MARTAPURA, KAKINEWS.ID – Pelarian terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di kawasan Sekumpul, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, akhirnya terhenti. Seorang pria berinisial MH berhasil diamankan tim gabungan Resmob Polres Banjar, Polsek Martapura Kota, dan Resmob Polda Kalsel, Kamis (29/10/2026) sore.

Menariknya, penangkapan tersebut dilakukan dengan strategi khusus. Petugas lebih dulu menggunakan seseorang sebagai perantara untuk memancing terduga pelaku datang ke lokasi yang telah ditentukan, yakni di depan SMP Negeri 1 Martapura.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto melalui Kasi Humas Polres Banjar AKP Alfian Noor mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan warga yang kehilangan sepeda motor di kawasan Sekumpul.

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi berhasil mengantongi identitas serta mengetahui keberadaan terduga pelaku.

“Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi terduga pelaku beserta keberadaannya. Tim kemudian melakukan upaya penangkapan di depan SMP Negeri 1 Martapura,” ujar Alfian.

Motor Hilang Saat Terparkir di Teras Rumah

Peristiwa pencurian itu terjadi pada Rabu (15/10/2026) sekitar pukul 02.30 Wita, di Jalan Pendidikan Gang Amanah, RT 006/RW 003, Kelurahan Sekumpul, Kecamatan Martapura.

Korban berinisial NH kehilangan sepeda motor Honda tahun 2017 berwarna putih hitam dengan nomor polisi DA 6809 BCB.

Berdasarkan laporan, kendaraan tersebut sebelumnya diparkir di teras rumah sekitar pukul 22.00 Wita dalam kondisi stang terkunci. Namun, rumah korban diketahui tidak memiliki pagar.

Sekitar pukul 02.30 Wita, korban sempat mendengar suara sepeda motor berhenti di dekat rumahnya, disusul suara seperti seseorang sedang menuntun kendaraan.

Awalnya, korban mengira suara tersebut berasal dari kendaraan penjaga malam sehingga tidak menaruh kecurigaan.

Namun, sekitar pukul 04.30 Wita, ketika saksi terbangun dan mulai membersihkan rumah, sepeda motor yang sebelumnya terparkir di teras ternyata sudah raib.

Korban kemudian menanyakan keberadaan kendaraan tersebut kepada anggota keluarga. Karena tidak ada yang mengetahui, korban bersama saksi akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek Martapura Kota.

Dipancing Datang, Langsung Diamankan

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan hingga akhirnya memperoleh informasi mengenai keberadaan MH.

Pada Kamis (29/10/2026), petugas menyusun strategi penangkapan dengan memanfaatkan seorang perantara untuk mengarahkan terduga pelaku ke lokasi yang sudah ditentukan.

Sekitar pukul 18.10 Wita, MH tiba di depan SMP Negeri 1 Martapura menggunakan sepeda motor. Petugas yang telah bersiaga langsung bergerak mengamankannya.

“Terduga pelaku diamankan tanpa menunggu lebih lama setelah tiba di lokasi yang telah ditentukan. Selanjutnya, yang bersangkutan dibawa ke Pos Unit Resmob Satreskrim Polres Banjar untuk menjalani interogasi awal dan pengembangan guna mencari barang bukti,” jelas Alfian.

Setelah pemeriksaan awal dan pengembangan, terduga pelaku selanjutnya dibawa ke Polsek Martapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi Amankan STNK

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut mengamankan satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Sementara itu, sepeda motor milik korban masih menjadi bagian dari pengembangan penyelidikan untuk memastikan keberadaan kendaraan tersebut.

MH diselidiki atas dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Polisi masih melakukan pendalaman guna melengkapi proses penanganan perkara.

Di sisi lain, Polres Banjar mengingatkan masyarakat agar tidak lengah saat memarkir kendaraan, terutama pada malam hari. Penggunaan kunci pengaman tambahan dan pemilihan lokasi parkir yang aman dinilai penting untuk meminimalkan risiko pencurian.

Masyarakat juga diminta segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak pidana di lingkungan sekitarnya.