp500 miliar dari total kewajiban sekitar Rp2,094 triliun.

Selain PT TMS, KOSMAK mempertanyakan sejumlah perusahaan pertambangan yang disebut tidak tercantum dalam tabel pelunasan pada lampiran nota dinas, meskipun sebelumnya masuk dalam proses penertiban dan penghitungan denda.

Nama-nama yang disorot antara lain PT Putra Kendari Sejahtera dengan nilai denda Rp868,814 miliar, PT Masempo Dalle Rp792,632 miliar, PT Tristaco Mineral Makmur Rp629,235 miliar, dan CV Unaaha Bakti Rp514,915 miliar.

KOSMAK juga menyebut PT Bintang Delapan Mineral dengan nilai denda Rp8,103 triliun, PT Arga Morini Indah Rp6,924 triliun, PT Weda Bay Nickel Rp4,329 triliun, PT Bakti Bumi Sulawesi Rp3,385 triliun, serta PT Bumi Morowali Utama Rp2,350 triliun.

Khusus PT Putra Kendari Sejahtera, KOSMAK turut menuding adanya dugaan persoalan keaslian izin usaha pertambangan operasi produksi. Tuduhan tersebut perlu ditelusuri melalui pemeriksaan dokumen dan proses hukum oleh instansi berwenang.

Best Group Disorot atas Dugaan Perambahan Kawasan Hutan

KOSMAK turut meminta KPK menelusuri dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan Best Group, kelompok usaha perkebunan kelapa sawit yang disebut menerima penetapan denda administratif sebesar Rp1.645.337.750.000.

Menurut KOSMAK, terdapat dugaan persoalan dalam penetapan nilai denda tersebut. Organisasi itu juga menyoroti dugaan perambahan kawasan hutan seluas 6.210 hektare di hutan lindung dan 539 hektare di kawasan konservasi Taman Nasional Tanjung Puting.

Angka tersebut disebut sebagai bagian dari total kawasan yang diduga dirambah tanpa izin seluas 192.850,16 hektare.

Komisioner KOSMAK Sugeng Teguh Santoso menegaskan bahwa dugaan pelanggaran di kawasan konservasi harus ditelaah berdasarkan ketentuan pidana yang berlaku, bukan semata-mata melalui pengenaan sanksi administratif.

”Perambahan Kawasan hutan lindung dan Kawasan Konservasi Taman Nasional Tanjung Puting yang kini dilanda kebakaran, murni merupakan pelanggaran pidana sebagaimana Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang tidak dapat diselesaikan hanya dikenakan denda administrasi,” ujar Sugeng.

KOSMAK merujuk lampiran Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 yang, menurut organisasi tersebut, mencatat kawasan hutan di Kalimantan Tengah seluas 78.975 hektare yang diduga dirambah tanpa izin sejak 2005 oleh Best Group milik Tjahjadi bersaudara.

Dengan menggunakan rumus penghitungan yang dikaitkan dengan PP Nomor 45 Tahun 2025, Sugeng menyebut potensi denda atas lahan tersebut dapat mencapai Rp31,59 triliun. Penghitungan itu didasarkan pada luas 78.975 hektare, periode 16 tahun, dan tarif Rp25 juta per hektare.

Besaran tersebut merupakan penghitungan yang disampaikan KOSMAK dan masih perlu dicocokkan dengan dasar tarif, periode pelanggaran, serta ketentuan yang berlaku terhadap masing-masing bidang lahan.

KPK Diminta Menelusuri Aliran Penerimaan Negara

KOSMAK menilai persoalan denda administratif Satgas PKH tidak cukup ditangani dengan melihat jumlah perusahaan yang telah membayar. Proses penetapan kewajiban, dasar pengurangan atau penghapusan tagihan, penentuan status nihil, serta pencatatan penerimaan negara juga perlu diperiksa.

Organisasi tersebut mendesak KPK menelusuri dokumen dan mekanisme pengambilan keputusan untuk memastikan apakah terdapat penyimpangan yang berpotensi merugikan keuangan negara.

KOSMAK meminta pertanggungjawaban hukum terhadap Febrie Adriansyah, Sjafrie Sjamsoeddin, Sanitiar Burhanuddin, Muhammad Yusuf Ateh, dan pihak lain apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam dugaan tindak pidana.

Carrel Ticcualu, Komisioner KOSMAK, menilai dugaan penyimpangan tersebut dapat menghambat tujuan pembentukan Satgas PKH dalam mengoptimalkan penerimaan negara dari penertiban kawasan hutan.

“Dugaan korupsi ini telah mengkibatkan tujuan mulia Presiden Prabowo Subianto dalam pembentukan Satgas PKH yang ingin mengoptimalisasi pendapatan negara di sektor denda sanksi administratif di sektor pertambangan dan perkebunan menjadi tidak tercapai,” ujar Carrel.

KOSMAK berharap KPK memeriksa laporan tersebut secara menyeluruh, termasuk mencocokkan nilai tagihan dengan ketentuan yang berlaku, memverifikasi bukti pembayaran perusahaan, dan memastikan seluruh penerimaan yang menjadi hak negara tercatat secara benar.

Hingga naskah ini disusun, uraian mengenai dugaan penyimpangan tersebut merupakan tuduhan dan penilaian KOSMAK yang memerlukan verifikasi serta pembuktian oleh aparat penegak hukum.