Jakarta, Kakinews.id – Penggeledahan kantor PT Djarum oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka babak baru penyidikan dugaan korupsi pengurusan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Perusahaan rokok asal Kudus, Jawa Tengah, itu menyatakan menghormati proses hukum dan siap bekerja sama dengan penyidik.

Corporate Communications Manager PT Djarum, Budi Darmawan, mengaku pihaknya belum mengetahui secara terperinci perkara yang sedang didalami lembaga antirasuah tersebut. Kendati demikian, perusahaan menyatakan akan bersikap kooperatif.

“Kami menghormati dan mentaati proses hukum. Kami belum mengetahui perkaranya. Kami kooperatif,” kata Budi, Kamis (29/10/2026).

KPK sebelumnya menggeledah kantor PT Djarum dan kantor Bea Cukai Kudus pada Rabu (28/10/2026). Langkah tersebut dilakukan untuk mengumpulkan bukti dalam penyidikan dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan cukai rokok.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan penyidik tengah mendalami dugaan pemberian uang atau kickback dari PT Djarum kepada oknum Bea dan Cukai. Dugaan tersebut berkaitan dengan proses pengurusan cukai yang berpotensi memengaruhi penerimaan negara.

Menurut KPK, penyidikan perkara ini telah dimulai melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Oktober 2026. Namun, prosesnya masih berada pada tahap awal dan belum ada tersangka yang ditetapkan khusus dalam perkara dugaan korupsi pengurusan cukai rokok tersebut.

“Yang pasti dugaan awal dari penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara berkaitan dengan cukai di PT Djarum,” ujar Budi Prasetyo dalam keterangannya, Rabu (28/10/2026).

Berawal dari OTT Bea Cukai

Penyidikan dugaan korupsi cukai rokok ini merupakan pengembangan dari perkara di lingkungan Bea dan Cukai yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 4 Februari 2026. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi dalam importasi barang tiruan.

Dalam pengembangan perkara, penyidik menemukan uang tunai sekitar Rp5,19 miliar yang disimpan dalam lima koper di sebuah rumah aman atau safe house di Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.

Temuan tersebut menjadi salah satu bagian dari rangkaian penyidikan yang kemudian berkembang ke dugaan praktik korupsi dalam pengurusan cukai rokok.

KPK selanjutnya menetapkan Budiman Bayu Prasojo, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, sebagai tersangka baru pada 26 Februari 2026.

Pada Maret 2026, penyidik juga memeriksa sejumlah pengusaha rokok untuk mendalami dugaan aliran uang kepada oknum Bea dan Cukai. Pemeriksaan tersebut turut menyasar dugaan penyalahgunaan ketentuan tarif cukai berdasarkan metode produksi rokok.

Penggeledahan kantor PT Djarum dan Bea Cukai Kudus kini menjadi bagian dari upaya penyidik menelusuri dugaan praktik yang berpotensi merugikan penerimaan negara.

Meski demikian, dugaan pemberian uang kepada oknum Bea dan Cukai masih harus dibuktikan melalui proses penyidikan. Hingga saat ini, KPK belum menetapkan tersangka khusus dalam perkara dugaan korupsi pengurusan cukai rokok yang sedang dikembangkan tersebut.