
JAKARTA, KAKINEWS.ID – Evaluasi terhadap konsesi Hutan Tanaman Industri (HTI) yang terafiliasi dengan Asia Pulp & Paper (APP) Sinar Mas kembali menjadi perhatian setelah otoritas lingkungan Singapura menyoroti sejumlah perusahaan pemasok kayu yang diduga berkaitan dengan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Guru Besar Sosiologi Hukum Universitas Trisakti, Prof. Trubus Rahardiansah, menilai luas lahan konsesi dan panjangnya masa perizinan menjadi aspek yang perlu diperiksa pemerintah, terutama dalam kaitannya dengan pengawasan lingkungan dan pencegahan kebakaran.
“HTI yang terafiliasi dengan Sinar Mas APP harus dievaluasi. Mereka punya lahan ratusan ribu hektare di berbagai lokasi. Masa konsesinya 90 tahun. Ini harus dievaluasi pemerintah,” kata Trubus, Kamis (22/10/2026).
Menurut Trubus, pengelolaan kawasan HTI dalam jangka panjang perlu disertai pengawasan yang memadai. Pemerintah harus memastikan pemegang izin menjalankan kewajiban sesuai ketentuan, termasuk dalam menjaga kawasan dan mencegah kebakaran.
“Pemerintah harus mengevaluasi konsesi HTI yang terafiliasi dengan APP Sinar Mas. Luas lahan yang mencapai ratusan ribu hektare dan masa konsesi yang panjang harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat. Jangan sampai pengelolaan kawasan berlangsung puluhan tahun tanpa evaluasi yang menyeluruh,” ujarnya.

NEA Singapura Soroti Sejumlah Pemasok
Perhatian terhadap konsesi HTI tersebut menguat setelah Badan Lingkungan Nasional Singapura atau National Environment Agency (NEA) menerbitkan Preventive Measure Notice pada Oktober 2026 kepada sejumlah perusahaan Indonesia terkait risiko kebakaran dan penyebaran asap lintas batas.
Tiga perusahaan yang disebut dalam informasi terkait dan diidentifikasi sebagai pemasok APP Sinar Mas adalah PT Bumi Andalas Permai (BAP), PT Bumi Mekar Hijau (BMH), dan PT SBA Wood Industries.
Pemberitahuan itu berkaitan dengan langkah pencegahan dan penanganan kebakaran, termasuk upaya memadamkan api, mencegah penyebarannya, serta menyiapkan rencana tindakan untuk mengurangi risiko kejadian serupa.
Trubus menilai, informasi dari otoritas Singapura tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang terkoordinasi antara lembaga terkait di Indonesia.
“Penerbitan Preventive Measure Notice oleh otoritas Singapura menjadi informasi yang perlu ditindaklanjuti melalui koordinasi antarlembaga. Pemerintah Indonesia harus melakukan pemeriksaan terhadap kondisi di lapangan dan memastikan hasilnya dapat dipertanggungjawabkan,” katanya.
Ia menekankan bahwa penanganan karhutla tidak cukup dilakukan setelah api muncul. Pemerintah juga perlu memeriksa langkah pencegahan yang diterapkan perusahaan, kesiapan personel, serta efektivitas sistem pengawasan di wilayah konsesi.
“Persoalan karhutla tidak boleh hanya dilihat ketika api sudah muncul dan asap menyebar. Pemerintah harus memeriksa bagaimana perusahaan menjalankan kewajiban pencegahan kebakaran, bagaimana sistem pengawasannya, dan bagaimana kesiapan mereka menghadapi kebakaran di wilayah konsesi,” ujarnya.
Trubus menambahkan, pemeriksaan harus mengungkap penyebab kebakaran dan memastikan apakah terdapat kelalaian atau pelanggaran kewajiban oleh pemegang izin.
“Kalau ada kebakaran di kawasan konsesi, harus diperiksa secara objektif. Pemerintah perlu mengetahui dari mana api berasal, bagaimana penyebarannya, apakah perusahaan telah menjalankan kewajibannya, dan apakah ditemukan pelanggaran. Semua harus didasarkan pada bukti,” tuturnya.
Penerbitan pemberitahuan pencegahan oleh NEA tidak serta-merta membuktikan bahwa perusahaan yang bersangkutan melakukan pembakaran atau bertanggung jawab secara hukum atas kabut asap lintas batas. Kesimpulan mengenai tanggung jawab harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan bukti yang dapat diverifikasi.
Luas Konsesi dan Kewajiban Pencegahan Karhutla
Besarnya wilayah yang dikelola perusahaan HTI membuat pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran menjadi aspek penting dalam evaluasi.
Pemeriksaan dapat mencakup peta konsesi, data titik panas, lokasi kebakaran, riwayat kejadian, kesiapan sarana pemadam, pelaksanaan patroli, dan sistem deteksi dini.
Pemerintah juga perlu memastikan perusahaan memiliki prosedur penanganan kebakaran yang sesuai dengan ketentuan serta menjalankannya secara konsisten.
“Perusahaan tidak cukup hanya menyampaikan komitmen tanpa pembakaran atau zero-burning policy. Pelaksanaan kebijakan tersebut perlu diperiksa melalui data lapangan, catatan penanganan kebakaran, kesiapan personel, serta langkah pencegahan yang benar-benar dijalankan,” kata Trubus.
Menurut dia, setiap klaim mengenai asal kebakaran harus diperiksa secara objektif. Apabila perusahaan menyebut api berasal dari luar konsesi, informasi tersebut perlu diuji melalui data dan penyelidikan lapangan.
“Jika evaluasi menemukan pelanggaran, pemerintah harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan hukum. Sebaliknya, jika perusahaan menyatakan kebakaran berasal dari luar konsesi, klaim tersebut juga perlu diuji melalui penyelidikan dan bukti di lapangan,” ujarnya.
Transparansi Kepemilikan Pemasok Perlu Diperiksa
Selain masalah kebakaran, struktur kepemilikan perusahaan pemasok kayu juga menjadi bagian dari sorotan terhadap tata kelola industri kehutanan.
Koalisi masyarakat sipil, termasuk Koalisi Anti-Mafia Hutan, telah mengangkat persoalan transparansi hubungan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan pemasok yang disebut sebagai mitra independen.
Informasi mengenai pemilik manfaat atau beneficial ownership dinilai penting untuk menelusuri pengendali usaha, hubungan antarperusahaan, serta pihak yang bertanggung jawab atas pengelolaan kawasan konsesi.
“Transparansi kepemilikan perusahaan pemasok kayu juga penting. Pemerintah harus dapat menelusuri siapa pemilik manfaat sebenarnya, bagaimana hubungan antarperusahaan, dan siapa yang bertanggung jawab atas pengelolaan setiap konsesi. Keterbukaan ini diperlukan untuk memperkuat pengawasan,” kata Trubus.
Penelusuran tersebut harus didasarkan pada dokumen perusahaan, data perizinan, dan informasi resmi yang dapat diverifikasi. Hubungan afiliasi maupun kepemilikan tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan dugaan.
APP Sinar Mas Menyatakan Menerapkan Zero Burning
Di tengah sorotan tersebut, APP Sinar Mas menyatakan berkomitmen menerapkan kebijakan tanpa pembakaran atau zero-burning policy dalam kegiatan operasional dan rantai pasoknya.
Perusahaan juga menyampaikan bahwa sebagian kebakaran yang terdeteksi di wilayah konsesi sejumlah pemasoknya diduga bermula dari luar batas konsesi sebelum menyebar ke kawasan yang dikelola perusahaan.
Pernyataan tersebut perlu ditempatkan bersama hasil pemeriksaan lapangan dan data penyelidikan agar penyebab kebakaran dapat ditentukan secara objektif.
Trubus menegaskan bahwa evaluasi konsesi perlu dilaksanakan secara transparan, dengan mengutamakan kepatuhan terhadap perizinan, pencegahan karhutla, dan perlindungan lingkungan.
“Evaluasi konsesi HTI harus dilakukan secara transparan dan terukur. Tujuannya memastikan seluruh pemegang izin memenuhi kewajibannya, mencegah kebakaran hutan dan lahan, serta melindungi masyarakat dari dampak kabut asap,” ujarnya.
Ia menilai hasil evaluasi harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk menentukan tindak lanjut apabila ditemukan pelanggaran.
Dengan demikian, pemeriksaan konsesi HTI yang terafiliasi dengan APP Sinar Mas perlu mencakup aspek perizinan, pengelolaan lingkungan, transparansi kepemilikan, serta pelaksanaan kewajiban pencegahan kebakaran.
Penetapan tanggung jawab atas peristiwa karhutla tertentu tetap harus mengacu pada hasil pemeriksaan, bukti lapangan, dan ketentuan hukum yang berlaku.








