
JAKARTA, KAKINEWS.ID — Aliran uang miliaran rupiah yang disebut dalam surat dakwaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, membuka pertanyaan serius mengenai hubungan transaksi dengan penanganan perkara korupsi. Dua nama perusahaan Grup Sinarmas, yakni Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro, tercantum dalam rincian penerimaan yang diuraikan jaksa.
Total nominal dari kedua perusahaan tersebut mencapai Rp6,51 miliar sepanjang 2022–2024. Rinciannya, Rp2,31 miliar disebut berasal dari Sinarmas Asset Management dan Rp4,2 miliar dari Sinarmas Agro.
Dalam dakwaan, penerimaan dari Sinarmas Asset Management dikaitkan dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pengelolaan keuangan serta dana investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Sementara itu, penerimaan dari Sinarmas Agro dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Pencantuman nama perusahaan, nominal transaksi, tahun penerimaan, dan perkara yang dikaitkan dengan masing-masing pembayaran membuat rincian tersebut menjadi bagian penting dalam dakwaan yang harus diuji di pengadilan.
Pertanyaan mendasarnya: apa dasar pembayaran tersebut, siapa yang sesungguhnya menerima manfaatnya, dan bagaimana hubungan transaksi itu dengan penanganan perkara yang menjadi kewenangan Febrie saat menjabat di Kejaksaan Agung?

Pertanyaan tersebut belum dapat dijawab hanya berdasarkan nominal yang tercantum dalam dakwaan. Namun, rincian itu menjadi materi pembuktian yang perlu ditelusuri melalui dokumen transaksi, keterangan para pihak, serta bukti mengenai hubungan pembayaran dengan perkara yang ditangani.
Rp203,46 Miliar dalam Dakwaan, Nama Sinarmas Ikut Tercatat
Jaksa menguraikan dugaan penerimaan uang selama periode 2021 hingga Juni 2026 yang disebut melibatkan Febrie bersama Don Ritto alias Idon dan Ferry Yanto Hongkiriwang.
Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut penerimaan tersebut diduga berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan ketika Febrie menjabat sebagai Direktur Penyidikan dan Jampidsus Kejaksaan Agung. Jaksa juga menguraikan bahwa penerimaan itu seolah-olah dikemas sebagai pembayaran jasa hukum.
“Penerimaan uang seluruhnya berjumlah Rp203.469.822.832,00 (dua ratus tiga miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus dua puluh dua ribu delapan ratus tiga puluh dua rupiah) dari pihak-pihak lainnya yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Terdakwa,” tulis jaksa dalam dakwaan.
Jaksa turut merinci penerimaan melalui sejumlah rekening atas nama kantor hukum dan pihak-pihak terkait. Salah satu kelompok penerimaan yang diuraikan dalam dakwaan mencapai Rp79.842.093.704 melalui rekening BCA atas nama DR LAW FIRM.
Dalam rangkaian uraian tersebut, Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro muncul dengan nominal serta keterkaitan perkara yang berbeda.
Angka Rp6,51 miliar yang dikaitkan dengan kedua perusahaan itu merupakan bagian dari rincian penerimaan yang disebut dalam dakwaan, bukan tambahan di luar total Rp203,46 miliar tersebut.
Sinarmas Asset Management: Sembilan Transaksi Rp2,31 Miliar
Nama Sinarmas Asset Management tercantum dalam rincian penerimaan tahun 2022 dan 2023. Jaksa mengaitkan transaksi tersebut dengan penanganan perkara dugaan korupsi dan TPPU dalam pengelolaan keuangan serta dana investasi Jiwasraya periode 2008–2018.
Pada 2022, dakwaan menyebut lima kali penerimaan dengan total Rp950 juta.
“Dari SINARMAS ASSET MANAGEMENT sebanyak 5 (lima) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp950.000.000,00 (sembilan ratus lima puluh juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) periode 2008–2018,” tulis jaksa.
Pada 2023, nama perusahaan itu kembali disebut dalam empat kali penerimaan dengan jumlah Rp1,36 miliar. Jaksa mengaitkannya dengan penanganan perkara Jiwasraya yang sama.
“Dari SINARMAS ASSET MANAGEMENT sebanyak 4 (empat) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.360.000.000,00 (satu miliar tiga ratus enam puluh juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dan TPPU Pengelolaan Keuangan dan Dana Investasi PT ASURANSI JIWASRAYA (Persero) periode 2008–2018,” demikian uraian dakwaan.
Jika kedua periode dijumlahkan, total penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Asset Management mencapai Rp2,31 miliar dalam sembilan kali transaksi.
Poin yang perlu diperjelas dalam persidangan bukan sekadar besarnya uang, melainkan dasar transaksi dan hubungan yang didalilkan jaksa antara pembayaran tersebut dengan penanganan perkara Jiwasraya. Bukti mengenai tujuan pembayaran dan pihak yang menerima manfaatnya akan menjadi bagian penting dalam menguji uraian dakwaan.
Rekam Perkara Jiwasraya
Perkara Jiwasraya sendiri berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan dana investasi perusahaan asuransi milik negara. Berdasarkan hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diumumkan pada 9 Maret 2020, kerugian negara dalam perkara tersebut mencapai Rp16,807 triliun.
Sinarmas Asset Management juga pernah menjalani proses hukum sebagai korporasi dalam perkara Jiwasraya. Berdasarkan informasi perkara yang menjadi bahan pemberitaan, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan denda Rp1 miliar terhadap perusahaan tersebut pada 30 Maret 2022.
Putusan kasasi Mahkamah Agung pada 2 Mei 2023 mengabulkan kasasi jaksa dan menguatkan pidana denda tersebut. Mahkamah Agung kemudian menolak permohonan peninjauan kembali perusahaan melalui Putusan Nomor 167 PK/Pid.Sus/2024 pada 3 April 2024.
Namun, perkara hukum tersebut harus dibedakan dari dakwaan terhadap Febrie. Putusan dalam perkara Jiwasraya tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa transaksi yang disebut dalam dakwaan Febrie merupakan tindak pidana.
Hubungan antara transaksi, penanganan perkara, dan dugaan penyalahgunaan kewenangan tetap harus dibuktikan berdasarkan alat bukti dalam persidangan.
Sinarmas Agro: Rp4,2 Miliar Dikaitkan dengan Perkara Dana Sawit
Selain Sinarmas Asset Management, jaksa mencantumkan PT Sinarmas Agro dalam rincian penerimaan yang dikaitkan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022.
Pada 2022, dakwaan menyebut empat kali penerimaan dengan total Rp1 miliar.
“Dari PT SINARMAS AGRO sebanyak 4 (empat) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) terkait dengan penanganan perkara pidana korupsi dalam pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022,” tulis jaksa.
Pada 2023, jaksa mencatat dua kali penerimaan dengan jumlah Rp2,4 miliar. Transaksi tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara korupsi pengelolaan dana sawit BPDPKS.
“Dari PT SINARMAS AGRO sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp2.400.000.000,00 (dua miliar empat ratus juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Dana Sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) tahun 2015–2021,” demikian uraian dakwaan.
Sementara itu, pada 2024, dakwaan menyebut dua kali penerimaan dari PT Sinar Mas Agro dengan total Rp800 juta. Penerimaan tersebut dikaitkan dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS periode 2015–2022.
“Dari PT SINAR MAS AGRO sebanyak 2 (dua) kali penerimaan seluruhnya berjumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) terkait dengan penanganan perkara pengelolaan dana sawit oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) periode 2015–2022,” sebut jaksa dalam dakwaan.
Berdasarkan tiga rincian itu, total penerimaan yang disebut berasal dari Sinarmas Agro mencapai Rp4,2 miliar dalam delapan kali transaksi. Perinciannya terdiri atas Rp1 miliar pada 2022, Rp2,4 miliar pada 2023, dan Rp800 juta pada 2024.
Rangkaian nominal tersebut menempatkan transaksi Sinarmas Agro sebagai bagian lain yang perlu diperiksa dalam pembuktian dakwaan. Jaksa perlu membuktikan hubungan yang dituduhkan antara penerimaan tersebut dan penanganan perkara dana sawit, sedangkan penilaian akhir berada pada majelis hakim berdasarkan alat bukti yang diajukan.
Kejaksaan Agung sebelumnya juga pernah memeriksa saksi berinisial HIS pada November 2023. Saksi tersebut disebut menjabat sebagai Manager Produksi PT Sinarmas Bio Energy dan PT SMART Tbk. Pemeriksaan itu berkaitan dengan perkara dugaan korupsi pengelolaan dana BPDPKS periode 2015–2022.
Pemeriksaan saksi tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara BPDPKS dan tidak dapat dijadikan bukti tunggal untuk menyimpulkan keterlibatan perusahaan dalam dugaan penerimaan uang yang didakwakan kepada Febrie.
Dua Perusahaan, Dua Jalur Perkara: Pembuktian Menjadi Kunci
Rincian dakwaan memperlihatkan dua kelompok penerimaan yang dikaitkan dengan perkara berbeda. Sinarmas Asset Management disebut dalam konteks penanganan perkara Jiwasraya, sedangkan Sinarmas Agro disebut dalam konteks penanganan perkara pengelolaan dana sawit BPDPKS.
Dari sisi pembuktian, sejumlah pertanyaan mendasar perlu dijawab: apa dasar pembayaran masing-masing transaksi, bagaimana aliran uang berlangsung, siapa penerima akhirnya, serta apa hubungan pembayaran tersebut dengan tindakan penanganan perkara oleh Febrie?
Pertanyaan berikutnya adalah apakah transaksi tersebut memiliki dasar jasa yang sah atau, sebagaimana didalilkan jaksa, berkaitan dengan penyalahgunaan kewenangan. Jawabannya harus bertumpu pada dokumen, keterangan saksi, bukti aliran dana, dan fakta persidangan, bukan semata-mata pada kesamaan nama perusahaan atau besarnya nominal.
Karena itu, pencantuman nama Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro dalam dakwaan perlu dibaca secara cermat. Dakwaan memuat tuduhan yang harus dibuktikan, bukan putusan yang telah menyatakan seluruh pihak yang disebut bersalah.
Jaksa Minta Eksepsi Febrie Ditolak
Di tengah sorotan terhadap rincian penerimaan tersebut, jaksa penuntut umum dalam persidangan Rabu (21/10/2026) meminta majelis hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi Febrie Adriansyah dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jaksa menilai sebagian besar keberatan Febrie berkaitan dengan fakta, kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan. Menurut jaksa, persoalan tersebut harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
“Sebagian besar dalil kedua nota perlawanan merupakan bantahan atas fakta dan kesalahan terdakwa, kepemilikan aset, serta sah atau tidaknya tindakan penyidikan,” jelas jaksa.
Mengenai kapan dan bagaimana kehendak bersama terbentuk, jaksa menyatakan, “Sedangkan, kapan dan bagaimana kehendak bersama terbentuk adalah persoalan pembuktian.”
Jaksa juga menyatakan dakwaan kedua telah menguraikan pidana asal, harta kekayaan, serta perbuatan yang dituduhkan kepada Febrie terkait penempatan, transfer, dan penyembunyian hasil korupsi.
Sebaliknya, melalui nota perlawanannya, Febrie mempersoalkan kejelasan uraian perbuatan, peran pihak lain, serta sejumlah aspek terkait transaksi dan aset. Jaksa berpendapat keberatan tersebut tidak menggugurkan syarat sah surat dakwaan.
Perdebatan mengenai kecukupan dakwaan itu menjadi bagian dari proses hukum yang harus diputus majelis hakim. Jika pemeriksaan perkara berlanjut, pembuktian akan menguji apakah uraian jaksa didukung alat bukti yang sah dan cukup.
Hudi Yusuf: Tanggung Jawab Pihak Harus Dibuktikan
Pakar hukum pidana Universitas Borobudur, Hudi Yusuf, menegaskan bahwa penentuan apakah transaksi memenuhi unsur tindak pidana harus didasarkan pada alat bukti dan penilaian majelis hakim.
“Penentuan apakah transaksi tersebut memenuhi unsur tindak pidana, serta bagaimana tanggung jawab masing-masing pihak, harus didasarkan pada alat bukti dan penilaian majelis hakim,” kata Hudi, Rabu (21/10/2026).
Menurut Hudi, rangkaian penerimaan yang tercantum dalam dakwaan merupakan bagian dari fakta yang akan diuji selama proses persidangan.
“Rangkaian fakta itulah yang akan diuji dalam proses pembuktian perkara Febrie Adriansyah,” tandasnya.
Pada akhirnya, Rp6,51 miliar yang dikaitkan dengan Sinarmas Asset Management dan Sinarmas Agro bukan sekadar angka dalam uraian dakwaan. Angka itu membawa serangkaian persoalan yang harus dijawab melalui pembuktian: dasar transaksi, tujuan pembayaran, aliran dana, dan hubungan yang dituduhkan dengan penanganan perkara Jiwasraya serta BPDPKS.
Namun, kesimpulan mengenai ada atau tidaknya tindak pidana dan siapa yang bertanggung jawab tidak dapat ditetapkan hanya berdasarkan pencantuman nama perusahaan dalam surat dakwaan. Seluruh tuduhan harus diuji di persidangan dan dinilai oleh majelis hakim.








