
Jakarta, Kakinews.id – Mabes Polri mengungkap perkembangan mengejutkan dalam kasus dugaan penyadapan ilegal. Tiga orang berinisial LSP (Listyo Sigit Prabwo), ASN, dan EH resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Pengumuman tersebut disampaikan Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026) malam.
“Berdasarkan hasil sidik sesuai scientific investigation, penyidik telah menetapkan 3 orang tersangka, LSP, ASN, dan EH,” tegas Asep.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal. Bareskrim Polri sebelumnya telah mengumpulkan bukti dan melakukan pendalaman untuk mengungkap dugaan tindak pidana tersebut.
Kasus ini menjadi perhatian luas lantaran melibatkan personel kepolisian. Penetapan tiga tersangka tersebut sekaligus menempatkan proses penegakan hukum internal Polri dalam sorotan publik.

Dalam konferensi pers tersebut, jajaran pimpinan Polri menegaskan bahwa pengusutan perkara dilakukan secara serius. Kapolri disebut memberikan perhatian khusus terhadap perkembangan kasus yang tengah ditangani penyidik.
“Kapolri memerhatikan dengan sangat serius atas peristiwa yang berkembang,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir.
Johnny menegaskan, pembenahan internal menjadi bagian dari upaya menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.
“Kita ingat bersama sejalan dengan program Kapolri yakni bersih ke dalam, kepercayaan masyarakat dimulai dari polisi yang bersih dalam menjalankan tugas dan amanah,” sambungnya.
Pengungkapan kasus ini menjadi babak baru penyidikan dugaan penyadapan ilegal. Publik kini menanti transparansi Polri dalam menjelaskan peran masing-masing tersangka serta mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh.









