Jakarta, Kakinews.id – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto memasuki babak serius. Mantan Kapolri yang kini menjabat Kepala Staf Kepresidenan (KSP), Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri.

Penahanan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (3/11/2026) malam.

“Terhadap tersangka kita tahan di Rutan Mabes Polri,” kata Asep.

Penetapan tersangka terhadap Listyo Sigit menjadi sorotan setelah penyidik mengungkap dugaan praktik penyadapan tanpa prosedur yang menyasar Presiden RI hingga sejumlah tokoh penting.

Asep menyampaikan, penyidik telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan hasil penyidikan, penyidik telah menetapkan terhadap 3 orang tersangka dengan inisial LSP,” ujar Asep.

Selain Listyo Sigit, dua nama lain yang turut terseret dalam perkara ini adalah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.

Ketiganya diduga terlibat dalam praktik penyadapan ilegal terhadap sejumlah pihak, mulai dari Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh organisasi masyarakat hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM).

“Terhadap para tersangka tersebut diduga melakukan penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden RI, pejabat negara, tokoh politik, media, tokoh ormas, LSM,” ungkap Asep.

Dugaan penyadapan terhadap Presiden Prabowo menjadi perhatian serius karena menyangkut keamanan negara dan perlindungan komunikasi kepala negara.

Penyidikan kini menjadi kunci untuk mengungkap bagaimana praktik tersebut dilakukan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta sejauh mana keterlibatan para tersangka.

Polri belum mengungkap secara terperinci seluruh konstruksi perkara dalam konferensi pers tersebut. Namun, penetapan dan penahanan tiga tersangka menandai langkah hukum serius dalam pengusutan dugaan penyadapan ilegal yang menyeret nama pejabat tinggi negara.

Kasus ini pun menjadi sorotan publik, mengingat salah satu tersangka merupakan mantan Kapolri yang kini berada di lingkaran pemerintahan sebagai Kepala Staf Kepresidenan.

Proses hukum selanjutnya akan menentukan fakta-fakta yang terungkap dalam penyidikan serta pertanggungjawaban para tersangka di hadapan hukum.