KAKINEWS.ID, Jakarta – Komisi III DPR RI menargetkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dapat diselesaikan paling lambat 15 Desember 2026. Target tersebut disampaikan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman di tengah upaya DPR menghimpun berbagai masukan dari kalangan akademisi, pakar hukum, organisasi advokat, hingga elemen masyarakat.

Untuk memperkaya substansi pembahasan, Komisi III DPR RI menggelar serangkaian Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada masa reses. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi berbagai pihak untuk menyampaikan pandangan dan memberikan masukan terhadap rancangan regulasi tersebut.

Sejumlah isu menjadi perhatian dalam pembahasan RUU Perampasan Aset, di antaranya mekanisme perampasan dan pengelolaan aset, pengaturan illicit enrichment atau peningkatan kekayaan secara tidak sah, perlindungan terhadap pihak ketiga, serta penguatan kelembagaan.

Berbagai masukan tersebut akan menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan rumusan RUU Perampasan Aset.

Pembahasan regulasi ini juga diarahkan untuk memperkuat instrumen hukum dalam upaya perampasan aset yang berkaitan dengan tindak pidana, sekaligus memperhatikan kepastian hukum dan perlindungan hak pihak-pihak terkait.

Pelibatan berbagai unsur masyarakat dan kalangan ahli diharapkan dapat memperkaya substansi RUU Perampasan Aset. Berbagai perspektif diperlukan agar pengaturan dalam rancangan undang-undang tersebut dapat mengakomodasi aspek penegakan hukum sekaligus memberikan perlindungan terhadap hak-hak pihak yang berkepentingan.

Masukan dari akademisi, praktisi hukum, organisasi advokat, dan masyarakat selanjutnya menjadi bahan pertimbangan Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan rumusan pasal-pasal RUU Perampasan Aset.

Pembahasan RUU ini menjadi salah satu perhatian dalam upaya memperkuat instrumen hukum terkait perampasan aset, khususnya dalam penanganan kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyebutkan, hingga 28 Oktober 2026, sudah ada 86 narasumber yang memberikan masukan dalam RDPU.

Ia mengingatkan agar RUU Perampasan Aset tidak menjadi alat kekuasaan atau disalahgunakan.

“Jangan sampai RUU Perampasan Aset ini dijadikan sebagai alat kekuasaan atau target. Dan kita enggak mau ini disalahgunakan,” kata Sahroni.