MARTAPURA, KAKINEWS.ID – Praktik produksi minuman keras (miras) oplosan di sebuah rumah di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura, Kabupaten Banjar, berhasil dibongkar jajaran Polres Banjar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial MR, warga Sungai Paring, beserta barang bukti miras oplosan mencapai ratusan liter, Sabtu (31/10/2026).

Pengungkapan kasus ini dipimpin langsung Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto, didampingi Kasat Narkoba dan Kasat Intel Polres Banjar.

Dari hasil pemeriksaan awal, MR diduga telah menjalankan aktivitas produksi miras oplosan tersebut selama hampir satu tahun. Produk racikannya kemudian dikemas dan diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar.

Kapolres Banjar AKBP Boni Ariefianto menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran narkotika dan minuman keras ilegal di wilayah Kabupaten Banjar.

“Jadi hari ini kita sudah mengamankan dan menangkap adanya produksi miras oplosan yang terletak di Kelurahan Jawa, Kecamatan Martapura. Di lokasi, kita menemukan satu rumah bangunan yang digunakan untuk memproduksi miras oplosan dan ini diperjualbelikan bebas di masyarakat,” ungkap Boni.

Fakta menarik terungkap dari pengakuan MR. Terduga pelaku mengaku mempelajari cara meracik minuman tersebut melalui YouTube.

Bahan yang digunakan terbilang tidak biasa, yakni buah naga dan pepaya yang dicampur dengan ragi, kemudian melalui proses fermentasi hingga menghasilkan minuman yang selanjutnya dikemas untuk dijual.

Adapun sasaran pemasaran miras oplosan tersebut menyasar kalangan orang dewasa, di antaranya pekerja bangunan dan tukang parkir. Penjualan biasanya berlangsung pada malam hari.

Menurut Boni, aktivitas tersebut selama ini tidak banyak diketahui masyarakat sekitar. Berdasarkan informasi yang diterima kepolisian, MR dikenal kurang bersosialisasi dengan lingkungan tempat tinggalnya.

“Menurut keterangan, hasil yang sudah dikemas diperjualbelikan kepada masyarakat sekitar, di antaranya kuli bangunan dan tukang parkir. Ini yang berbahaya menurut kita jika dikonsumsi masyarakat, karena akan berpengaruh pada situasi kamtibmas di wilayah Kabupaten Banjar, khususnya Kecamatan Martapura,” tegasnya.

Polisi selanjutnya mengamankan MR dan membawa barang bukti ke Polres Banjar untuk proses hukum lebih lanjut.

Kapolres menegaskan, Polres Banjar tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika maupun minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Pengungkapan ini diharapkan menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap peredaran minuman oplosan, terlebih produk yang dibuat secara rumahan tanpa standar keamanan dan pengawasan yang jelas.