Diduga Rugikan Negara Ratusan Juta, Kepala Desa Anjir Seberang Pasar l Divonis 2 Tahun Penjara
kakinews.id – BANJARMASIN. setelah menjalani proses persidangan cukup melelahkan akhirnya terdakwa M. Noor selaku Kepala Desa Anjir Seberang Pasar l divonis 2 penjara oleh Hakim, saat sidang yang digelar di PN Banjarmasin, Rabu, (23/11/2023 ) kemarin.
Persidangan sendiri diketuai majelis hakim Jamser Simanjuntak SH, MH didampingi kedua anggotanya. Dan turut dihadiri JPU Sendra Fernandi S SH dan rekan.
Selain itu, terdakwa mantan Kepala Desa juga didenda sebesar 50 juta atau diganti kurungan penjara selama 4 bulan penjara.
Tidak hanya itu, M Noor juga dininta membayar uang pengganti kurang lebih sebesar 190 juta atau diganti kurungan penjara selama 1 tahun.
Adapun majelis hakim dalam pertimbangan hukumnya bahwa terdakwa M Noor telah terbukti bersalah melawan hukum sebagaimana telah diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun perbuatan terdakwa lakukan antara lain bahwa Terdakwa selaku kepala Desa dalam melaksanakan dan menggunakan anggaran APBDes 2021 terdapat selisih minus atau kekurangan dikarenakan penggunaan anggaran oleh Terdakwa tidak dikelola dan digunakan sesuai peruntukannya untuk kepentingan pribadinya.
Sementara sebelumnya terdakwa M Noor dituntut hukuman selama 3 tahun penjara dan didenda 100 juta atau diganti kurungan penjara selama 6 bulan.
Tidak hanya itu, terdakwa diminta membayar uang pengganti sebesar 190 lebih atau diganti kurungan selama 1 tahun 6 bulan penjara. cory-kakinews